Yogyakarta selalu bangga dengan predikatnya sebagai Kota Pendidikan. Namun, predikat itu mendadak terasa getir dan ironis belakangan ini. Belum hilang ingatan publik atas kasus memilukan di sebuah daycare di Kota Jogja, fakta pahit kembali menghantam dunia pendidikan tinggi. Kampus yang seharusnya menjadi tempat paling aman untuk tumbuhnya intelektualitas, justru berubah menjadi ruang trauma.
Benang merah dari kekerasan di daycare dan apa yang terjadi di dunia pendidikan tinggi adalah runtuhnya jaminan ruang aman. Jika di level penitipan anak atau daycare korbannya adalah balita yang belum bisa bicara, di level pendidikan tinggi korbannya adalah mahasiswa yang dibungkam oleh relasi kuasa.
Polanya serupa, ada otoritas yang disalahgunakan dan ada pengawasan institusi yang bobol.
Memutus rantai relasi kuasa dalam proses akademik
Peristiwa terbaru yang menjadi alarm darurat ini berbunyi keras ketika UPN Veteran Yogyakarta menonaktifkan 5 orang dosennya akibat dugaan kekerasan seksual berupa berupa pelecehan verbal terhadap belasan korban di lingkungan kampus.
Ini bukan lagi sekadar oknum tunggal yang kebetulan khilaf, melainkan sebuah indikasi kuat adanya gunung es dari ekosistem akademik yang tidak sehat. Lingkungan yang diisi oleh kaum intelektual ternyata tidak otomatis bebas dari perilaku predator.
Akar dari suburnya pelecehan di lingkungan perguruan tinggi adalah ketimpangan relasi kuasa yang akut. Dosen memegang kendali absolut atas nasib akademis mahasiswa, mulai dari nilai mata kuliah hingga kelulusan skripsi. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan oleh predator berkedok pendidik. Kampus-kampus lain di Yogyakarta harus segera mengintervensi ruang-ruang privat ini secara struktural.
Harus ada aturan hitam di atas putih yang melarang keras segala bentuk bimbingan akademik di luar jam kerja atau di tempat-tempat privat seperti rumah pribadi, hotel, atau kafe yang tidak semestinya. Selain itu, sistem penilaian harus dibuat lebih transparan melalui mekanisme banding nilai. Mahasiswa tidak boleh lagi dibiarkan berjuang sendirian di ruang bimbingan tanpa sistem pengaman yang melindungi hak-hak mereka.
Menyediakan kanal aduan yang anonim dan terlindungi
Mengapa banyak korban memilih bungkam? Karena ketakutan mereka sangat nyata: disalahkan oleh lingkungan (victim-blaming), diintimidasi oleh pelaku, atau yang paling fatal, dikeluarkan dari kampus.
Menjawab ketakutan ini, institusi pendidikan harus membangun whistleblowing system (sistem pelaporan pelanggaran) berbasis digital yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor sejak hari pertama.
Ujian sejati dari keberpihakan kampus bukan terletak pada seberapa megah gedung rektoratnya, melainkan seberapa aman seorang korban ketika menyuarakan kebenaran.
Kampus wajib menyediakan pendampingan psikologis profesional yang berkelanjutan dan bantuan hukum cuma-cuma, bukan justru sibuk menyewa pengacara untuk meredam berita demi menyelamatkan muka institusi.
Sangat ironis ketika birokrasi kampus kerap menghabiskan energi untuk merazia cara berpakaian mahasiswa dengan dalih menjaga moralitas, namun menutup mata terhadap perilakunya sendiri yang amoral di ruang dosen.
Sudah saatnya setiap perguruan tinggi melakukan audit budaya secara menyeluruh. Edukasi mengenai kekerasan seksual, batasan relasi kuasa, dan pentingnya konsensus (persetujuan) harus digulirkan secara masif. Bukan sekadar formalitas saat orientasi mahasiswa baru.
Lebih dari itu, pakta integritas anti-kekerasan seksual yang memuat sanksi pemecatan langsung harus ditandatangani oleh seluruh dosen dan tenaga kependidikan tanpa terkecuali, disertai pemeriksaan latar belakang (background check) yang ketat.
Transparansi sanksi dan jalur hukum di kasus dunia pendidikan
Penyakit kronis yang paling sering membunuh keadilan di lingkungan akademik adalah menutupi aib demi menjaga nilai baik dan akreditasi. Frasa “diselesaikan secara kekeluargaan” harus dihapus dari kamus penanganan kekerasan seksual di kampus.
Kampus harus berani bersikap transparan dengan mengumumkan setiap sanksi pemecatan atau penonaktifan pelaku secara terbuka kepada publik, tanpa membuka identitas korban. Ini penting untuk memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus mengembalikan kepercayaan publik yang telah luntur.
Keberadaan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) atau Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di banyak kampus jangan terkesan sekadar formalitas. Perguruan tinggi harus berani menempatkan satgas ini lepas dari intervensi birokrasi di level kampus.
Terpenting, tindakan administratif seperti penonaktifan tidak boleh menjadi akhir cerita. Kampus wajib proaktif menggandeng aparat penegak hukum agar setiap tindakan kejahatan seksual diselesaikan di meja hijau menggunakan instrumen UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Peristiwa di UPN Veteran Yogyakarta adalah cermin retak sekaligus horor bagi seluruh institusi pendidikan di provinsi ini. Yogyakarta tidak boleh lagi diam dan pasif. Nama baik sebuah universitas atau lembaga pendidikan tidak akan runtuh karena mereka berani mengungkap borok di dalamnya.
Sebab, reputasi akademis akan runtuh dan membusuk ketika kampus justru membiarkan predator berkeliaran bebas di ruang tumbuhnya intelektualitas. Menjadi ruang aman bagi anak didik adalah harga mati. Tanpa itu, predikat Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan tak lebih dari sekadar jargon usang yang kehilangan martabatnya. (*)
