MOJOK.CO – Remaja korban pemerkosaan harus divonis 6 bulan oleh Yang Mulia Hakim. Pelaku dan korban sama-sama dianggap melakukan tindak pidana. Maksudnya gimana Pak Hakim?
Kabar menyedihkan muncul dari Jambi. Seorang remaja putri yang jadi korban pemerkosaan oleh kakak kandung sendiri harus mendekam di penjara setelah hakim dari Pengadilan Negeri Muara Bulian menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan pelatihan kerja selama 3 bulan.
Korban pemerkosaan yang masih 15 tahun ini divonis bersalah karena telah menggugurkan kandungannya. Seperti yang diberitakan detik.com, pelaku pemerkosaan yang berusia 17 tahun tega memerkosa adiknya setelah menonton video porno.
“Adiknya usia 15 tahun dan kakaknya 17 tahun. Keduanya masih anak-anak,” kata Listyo Arif Budiman, Humas Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Vonis hakim diambil karena setelah secara sah dan meyakinkan, korban pemerkosaan melakukan aborsi pada usia kandungan lima bulan. Janin hasil aborsi yang dibuang kemudian ditemukan dan oleh kepolisian dilakukan penyidikan.
Dari hasil penyidikan tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka; kakak sebagai pelaku pemerkosaan, adik sebagai pelaku aborsi, dan ibu dari keduanya yang membantu proses aborsi.
Putusan ini tentu menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak. Terutama mengenai vonis terhadap korban, remaja putri yang masih trauma hebat karena rentetan peristiwa pilu ini.
“Ada sosialisasi yang kurang dari pemerintah sehingga masyarakat kurang paham. Jadi belum dapat sepenuhnya diimplementasikan. Tapi kita mengetahui bahwa korban pemerkosaan juga boleh melakukan aborsi ya. Itu harus menjadi salah satu tolak ukur juga,” kata Nanda Dwitansari, dari LSM Save All Women and Girls.
Menurut Nanda, tidak semua tindakan aborsi bisa dikenai pasal pidana. Sebab dari Peraturan Pemerintah No.61 tentang Kesehatan Reproduksi, tindak pidana aborsi dikecualikan bagi korban pemerkosaan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK juga menyayangkan akan vonis bagi korban pemerkosaan. “Bagaimana kasus ini bukan dilihat sebagai kasus anak di hadapan hukum, tapi sebagai kasus umum. Sebetulnya UU Kesehatan untuk anak yang mengalami kasus perkosaan itu diperbolehkan untuk aborsi,” kata Husma Azumar.
Apalagi dalam kasus ini korban tidak mendapat pendampingan hukum yang layak. Bahkan sekadar untuk membela diri saja tidak diberi ruang yang efektif dan tidak diampingi kuasa hukum yang kredibel. Cara pandang hakim yang hanya melihat si adik sebagai pelaku juga menghilangkan posisinya sebagai korban pemerkosaan. Padahal tindakan aborsi yang dianggap sebagai tindak pidana ini muncul karena sebelumnya si korban pemerkosaan tidak mendapat perlindungan hukum sebelumnya.
Lebih-lebih jika merujuk pada konversi hak anak di hadapan hukum, penahanan terhadap anak sebenarnya merupakan pilihan terakhir. Ironisnya, pengadilan tidak memedulikan proses kehamilan pelaku yang disebabkan oleh tindak pidana pemerkosaan.
Selain tidak merepresentasikan keadilan, vonis ini pun menurut Alex Leonardo, dari Perwakilan Pasukan Jarik yang merupakan aliansi Organisasi Peduli Perempuan dan Anak, cacat secara hukum.
“Oleh sebab itu, kami ingin mendesak Komisi Yudisial (KY) membentuk tim investigasi independen terhadap pelaporan penyalahgunaan kode etik, guna melakukan investigasi dugaan pelanggaran pedoman perilaku hukum (dari) hakim,” jelas Alex.
Tindakan Yang Mulia Hakim, walaupun berlandaskan pada hukum, tapi benar-benar mencabut nalar keadilan. Sebab bagaimanapun juga, hukum dan keadilan bukanlah satu kesatuan, meskipun hukum memang merupakan representasi dari keadilan.
Hukum hanyalah legalitas resmi agar masyarakat bisa memperolah keadilan, jika ternyata legalitas ini tidak mencapai keadilan karena memasukkan korban pemerkosaan di bawah umur sebagai pelaku kejahatan, maka pertanyaan kritis wajib ditujukan kepada Yang Mulia Hakim.
Maksud vonis ini bagaimana Yang Mulia? Sudah diperkosa masih juga kau penjara? (K/A)