Kalau alasan mengangkat anak sendiri menjadi tenaga ahli adalah karena dipercaya, hampir semua orang tua punya alasan yang sama. Persoalannya, kementerian bukan milik keluarga. Kepercayaan seorang bapak kepada anaknya tidak bisa begitu saja dijadikan dasar untuk memberikan jabatan di lembaga negara. Itu nepotisme namanya.
Dua anak Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf akhirnya mengundurkan diri dari posisi tenaga ahli setelah pengangkatan mereka ramai disorot. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa surat pengunduran diri keduanya telah diterima pada Senin, 26 Oktober 2026.
Pengunduran diri itu patut dihargai. Namun, persoalan nepotisme tidak selesai hanya dengan pengunduran diri. Kita perlu mempersoalkan cara berpikir yang memungkinkan hubungan keluarga mendapatkan tempat istimewa dalam pengisian jabatan publik.
Nepotisme: Negara tidak punya utang jabatan kepada keluarga pejabat
Pembelaan atas pengangkatan tersebut berangkat dari cerita masa awal pembentukan Badan Penyelenggara Haji. Saat lembaga belum mempunyai perangkat pendukung yang memadai, anak-anak Menhaj ikut membantu tanpa menerima gaji. Seiring perkembangan lembaga, sebagian orang yang membantu kemudian diangkat menjadi tenaga ahli karena dinilai memiliki integritas dan kompetensi.
Ada lompatan yang perlu diperiksa dalam penjelasan itu: dari membantu secara sukarela menjadi memperoleh jabatan resmi. Pengabdian pada masa awal tidak otomatis melahirkan hak untuk menduduki posisi dalam pemerintahan. Negara tidak mempunyai utang jabatan kepada keluarga pejabat.
Di lingkungan keluarga, meminta bantuan anak sendiri tentu lumrah. Orang tua mengenal kebiasaan anaknya, mengetahui kemampuannya, dan merasa lebih mudah membangun kepercayaan. Namun, ketika seseorang menjalankan kewenangan sebagai menteri, pertimbangannya harus melampaui kenyamanan pribadi tersebut.
Sebab, keputusan yang diambilnya menyangkut lembaga publik. Ada kepentingan masyarakat yang harus didahulukan. Ada orang-orang di luar lingkaran keluarga yang juga mempunyai kemampuan dan berhak dipertimbangkan melalui proses yang patut.
Di situlah nepotisme merusak keadilan. Kesempatan menjadi lebih mudah dijangkau oleh mereka yang dekat dengan pemegang kekuasaan. Sementara itu, orang lain harus mencari tahu ada tidaknya lowongan pekerjaan.
Kita kerap mendengar pembelaan: apakah anak pejabat tidak boleh bekerja di pemerintahan? Tentu boleh. Anak pejabat memiliki hak untuk bekerja dan mengembangkan kemampuan.
Namun, hak tersebut tidak mencakup keistimewaan untuk diangkat oleh orang tuanya tanpa proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahkan, ketika hubungan keluarga begitu dekat dengan pemegang kewenangan, pembuktian kelayakan justru perlu lebih kuat. Siapa yang menilai kemampuannya? Berdasarkan ukuran apa? Bagaimana keputusan dijaga agar tidak dipengaruhi hubungan pribadi?
Anggota keluarga mungkin bisa dipercaya, tapi ini lembaga negara
Menyebut seseorang kompeten belum menjawab seluruh pertanyaan itu. Orang yang kompeten pun bisa menerima keuntungan dari proses yang tidak adil. Kemampuan pribadi dan keadilan proses harus diperiksa bersamaan.
Kita juga perlu berhati-hati terhadap pembenaran bahwa keluarga lebih bisa dipercaya. Dalam urusan publik, kepercayaan harus dibangun melalui mekanisme kerja: pembagian tugas yang jelas, pengawasan, evaluasi, dan pertanggungjawaban.
Jika semua itu digantikan dengan kedekatan pribadi, lembaga negara akan terus bergantung pada lingkaran orang yang dikenal pejabatnya.
Cara berpikir demikian membuat nepotisme mudah dianggap wajar. Mula-mula karena membutuhkan bantuan. Kemudian karena sudah terbiasa bekerja bersama.
Berikutnya karena dinilai paling memahami kebutuhan pimpinan. Lama-kelamaan, hubungan pribadi menjadi jalur karier yang sulit ditandingi orang di luar lingkaran.
Karena itu, perdebatan ini tidak seharusnya berhenti pada perilaku dua anak menteri. Tanggung jawab utama juga berada pada pejabat yang menggunakan kewenangan untuk memberikan jabatan. Mereka perlu menjelaskan bagaimana hubungan keluarga dipertimbangkan dan mengapa pengangkatan tersebut dinilai patut.
Pengunduran diri juga tidak dengan sendirinya merupakan pengakuan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, kita tidak perlu menunggu putusan hukum untuk menuntut standar etika yang tinggi dari pejabat publik. Potensi konflik kepentingan sudah cukup menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan dan koreksi.
Kementerian perlu membuka dasar pengangkatan dan proses penilaian tenaga ahlinya. Pengisian posisi pengganti pun harus dilakukan dengan kriteria yang jelas serta pengamanan terhadap konflik kepentingan. Dari situlah komitmen melawan nepotisme bisa dinilai.
Publik tidak mungkin terus-menerus ditugasi menemukan hubungan keluarga di balik setiap jabatan, meramaikannya, lalu menunggu pengunduran diri. Pencegahan harus bekerja sebelum surat pengangkatan ditandatangani. (*)
BACA JUGA: Penyebab Tokoh Agama dan Kaum Intelektual Melakukan Pelecehan Seksual