MOJOK.CO – Pro dan kontra soal vaksinasi penyakit Rubella masih saja terjadi. Padahal Majelis Ulama Indonesia sudah keluarkan fatwa mubah atau boleh, meski ada unsur babi di dalamnya.
Bersikap hati-hati itu penting. Mau soal perkara apa saja, tidak hanya dalam persoalan agama. Akan tetapi, jika sikap hati-hati malah mendatangkan mudarat lebih besar, saya kira sikap kehati-hatian semacam itu perlu dikaji ulang.
BBC Indonesia baru saja memberitakan bahwa penyakit Rubella jadi penyakit yang menyebar cukup masif di Provinsi Aceh. Bahkan istilah “tsunami Rubella” muncul di kalangan dokter Aceh menanggapi keputusan kontraproduktif dari pemerintah setempat. Sebelumnya PLT Gubernur Aceh, Nova Iriansyah masih melakukan penundaan penggunaan vaksin akan penyakit Rubella di provinsi yang dia pimpin.
Penundaan ini terkait dengan “unsur” babi yang ada dalam vaksin Measles Rubella (MR) dianggap akan memasukkan barang haram ke tubuh seorang muslim. Dan hal ini cenderung ingin dihindari oleh beberapa umat muslim yang memilih lebih hati-hati di beberapa daerah di Indonesia—tidak hanya di Aceh.
Bagi kalangan moderat, penggunaan vaksin ini jelas penting. Hukum darurat seharusnya tidak jadi persoalan apakah vaksin ini mengandung babi atau tidak. Sedangkan kalangan konservatif, memilih hati-hati dulu menanggapi hukum pasti soal penggunaan vaksin ini.
Awalnya, saya juga ingin berprasangka baik terhadap golongan konservatif yang menolak vaksin, dengan menimbang keputusannya sebagai bentuk kehati-hatian. Hanya saja, kemanusiaan dan keselamatan rasanya jauh lebih penting ketimbang sok-sokan berada kukuh menjaga diri dari barang haram, tapi malah berada di posisi kebinasaan. Apa mereka lupa kalau Allah juga berfirman agar manusia dilarang terjerumus dalam kebinasaan?
Lagian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) sudah membolehkan penggunaan vaksin karena darurat. Uniknya masih saja ada beberapa kalangan yang menolak vaksin ini karena belum yakin apakah vaksin ini halal/mubah digunakan. Seperti PLT Gubernur Aceh misalnya, yang masih kukuh untuk melakukan penundaan vaksinasi di daerahnya. Hal yang menjadi kekecewaan bagi para ibu di Aceh.
“Semoga Bapak PLT Gubernur segera mengeluarkan pernyataan anak-anak boleh divaksin, karena Majelis Ulama Indonesia saja sudah membolehkan, agar apa yang sudah saya alami tidak dialami oleh ibu-ibu lain yang hamil,” kata Husna, salah satu pendiri Komunitas Rumah Rubella Aceh dari laporan BBC Indonesia.
Husna adalah salah satu “korban” dari penyakit Rubella sejak usia kehamilan bulan ketiga. Putri kesayangannya harus menderita Rubella karena ketika hamil Husna memang tidak sempat melakukan vaksinasi. Terlebih saat Husna hamil program vaksin Rubella juga belum masif digalakkan oleh pemerintah seperti sekarang.
Beberapa dampak berbahaya ini akan semakin berbahaya jika masih saja ada kalangan yang menganggap remeh penyakit Rubella, dan memasukkan nalar-nalar berbahaya saat menjatuhi hukum pada vaksin yang terindikasi ada unsur babinya ini.
Selain soal status darurat, seharusnya penggunaan nalar ushl fiqh juga harus digunakan dalam melihat fenomena ini. Bukan hanya karena ingin terlalu hati-hati tapi ujung-ujungnya malah mendatangkan musibah.
Padahal secara ushl fiqh kita bisa melihat fenomena ini dengan terang. Kita bisa pakai tiga “jembatan” kaidah yang membuat vaksin ini jadi boleh digunakan.
Kaidah pertama, poinnya kira-kira begini: “Berubahnya sesuatu dari tabiat asal atau sifat awal.”
Perubahan ini bisa mengubah suatu hukum, dari yang tadinya najis dan haram menjadi suci dan halal. Meski begitu, ada beberapa konteks dan kasus khusus hal itu bisa berubah hukumnya. Kalau misal hanya dari daging babi berubah jadi oseng-oseng babi, tentu hal tersebut tidak bisa dimasukkan dalam kategori ini.
Contoh paling gampang adalah penggunaan minyak bumi. Jelas sudah minyak bumi merupakan bangkai jutaan tahun silam yang berubah secara kimiawi. Padahal bangkai jelas-jelas najis dan haram. Kalau memang penolak vaksin ini kelewat hati-hati tidak mau gunakan vaksin, kenapa nggak sekalian tolak juga penggunaan bensin atau gas?
Kaidah kedua, poinnya kira-kira seperti ini: “Bercampurnya benda haram atau najis dengan benda lainnya yang suci dan halal yang jumlahnya lebih banyak sampai bikin sifat najisnya (dari bau, rasa, dan warna) hilang, maka akan hilang najis dan haramnya.”
Penjelasan untuk kaidah ini mudah saja. Penjelasan pertama, saya bisa kasih contoh misalnya setiap manusia itu bawa barang najis di dalam tubuhnya. Ada tokai, ada kencing, atau hal-hal lain yang sifatnya najis. Tapi tidak ada kan perintah untuk mengeluarkan semua tokai dan air kencing di tubuh kita sebelum mau salat tho?
Contoh kedua, kalau semua barang najis dan haram tidak bisa diubah menjadi suci, lalu gunanya bab thaharah (bersuci) itu buat apa? Padahal kita juga diajari untuk bersuci karena memang ada cara untuk mengubah hal-hal yang tadinya najis jadi suci. Berikut juga mengubah hal-hal haram jadi halal pada beberapa kasus (tidak semuanya).
Kalau semua yang sifat asalnya haram atau najis tidak bisa diubah, ya tentu ini sama saja menafikan silogisme cebok sehabis kencing atau berak, darah yang tersisa pada daging yang kita masak, bahkan mungkin bisa menafikan juga kemungkinan tobatnya seorang pembunuh menjadi seorang yang saleh.
Sedangkan yang terakhir, kaidah ketiga: Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang. Kaidah yang juga digunakan MUI untuk memutus keluarnya fatwa bahwa vaksin Rubella ini hukumnya mubah.
Persoalannya, di media sosial ternyata masih banyak saja akun-akun yang berkomentar memilih lebih baik mati ketimbang memasukkan babi ke dalam tubuhnya atau tubuh anak-anaknya.
Lha iya kalau maunya kena penyakit sih tidak apa-apa, ya silakan saja. Hanya saja, jika ada orang terkena Rubella, maka hampir sulit membendung virus ini untuk tidak tersebar. Artinya, ini juga membuat seseorang yang terlalu fanatik pada satu hukum saja bakalan jadi induk semang penyebar penyakit pada akhirnya. Sebab penyebaran penyakit ini bisa melalui udara juga lho.
Lha kan sama saja mengajak orang lain di daerahnya juga jadi kena penyakit semua? Terus ini maksudnya apa? Mau bikin umat Islam di Indonesia punah kah?