Untuk Mereka yang Tolak Vaksinasi Rubella karena Babi, Mau Bikin Umat Islam Punah Kah? - Mojok.co
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Beranda Pojokan

Untuk Mereka yang Tolak Vaksinasi Rubella karena Babi, Mau Bikin Umat Islam Punah Kah?

Ahmad Khadafi oleh Ahmad Khadafi
12 September 2018
0
A A
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Pro dan kontra soal vaksinasi penyakit Rubella masih saja terjadi. Padahal Majelis Ulama Indonesia sudah keluarkan fatwa mubah atau boleh, meski ada unsur babi di dalamnya.

Bersikap hati-hati itu penting. Mau soal perkara apa saja, tidak hanya dalam persoalan agama. Akan tetapi, jika sikap hati-hati malah mendatangkan mudarat lebih besar, saya kira sikap kehati-hatian semacam itu perlu dikaji ulang.

BBC Indonesia baru saja memberitakan bahwa penyakit Rubella jadi penyakit yang menyebar cukup masif di Provinsi Aceh. Bahkan istilah “tsunami Rubella” muncul di kalangan dokter Aceh menanggapi keputusan kontraproduktif dari pemerintah setempat. Sebelumnya PLT Gubernur Aceh, Nova Iriansyah masih melakukan penundaan penggunaan vaksin akan penyakit Rubella di provinsi yang dia pimpin.

Penundaan ini terkait dengan “unsur” babi yang ada dalam vaksin Measles Rubella (MR) dianggap akan memasukkan barang haram ke tubuh seorang muslim. Dan hal ini cenderung ingin dihindari oleh beberapa umat muslim yang memilih lebih hati-hati di beberapa daerah di Indonesia—tidak hanya di Aceh.

Bagi kalangan moderat, penggunaan vaksin ini jelas penting. Hukum darurat seharusnya tidak jadi persoalan apakah vaksin ini mengandung babi atau tidak. Sedangkan kalangan konservatif, memilih hati-hati dulu menanggapi hukum pasti soal penggunaan vaksin ini.

Awalnya, saya juga ingin berprasangka baik terhadap golongan konservatif yang menolak vaksin, dengan menimbang keputusannya sebagai bentuk kehati-hatian. Hanya saja, kemanusiaan dan keselamatan rasanya jauh lebih penting ketimbang sok-sokan berada kukuh menjaga diri dari barang haram, tapi malah berada di posisi kebinasaan. Apa mereka lupa kalau Allah juga berfirman agar manusia dilarang terjerumus dalam kebinasaan?

Baca Juga:

Pemudik memadati Stasiun Tugu Yogyakarta, Rabu (19/04/2023). MOJOK.CO

Vaksinasi Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan, PT KAI Masih Tunggu Aturan Resmi

20 April 2023
khitan perempuan

Ketika Menolak Bayi Perempuanku Dikhitan: Mereka Bilang Aku Ibu Egois

3 Maret 2023

Lagian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) sudah membolehkan penggunaan vaksin karena darurat. Uniknya masih saja ada beberapa kalangan yang menolak vaksin ini karena belum yakin apakah vaksin ini halal/mubah digunakan. Seperti PLT Gubernur Aceh misalnya, yang masih kukuh untuk melakukan penundaan vaksinasi di daerahnya. Hal yang menjadi kekecewaan bagi para ibu di Aceh.

“Semoga Bapak PLT Gubernur segera mengeluarkan pernyataan anak-anak boleh divaksin, karena Majelis Ulama Indonesia saja sudah membolehkan, agar apa yang sudah saya alami tidak dialami oleh ibu-ibu lain yang hamil,” kata Husna, salah satu pendiri Komunitas Rumah Rubella Aceh dari laporan BBC Indonesia.

Husna adalah salah satu “korban” dari penyakit Rubella sejak usia kehamilan bulan ketiga. Putri kesayangannya harus menderita Rubella karena ketika hamil Husna memang tidak sempat melakukan vaksinasi. Terlebih saat Husna hamil program vaksin Rubella juga belum masif digalakkan oleh pemerintah seperti sekarang.

Beberapa dampak berbahaya ini akan semakin berbahaya jika masih saja ada kalangan yang menganggap remeh penyakit Rubella, dan memasukkan nalar-nalar berbahaya saat menjatuhi hukum pada vaksin yang terindikasi ada unsur babinya ini.

Selain soal status darurat, seharusnya penggunaan nalar ushl fiqh juga harus digunakan dalam melihat fenomena ini. Bukan hanya karena ingin terlalu hati-hati tapi ujung-ujungnya malah mendatangkan musibah.

Padahal secara ushl fiqh kita bisa melihat fenomena ini dengan terang. Kita bisa pakai tiga “jembatan” kaidah yang membuat vaksin ini jadi boleh digunakan.

Kaidah pertama, poinnya kira-kira begini: “Berubahnya sesuatu dari tabiat asal atau sifat awal.”

Perubahan ini bisa mengubah suatu hukum, dari yang tadinya najis dan haram menjadi suci dan halal. Meski begitu, ada beberapa konteks dan kasus khusus hal itu bisa berubah hukumnya. Kalau misal hanya dari daging babi berubah jadi oseng-oseng babi, tentu hal tersebut tidak bisa dimasukkan dalam kategori ini.

