Jujur saja saya merasa aneh dengan respon beberapa pihak terhadap kasus pelecehan maupun kekerasan seksual selama ini. Perempuan cuma pengin hidup tentram malah dibikin waswas. Sudah terlanjur jadi korban, bukannya dikuatkan atau diberikan dukungan moril, malah dituntut memaklumi dengan dalih “makanya lain kali harus lebih waspada”.
Tampaknya ada yang kacau dengan nalar kita dalam membangun persepsi perlindungan korban. Ini bukan soal pakaian terbuka atau tertutup, bukan soal syahwat yang ke-trigger, dan lain sebagainya. Tapi, lebih kepada bagaimana kita memandang korban sebagai pihak yang secara emosional sedang tidak baik-baik saja.
Saya tidak habis pikir. Bagaimana mungkin ketika ada korban pelecehan atau kekerasan yang muncul ke permukaan, entah itu di sekitar kita maupun yang diviralkan melalui jagad maya, kok ya ada orang yang memandang korban sebagai pihak yang kurang waspada sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan?
Seharusnya kita paham bahwa isu pelecehan seksual dengan mendengar kabar anak tetangga jatuh dari sepeda atau digigit anjing kompleks adalah dua hal yang jauh berbeda. Mendengar hal yang kedua tentu masih wajar jika kita merespon dengan ucapan waspada. Sebab, tidak mungkin kita berdialog dengan kerikil yang menyebabkan anak itu jatuh atau anjing yang menggigitnya.
Tapi, ketika mendengar hal yang pertama dan kita mengeluarkan respon yang sama justru itu memberi efek intimidatif dalam bentuk lain terhadap korban itu sendiri. Atau mungkin pelakunya juga tidak mungkin kita ajak dialog sehingga serupa dengan dua hal di atas? Eh.
Perempuan itu tidak diciptakan untuk menjadi objek yang dimangsa, mereka bukan buruan. Sehingga segala bentuk ancaman yang mengganggu itu tidak bisa dimaklumi sebagai hal yang tidak mampu dielakkan. Dalam dunia hewan, rantai makanan akan terputus apabila spesies mangsa punah. Tapi apa iya itu juga harus berlaku dalam peradaban manusia yang katanya modern dan menjunjung tinggi hak asasi ini? Apa iya perempuan harus punah dulu baru rantai pelecehan itu terputus?
Terlebih lagi kita hidup di negara yang katanya menjunjung tinggi supremasi hukum. Sedangkan tujuan pembentukan hukum yang paling utama adalah menjamin keamanan bagi semua pihak dan menjaga ketertiban dalam hubungan sosial. Setidaknya demikian relasi hak dan kewajiban yang menjadi pondasi hukum. Tapi, kok fungsi preventif dan represif seakan tidak berkutik di hadapan kasus-kasus semacam ini?
Tindakan atau ucapan yang menyalahkan korban entah itu atas tindakan, sikap, cara berpakaian, dan ragam lainnya justru tidak dapat dijadikan argumen pembenar. Baik itu dari segi nalar maupun dari segi hukum.
Argumen yang menggunakan sudut pandang bahwa adanya trigger dari korban adalah argumen yang secara nalar jujur saja sangat nyungsep dan sama sekali tidak masuk akal. Saya pernah mendengar kutipan begini “you must control the ship, not the sea”. Artinya yang harus dikontrol adalah nafsumu yang tidak karuan itu, bukan malah menuntut seisi dunia untuk tidak memancing nafsumu.
Tidakkah kita mampu memahami bahwa pakaian adalah salah satu bentuk ekspresi diri, menggambarkan isi hati, maksud, dan tujuan-tujuan tertentu? Terbuka atau tertutup itu bukan urusan kita, apalagi kalau sampai membuka secara paksa yang jelas-jelas sudah ditutup.
Kita, sayangnya, selalu berusaha berlagak bijak terhadap perempuan yang jadi korban isu-isu seksual. Padahal sebenarnya kita sedang menjadi wajah lain dari ancaman dan tekanan yang korban rasakan. Secara mental ia terserang, secara emosional ia terganggu, secara kepercayaan diri ia dihancurkan. Lalu kita datang dengan mengatakan “makanya lain kali waspada”. Bayangkan perasaanmu jika kau jadi korban, dan dibilang begitu. Remuk, Lur, remuk tak terperi.
Negara melalui institusi Polri seharusnya menjadi salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dengan adanya kasus-kasus seperti ini. Tapi, akhir-akhir ini saya melihat justru peran penyelidikan dan penyidikan itu malah diambil alih oleh publik.
Misalnya dalam kasus yang sedang hangat belakangan ini, yaitu dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang menimpa alm. Novia Widiasari. Satu-satunya bukti yang tersisa adalah jejak-jejak digital, sedangkan saya melihat bahwa yang sibuk dan heboh mengumpulkan hal-hal tersebut justru netizen.
Tidakkah pihak kepolisian merasa tersentil? Ketika peran penyidikan yang seharusnya menjadi tugas dan wewenangnya itu malah diambil alih oleh masyarakat langsung? Atau mungkin pihak kepolisian merasa bahwa bukti-bukti digital itu kurang kuat untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum?
Jika benar pihak kepolisian meragukan keabsahan bukti digital, saya anggap kepolisian sudah keliru. Sebab, bukti elektronik merupakan bentuk perluasan dari Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Sedangkan terkait penilaian keabsahan di muka persidangan bukan lagi kewenangan kepolisian, melainkan keterangan dari ahli digital forensik.
Padahal kasus seperti ini seharusnya bisa ditangani secara serius. Bukan saja berkaitan dengan kejahatan seksual, melainkan juga berkaitan dengan penjaminan atas kehidupan yang tenteram bagi warga masyarakat.
Konstitusi kita pun sudah memberikan jaminan penuh terkait hal itu yang dimuat dalam Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Sehingga ancaman dan ketidaknyamanan untuk berbuat sesuatu, misalnya cara berpakaian, kemudian perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabat adalah bentuk ancaman serius. Sangat tidak masuk akal apabila keresahan akan hal-hal tersebut justru sekadar direspon dengan saran agar lebih waspada lagi dalam menjaganya.
Sudah seharusnya kita berhenti ikut menyerang korban apalagi sampai mengintimidasi dengan seruan waspada seakan membenarkan dan memaklumi keberadaan predator.
Perempuan itu cuma pengin hidup tenang kok, nggak lebih.
Sumber Gambar: Pixabay