Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Revisi UU PAS: Mantap! Napi Boleh Liburan dan Pulang ke Rumah

Redaksi oleh Redaksi
20 September 2019
A A
Revisi UU PAS: Mantap! Napi Boleh Liburan dan Pulang ke Rumah MOJOK.CO
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Revisi UU PAS bikin narapidana boleh liburan dan pulang ke rumah dengan lebih mudah. Kabar baik buat Papa Setya Novanto.

Amburadul betul rasanya akhir-akhir ini. Ada begitu banyak peraturan perundang-undangan yang direvisi DPR dan digarap dengan terkesan sangat terburu-buru. Setelah beberapa hari lalu UU KPK yang baru disahkan. Kini kita mencemaskan pengesahan RUU PKS dan RUU KUHP dalam waktu dekat, padahal beberapa pasalnya sungguh bikin susah paham. Belum lagi soal UU terkait investasi yang kata Jokowi bakal merevisi 74 pasal demi melancarkan investasi luar masuk ke negara kita.

Iklan

Dan ternyata selain itu, ada pula UU lain yang direvisi. Yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan atau UU PAS, yang juga akan segera disahkan. Ada beberapa pasal yang sulit dipahami mengenai revisi UU ini. Pasalnya, sejumlah pasal justru dianggap meringankan dan melonggarkan hukuman bagi narapidana dalam menjalankan masa tahanan.

Di antaranya adalah pasal 9 dan 10 revisi UU PAS yang (((memberikan hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi))). Ya, hak rekreasi, Saudara-saudara. Jadi, kalau mereka pengin plesiran kayak Gayus Tambunan atau Setya Novanto, nggak perlu sembunyi-sembunyi atau malah ribet menyamar menggunakan rambut palsu.

Cuti bersyarat yang bisa dipergunakan napi keluar lapas dengan tenang hanya dengan syarat: Napi harus diikuti oleh petugas ke mana pun.

Dilansir dari Tempo, anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PAN, Muslim Ayub, terkait syarat cuti ini ia mengatakan, “Jadi bisa pulang ke rumah atau terserah kalau dia ke mal juga bisa. Asal didampingi oleh petugas lapas.”

Yang kemudian menjadi pertanyaan, berapa lama waktu cuti yang diberikan pada narapida? Pasalnya, dalam aturan penjelasan revisi UU PAS itu sendiri, tidak dijelaskan dengan rinci berapa lama waktu cuti dan masa rekreasi untuk pada napi.

Terkait ini, Muslim menambahkan, “Nanti diatur di PP-nya untuk mengatur cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP.” Mohon maaf nih, maksud pernyataan, “Dalam sebulan itu berapa kali dia cuti”, cutinya narapidana ini memang pengin dijadikan agenda bulanan gitu? Atau gimana?

Sedihnya, DPR dan Pemerintah sudah meloloskan revisi UU PAS dan segera akan disahkan di Rapat Paripurna. Fyi, hak rekreasi dan cuti bersyarat ini nggak hanya berlaku pada napi biasa. Akan tetapi juga pada narapidana koruptor yang selama ini dianggap pelaku extra ordinary crime. Jadi, kalau suatu saat nanti kita nggak sengaja melihat mereka “berkeliaran”, susah bagi kita untuk men-judge macam-macam jika RUU ini disahkan.

Tidak hanya itu, RUU PAS ini juga meniadakan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, lalu mengembalikan pada pelaksanaan PP Nomor 32 Tahun 1999. Anda tahu apa artinya perubahan ini? Artinya, ini akan mempermudah syarat remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dan pelaku kejahatan luar biasa lainnya. Jadi, narapidana koruptor itu, tidak perlu lagi “merayu-rayu” KPK untuk mendapatkan rekomendasi dan mengajukan diri sebagai justice collaborator supaya bisa dapat remisi dan pembebasan bersyarat. Hmmm, sangat luar biasa, bukan?

Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melalui Tempo, menilai revisi UU PAS tidak solutif dan justru bikin masalah baru. Ia mengungkapkan, “…dapat menimbulkan kecurigaan, seperti master mind korupsi dipermudah oleh pemerintah untuk mendapat segala hak-hak napi (termasuk remisi dan pembebasan bersyarat).”

Dengan begitu banyak aturan hukum yang direvisi dan sebentar lagi akan mereka sahkan mepet-mepet di akhir masa menjabat ini, sulit untuk tidak menaruh curiga. Apalagi melihat pasal-pasal yang mereka revisi, kebanyakan menguntungkan bagi mereka yang terlibat aktif untuk bikin aturannya. Memang aturan itu belum disahkan. Tapi melihat bagaimana mereka masa bodoh dengan kritik masyarakat terkait UU KPK kemarin, susah untuk tidak berpikir bahwa kali ini akan sama saja.

Jadi bagaimana Bapak Ibu? Apa masih kurang untuk mengamankan dirinya? (A/L)

BACA JUGA Surat Terima Kasih untuk DPR dan Jokowi atas Revisi UU KPK atau artikel KILAS lainnya

Terakhir diperbarui pada 20 September 2019 oleh

Tags: dprpresidenrevisi UU PASRUU KPKruu kuhp
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Doktor termuda di UGM, Jogja ingin jadi presiden. MOJOK.CO

Doktor Termuda UGM Usia 25 Tahun Ingin Jadi Presiden RI, Meneruskan Sepak Terjang BJ Habibie di Bidang Eksakta

6 November 2025
Jurusan Ilmu Politik di UHO mengecewakan. MOJOK.CO

Nekat Kuliah Jurusan Ilmu Politik di Kampus Akreditasi B, Berujung Menyesal Tak Dengar Nasihat Ortu

3 Oktober 2025
UI kampus perjuangan tapi BEM-nya kini terbelah. MOJOK.CO

UI sebagai Kampus Perjuangan Kini Terbelah dan Hilang Taringnya, Tak Saling Mendukung dan Searah

4 September 2025
Komentar seorang pedagang cendol lulusan SMK terhadap kenaikan gaji DPR. MOJOK.CO

Rintihan Pedagang Cendol di Jakarta, Kerja Mati-matian Hanya Dapat Upah Kecil demi “Menggaji” DPR agar Hidup Sejahtera

28 Agustus 2025
Seandainya Punya Gaji Rp104 Juta seperti para DPR, Ini yang Akan Saya Lakukan Mojok.co

Seandainya Punya Gaji Rp104 Juta seperti para DPR, Ini yang Akan Saya Lakukan

23 Agustus 2025
Demokrasi Belum Terselamatkan Meski DPR Tunda Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Ada Siasat Lain.MOJOK.CO

Demokrasi Belum Terselamatkan Meski DPR Tunda Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Ada Siasat Lain

23 Agustus 2024
Muat Lebih Banyak


Terpopuler Sepekan

GVD Resmi Rilis Single Perdana "VII", Bawa Konsep Post-Black Berbalut Visual Kei Cerah.MOJOK.CO

GVD Resmi Rilis Single Perdana “VII”, Bawa Konsep Post-Black Berbalut Visual Kei Cerah

23 Agustus 2026
Kolaborasi InJourney dan BUMN Tembus Wilayah Terdampak Gempa NTT, Bentuk Strategi Penyaluran Tepat Sasaran .MOJOK.CO

Kolaborasi InJourney dan BUMN Tembus Wilayah Terdampak Gempa NTT, Bentuk Strategi Penyaluran Tepat Sasaran

20 Agustus 2026
UMKM, UKM.MOJOK.CO

Pemkot Jogja Buru “DNA” 18.000 Usaha Kecil untuk Basis Data Tunggal 2026 demi Kebijakan Tepat Sasaran

20 Agustus 2026
tol Jogja-Solo

Tol Jogja-Solo: Rumah Tak Kena Pembebasan Lahan, Tapi Tetap Kena Debu dan Bising

22 Agustus 2026
Bakpia barangkali menjadi oleh-oleh khas Jogja yang biasa saja dan gitu-gitu aja. Tapi punya nilai sosial bagi perantau Jogja asal desa MOJOK.CO

Bakpia Jogja Memang Oleh-oleh Biasa dan Gitu-gitu Aja, Tapi Sangat Berharga buat Orang di Desa

22 Agustus 2026
Khotbah Bunyi-bunyian Senyawa di Candi Prambanan.MOJOK.CO

Khotbah Bunyi-bunyian Senyawa di Candi Prambanan

26 Agustus 2026

Video Terbaru

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Syukur

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Bersyukur

20 Agustus 2026
Abdur Arsyad: Dari Matematika sampai Memikirkan Masa Depan Negara

Abdur Arsyad: Dari Matematika sampai Memikirkan Masa Depan Negara

8 Agustus 2026
Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

7 Agustus 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

🤖 PRAYIT AI ×
Salam dari Mojok! Aku Prayit AI. Ada yang bisa dibantu hari ini, Rek?
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.