Contoh paling gampang adalah penggunaan minyak bumi. Jelas sudah minyak bumi merupakan bangkai jutaan tahun silam yang berubah secara kimiawi. Padahal bangkai jelas-jelas najis dan haram. Kalau memang penolak vaksin ini kelewat hati-hati tidak mau gunakan vaksin, kenapa nggak sekalian tolak juga penggunaan bensin atau gas?

Kaidah kedua, poinnya kira-kira seperti ini: “Bercampurnya benda haram atau najis dengan benda lainnya yang suci dan halal yang jumlahnya lebih banyak sampai bikin sifat najisnya (dari bau, rasa, dan warna) hilang, maka akan hilang najis dan haramnya.”

Penjelasan untuk kaidah ini mudah saja. Penjelasan pertama, saya bisa kasih contoh misalnya setiap manusia itu bawa barang najis di dalam tubuhnya. Ada tokai, ada kencing, atau hal-hal lain yang sifatnya najis. Tapi tidak ada kan perintah untuk mengeluarkan semua tokai dan air kencing di tubuh kita sebelum mau salat tho?

Contoh kedua, kalau semua barang najis dan haram tidak bisa diubah menjadi suci, lalu gunanya bab thaharah (bersuci) itu buat apa? Padahal kita juga diajari untuk bersuci karena memang ada cara untuk mengubah hal-hal yang tadinya najis jadi suci. Berikut juga mengubah hal-hal haram jadi halal pada beberapa kasus (tidak semuanya).

Kalau semua yang sifat asalnya haram atau najis tidak bisa diubah, ya tentu ini sama saja menafikan silogisme cebok sehabis kencing atau berak, darah yang tersisa pada daging yang kita masak, bahkan mungkin bisa menafikan juga kemungkinan tobatnya seorang pembunuh menjadi seorang yang saleh.

Sedangkan yang terakhir, kaidah ketiga: Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang. Kaidah yang juga digunakan MUI untuk memutus keluarnya fatwa bahwa vaksin Rubella ini hukumnya mubah.

Persoalannya, di media sosial ternyata masih banyak saja akun-akun yang berkomentar memilih lebih baik mati ketimbang memasukkan babi ke dalam tubuhnya atau tubuh anak-anaknya.

Lha iya kalau maunya kena penyakit sih tidak apa-apa, ya silakan saja. Hanya saja, jika ada orang terkena Rubella, maka hampir sulit membendung virus ini untuk tidak tersebar. Artinya, ini juga membuat seseorang yang terlalu fanatik pada satu hukum saja bakalan jadi induk semang penyebar penyakit pada akhirnya. Sebab penyebaran penyakit ini bisa melalui udara juga lho.

Lha kan sama saja mengajak orang lain di daerahnya juga jadi kena penyakit semua? Terus ini maksudnya apa? Mau bikin umat Islam di Indonesia punah kah?

Terakhir diperbarui pada 12 September 2018 oleh

Tags: AcehbabifikihhalalharammubahMUInajisPLT Gubernur AcehSUCIushl fiqhvaksinvaksinasi
Ahmad Khadafi

Ahmad Khadafi

Redaktur Mojok. Santri. Penulis buku "Dari Bilik Pesantren" dan "Islam Kita Nggak ke Mana-mana kok Disuruh Kembali".

Artikel Terkait

Pemudik memadati Stasiun Tugu Yogyakarta, Rabu (19/04/2023). MOJOK.CO
Kilas

Vaksinasi Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan, PT KAI Masih Tunggu Aturan Resmi

20 April 2023
khitan perempuan
Podium

Ketika Menolak Bayi Perempuanku Dikhitan: Mereka Bilang Aku Ibu Egois

3 Maret 2023
polio muncul lagi mojok.co
Kesehatan

Polio Muncul Lagi di Indonesia, Kok Bisa? 

23 November 2022
Pakaian, salah satu produk halal dari Indonesia yang diekspor
Ekonomi

AS Eksportir Produk Halal Terbesar di Dunia, Indonesia Hanya Jadi Konsumen

20 Oktober 2022
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya

Apa Jadinya Jika KPU dan Bawaslu Malah Berseteru?

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Ujian Mandiri UGM. MOJOK.CO

Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Ujian Mandiri UGM

30 Mei 2023

Untuk Mereka yang Tolak Vaksinasi Rubella karena Babi, Mau Bikin Umat Islam Punah Kah?

12 September 2018
Meratapi Tabungan Ratusan Juta dan Uang Pensiun Akibat Tergiur Hunian Murah di Tanah Kas Desa . MOJOK.CO

Meratapi Tabungan Ratusan Juta dan Uang Pensiun akibat Tergiur Hunian Murah di Tanah Kas Desa 

1 Juni 2023
Perjalanan PO Santoso, Bus Legendaris dari Magelang yang Didirikan Seorang Dokter. MOJOK.CO

Perjalanan PO Santoso, Bus Legendaris dari Magelang yang Didirikan Seorang Dokter

2 Juni 2023
tapak suci mojok.co

Mengenal Tapak Suci, Perguruan Silat dari Jogja Gabungan 3 Aliran

5 Juni 2023
Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Seleksi Mandiri UNY. MOJOK.CO

Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Seleksi Mandiri UNY

1 Juni 2023
Lagi, Muncul Kasus Parkir Nuthuk di Pasar Senthir Klitikan. MOJOK.CO

Lagi, Muncul Kasus Parkir Nuthuk di Pasar Senthir Klitikan

3 Juni 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In