Wacana negara untuk menggratiskan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diarahkan oleh Presiden Prabowo Subianto sekilas terdengar seperti angin surga bagi dunia pendidikan di Indonesia. Siapa yang tidak ingin anak-anak bangsa bisa mengakses pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya?
Namun, di balik jargon populis tersebut, tersimpan ancaman serius yang luput dari pandangan: matinya Perguruan Tinggi Swasta (PTS) secara perlahan akibat kebijakan yang diskriminatif.
Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran bahwa negara sekali lagi memperlakukan pendidikan tinggi secara dikotomis. PTN terus dispesialkan dan diguyur fasilitas penuh, sementara PTS yang selama ini menjadi tulang punggung pemerataan akses pendidikan di berbagai pelosok daerah dibiarkan berjuang sendirian di tengah amukan pasar bebas.
Kuliah gratis: Negara dan “kapal keruk” bernama PTN
Dalam perbincangannya di Podcast Mojok, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Fathul Wahid, sempat menyinggung paradoks biaya pendidikan tinggi saat ini. Ketika ditanya mengapa biaya kuliah di UII justru sering kali lebih ramah dibanding beberapa PTN, jawabannya telak: “Karena PTN terlalu mahal.”
Fenomena ini terjadi bukan tanpa sebab. Selama satu dekade terakhir, perubahan status sejumlah PTN menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) turut menghadirkan persoalan dalam pembiayaan.
Kebutuhan PTN untuk meningkatkan kemandirian finansial mendorong optimalisasi penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. Jalur tersebut pada praktiknya kerap diikuti dengan penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada kelompok tertinggi serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan nilai yang fantastis.
Kondisi tersebut membuat akses ke perguruan tinggi negeri terdistorsi oleh kemampuan finansial, sehingga menggeser prinsip meritokrasi akademis yang seharusnya menjadi panglima. Akibatnya, PTN kerap terpaksa “berburu” mahasiswa dalam jumlah masif untuk menutupi kebutuhan operasional.
PTN telah berubah wujud menjadi “kapal keruk” yang menyedot kuota besar-besaran dan memperketat persaingan tidak sehat dengan PTS.
PTS: Tulang punggung yang kerap diabaikan
Selama ini, narasi pembangunan pendidikan nasional kerap terjebak dalam ilusi bahwa PTN adalah satu-satunya pemain utama. Padahal, jika merujuk pada data resmi, porsi perguruan tinggi di Indonesia didominasi oleh sektor swasta.
Dari ribuan kampus yang beroperasi di tanah air, hanya sekitar 125 kampus yang berstatus negeri, sementara sisanya yang mencapai kisaran 2.990 kampus adalah Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Ketimpangan struktural ini juga berbanding lurus dengan serapan mahasiswa. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pendidikan, dari jutaan populasi mahasiswa aktif di bawah kementerian terkait, mayoritas mahasiswa Indonesia justru menimba ilmu di kampus swasta, sementara sisanya tersebar di PTN.
Angka ini membuktikan bahwa PTS adalah pilar utama yang menanggung beban pemerataan pendidikan tinggi nasional. Banyak PTS, khususnya yang dikelola oleh yayasan keagamaan atau masyarakat akar rumput berdiri di atas fondasi idealisme yang kuat.
Sering kali, meski harus merugi dan nombok setiap tahunnya, pengelola kampus tetap bertahan demi merawat nyala api pendidikan di daerah. Alih-alih merangkul, negara justru sering kali bersikap abai, seolah-olah, “Siapa suruh mendirikan PTS?”
Mengembalikan PTN pada kualitas, memberi ruang bernapas bagi PTS
Pendidikan tinggi adalah sebuah ekosistem yang saling bertaut satu sama lain. Intervensi regulasi secara ekstrem tanpa kalkulasi makro yang matang niscaya akan berdampak terhadap stabilitas tata kelola komponen lainnya.
Jika program kuliah gratis di PTN sepenuhnya didukung oleh APBN, maka konsekuesinya daya tampung harus diatur secara lebih terukur. PTN tidak lagi perlu menjadikan ekspansi jumlah mahasiswa sebagai instrumen penutup kebutuhan finansial, melainkan dikembalikan pada fungsi intinya: pusat riset terapan, pencetak inovasi nasional, dan bersaing sebagai world-class university.
Di sisi lain, pemerintah harus memperkuat eksistensi PTS. Harus ada kebijakan afirmatif agar dunia pendidikan tinggi di Indonesia berjalah sehat.
Negara tidak boleh cuci tangan dan menyerahkan urusan pendidikan tinggi sepenuhnya pada mekanisme pasar bebas. Penghapusan UKT dan restrukturisasi jalur mandiri PTN harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola secara menyeluruh. Serta memastikan PTN fokus pada mutu, sementara PTS tetap memiliki ruang yang sehat untuk berkembang.
Melalui sinergi yang tepat dan intervensi regulasi yang adil, PTN dan PTS tidak lagi terjebak dalam kompetisi yang saling mematikan, melainkan tumbuh bersama dalam harmoni ekosistem pendidikan nasional yang kokoh dan berkeadilan. (Red)
BACA JUGA: Beasiswa LPDP Gratis, tetapi Jalan untuk Mendapatkannya Makin Mahal
Tonton juga: