Revisi UU PAS: Mantap! Napi Boleh Liburan dan Pulang ke Rumah - Mojok.co
  • Kirim Artikel
  • Terminal
Mojok
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
Home Kilas

Revisi UU PAS: Mantap! Napi Boleh Liburan dan Pulang ke Rumah

Redaksi oleh Redaksi
20 September 2019
0
A A
Revisi UU PAS: Mantap! Napi Boleh Liburan dan Pulang ke Rumah MOJOK.CO
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Revisi UU PAS bikin narapidana boleh liburan dan pulang ke rumah dengan lebih mudah. Kabar baik buat Papa Setya Novanto.

Amburadul betul rasanya akhir-akhir ini. Ada begitu banyak peraturan perundang-undangan yang direvisi DPR dan digarap dengan terkesan sangat terburu-buru. Setelah beberapa hari lalu UU KPK yang baru disahkan. Kini kita mencemaskan pengesahan RUU PKS dan RUU KUHP dalam waktu dekat, padahal beberapa pasalnya sungguh bikin susah paham. Belum lagi soal UU terkait investasi yang kata Jokowi bakal merevisi 74 pasal demi melancarkan investasi luar masuk ke negara kita.

Dan ternyata selain itu, ada pula UU lain yang direvisi. Yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan atau UU PAS, yang juga akan segera disahkan. Ada beberapa pasal yang sulit dipahami mengenai revisi UU ini. Pasalnya, sejumlah pasal justru dianggap meringankan dan melonggarkan hukuman bagi narapidana dalam menjalankan masa tahanan.

Di antaranya adalah pasal 9 dan 10 revisi UU PAS yang (((memberikan hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi))). Ya, hak rekreasi, Saudara-saudara. Jadi, kalau mereka pengin plesiran kayak Gayus Tambunan atau Setya Novanto, nggak perlu sembunyi-sembunyi atau malah ribet menyamar menggunakan rambut palsu.

Cuti bersyarat yang bisa dipergunakan napi keluar lapas dengan tenang hanya dengan syarat: Napi harus diikuti oleh petugas ke mana pun.

Baca Juga:

Empat Isu Utama yang Akan Diangkat DPR RI di Pertemuan Parlemen G20

Anggota DPR Nonton Bokep hingga Yusuf Mansur Marah-Marah

DPR Nggak Salah, Ekspektasi Rakyat Aja yang Ketinggian

Dilansir dari Tempo, anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PAN, Muslim Ayub, terkait syarat cuti ini ia mengatakan, “Jadi bisa pulang ke rumah atau terserah kalau dia ke mal juga bisa. Asal didampingi oleh petugas lapas.”

Yang kemudian menjadi pertanyaan, berapa lama waktu cuti yang diberikan pada narapida? Pasalnya, dalam aturan penjelasan revisi UU PAS itu sendiri, tidak dijelaskan dengan rinci berapa lama waktu cuti dan masa rekreasi untuk pada napi.

Terkait ini, Muslim menambahkan, “Nanti diatur di PP-nya untuk mengatur cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP.” Mohon maaf nih, maksud pernyataan, “Dalam sebulan itu berapa kali dia cuti”, cutinya narapidana ini memang pengin dijadikan agenda bulanan gitu? Atau gimana?

Sedihnya, DPR dan Pemerintah sudah meloloskan revisi UU PAS dan segera akan disahkan di Rapat Paripurna. Fyi, hak rekreasi dan cuti bersyarat ini nggak hanya berlaku pada napi biasa. Akan tetapi juga pada narapidana koruptor yang selama ini dianggap pelaku extra ordinary crime. Jadi, kalau suatu saat nanti kita nggak sengaja melihat mereka “berkeliaran”, susah bagi kita untuk men-judge macam-macam jika RUU ini disahkan.

Tidak hanya itu, RUU PAS ini juga meniadakan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, lalu mengembalikan pada pelaksanaan PP Nomor 32 Tahun 1999. Anda tahu apa artinya perubahan ini? Artinya, ini akan mempermudah syarat remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dan pelaku kejahatan luar biasa lainnya. Jadi, narapidana koruptor itu, tidak perlu lagi “merayu-rayu” KPK untuk mendapatkan rekomendasi dan mengajukan diri sebagai justice collaborator supaya bisa dapat remisi dan pembebasan bersyarat. Hmmm, sangat luar biasa, bukan?

Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melalui Tempo, menilai revisi UU PAS tidak solutif dan justru bikin masalah baru. Ia mengungkapkan, “…dapat menimbulkan kecurigaan, seperti master mind korupsi dipermudah oleh pemerintah untuk mendapat segala hak-hak napi (termasuk remisi dan pembebasan bersyarat).”

Dengan begitu banyak aturan hukum yang direvisi dan sebentar lagi akan mereka sahkan mepet-mepet di akhir masa menjabat ini, sulit untuk tidak menaruh curiga. Apalagi melihat pasal-pasal yang mereka revisi, kebanyakan menguntungkan bagi mereka yang terlibat aktif untuk bikin aturannya. Memang aturan itu belum disahkan. Tapi melihat bagaimana mereka masa bodoh dengan kritik masyarakat terkait UU KPK kemarin, susah untuk tidak berpikir bahwa kali ini akan sama saja.

Jadi bagaimana Bapak Ibu? Apa masih kurang untuk mengamankan dirinya? (A/L)

BACA JUGA Surat Terima Kasih untuk DPR dan Jokowi atas Revisi UU KPK atau artikel KILAS lainnya

Terakhir diperbarui pada 20 September 2019 oleh

Tags: dprpresidenrevisi UU PASRUU KPKruu kuhp
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

fadli zon mojok.co

Empat Isu Utama yang Akan Diangkat DPR RI di Pertemuan Parlemen G20

15 Juni 2022
Anggota Dpr Nonton Bokep hingga Yusuf Mansyur Marah-Marah

Anggota DPR Nonton Bokep hingga Yusuf Mansur Marah-Marah

13 April 2022

DPR Nggak Salah, Ekspektasi Rakyat Aja yang Ketinggian

14 Desember 2021
Mitos Rupiah: Gambar Wayang Negara bakal Geger, Gambar Presiden Dia bakal Lengser

Mitos Rupiah: Gambar Wayang Negara bakal Geger, Gambar Presiden Dia bakal Lengser

6 November 2021
4 Alasan Pentingnya Memberi Penghargaan untuk Bu Komisioner KPK MOJOK.CO

4 Alasan Pentingnya Memberi Penghargaan untuk Bu Komisioner KPK

10 September 2021
jokowi

Perintah Jokowi Memang Sebaiknya Tidak Selalu Dituruti oleh Anak Buahnya

27 Agustus 2021
Pos Selanjutnya
Tips Agar Spongebob dan Promo Film Gundala Tidak Kena Tegur KPI

Jokowi Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda, Apa karena Pernyataan Anggota DPR Ini?

Komentar post

Terpopuler Sepekan

Revisi UU PAS: Mantap! Napi Boleh Liburan dan Pulang ke Rumah MOJOK.CO

Revisi UU PAS: Mantap! Napi Boleh Liburan dan Pulang ke Rumah

20 September 2019
Lokasi 18 SPBU di Jogja untuk uji coba MyPertamina

Lokasi 18 SPBU di Jogja yang Jadi Tempat Uji Coba MyPertamina untuk Roda Empat

30 Juni 2022
Garuda Pancasila, Sudharnoto

9 Fakta Pencipta Lagu Garuda Pancasila yang Tersingkir dari Sejarah

26 Juni 2022
kecurangan SBMPTN

Polisi Amankan 15 Pelaku Kecurangan SBMPTN di UPN Veteran Yogyakarta

28 Juni 2022
Pertamina dan aplikasi MyPertamina yang bikin ribet rakyat kecil! MOJOK.CO

MyPertamina dan Logika Aneh Pertamina: Nggak Peka Kehidupan Rakyat Kecil!

29 Juni 2022
Kasman Singodimedjo tagih janji ke Sukarno sial Piagam jakarta

Kasman Singodimedjo, Menagih Janji 7 Kata Piagam Jakarta pada Sukarno

26 Juni 2022
PPDB SMA/SMK DIY dan sekolah pinggiran kekurangan murid

PPDB SMA/SMK Ditutup, Sekolah Pinggiran di DIY Kekurangan Murid

30 Juni 2022

Terbaru

es doger balai yasa mojok.co

Kesegaran Es Doger Balai Yasa dan Kenangan tentang Lapas Cebongan

3 Juli 2022
Wasesa dari Dragon Ball dirikan Hobikoe jual beli barang antik di Indonesia

Berawal dari Dragon Ball, Wasesa Jual Beli 200 Ribu Barang Antik

3 Juli 2022
sai sapi jogja mojok.co

Sei Sapi, Saat Daging Asap NTT Beradaptasi dengan Lidah Jogja

2 Juli 2022
tyrell malacia mojok.co

Tyrell Malacia Resmi ke MU, Target Selanjutnya Lisandro Martinez

2 Juli 2022
adam deni mojok.co

Ahmad Sahroni Laporkan Lagi Adam Deni ke Polisi, Kali Ini Terkait Teror dan Fitnah

2 Juli 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In