Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Udah Bikin aduanASN.id, Kenapa Pemerintah Nggak Sekalian Bikin aduanDPR.id?

Ahmad Khadafi oleh Ahmad Khadafi
14 November 2019
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemerintah meluncurkan aduanasn.id demi melibatkan publik untuk ikut melaporkan ASN yang terpapar radikalisme. Hm, aduan soal kinerja ASN bisa juga nggak?

Sebagai salah satu upaya mencegah radikalisme di lembaga pemerintahan, sebanyak 12 kementerian sekaligus lembaga negara meluncurkan situs aduan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ini jelas informasi yang luar biasa melegakan untuk mereka yang iri nggak suka dengan ASN. Kalau lagi Twitwar atau berdebat dengan seorang ASN di media sosial, lalu kalah menganggap kalau pandangan si ASN cenderung agak anti-Pancasila gitu, kamu bisa langsung mengadukannya ke www.aduanasn.id.

Paling tidak ada 11 poin alasan kalau kamu ingin melaporkan seorang ASN.

Tentu saja beberapa poin-poin di atas menimbulkan polemik. Bukan soal diluncurkannya aduanasn.id, melainkan poin yang mengikutsertakan soal larangan mengomentari “pemerintah”. Meski di sana tertulis “ujaran kebencian”, namun muncul ketakutan kalau diksi ini bisa ditafsirkan macam-macam oleh pelapor nantinya.

Kamu tentu masih ingat dengan kasus Prita Mulyasari pada 2009. Kasus yang kemudian menyadarkan publik bahwa diksi semacam “pencemaran nama baik” dalam UU ITE pun bisa ditafsirkan macam-macam.

Saat itu, Prita harus ditahan dan kena ancaman 6 tahun penjara karena surat keluhannya untuk Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, tersebar ke publik. Sempat divonis bersalah dan dipidana 6 bulan, pada 2012, Mahkamah Agung kemudian memutus vonis bebas untuk Prita.

Meski harus diakui pasal-pasal tersebut juga menyeret pelaku kejahatan sebenarnya, tapi ada beberapa kasus yang luar biasa karena fleksibelnya penggunaan pasal-pasal dengan bahasa semacam ini. Kasus Prita Mulyasari dan—yang terbaru—kasus Baiq Nuril adalah sedikit contohnya.

Meski begitu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G. Plate menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berarti melarang ASN mengkritik pemerintah.

“Mengkritik boleh. Semuanya boleh mengkritik. Kalau ASN juga boleh mengkritik pekerjaannya sendiri, yang tidak boleh yang tidak dengan dasar, yang fitnah,” kata Jhonny.

Masalahnya, garcepnya pemerintah membuat aduanasn.id ini sebenarnya kurang mashook kalau alasannya adalah mencegah radikalisme semata. Bukankah lebih baik aduanasn.id ini jadi fasilitas bagi publik untuk menilai kinerja ASN juga?

Sebab, ketimbang isu radikalisme, persoalan kinerja ASN kan juga sudah jadi sorotan publik sejak lama. Misalnya ada oknum ASN yang suka sengak dan tak simpatik kalau lagi melayani masyarakat. Lalu begitu ditegur, eh si oknum malah ngancam nggak bakal ngurusin berkasnya. Nggak semua sih, tapi kalau dibilang oknum ASN model begitu nggak ada kok kayaknya naif banget deh.

Menggunakan aduanasn.id sebagai cara publik memberi masukan terhadap pelayanan dan kinerja ASN lebih bermanfaat karena persoalan kinerja ini udah lama banget dirasakannya. Jauh lebih prioritas ketimbang mengikutsertakan publik menilai seorang ASN kena radikalisme atau tidak.

Iklan

Bukan berarti isu radikalisme ini nggak penting. Ini penting, tapi kan persoalan di ASN nggak cuma itu aja?

Malah kalau perlu, setelah diluncurkannya situs aduanasn.id sebagai wadah pengaduan kinerja ASN, Pemerintah bisa saja juga meluncurkan aduanDPR.id. Sebuah situs yang membuat masyarakat bisa ikut serta mengkritik dan menyentil wakil rakyatnya secara langsung dan legal.

Jadi kalau ada oknum anggota DPR yang melakukan pelanggaran atau kinerjanya asal-asalan, kemudian kebetulan publik mengetahuinya, publik nggak perlu takut kena pasal “pencemaran nama baik” ketika mau mengkritik. Sebab aduannya legal dan tepat guna.

Persoalan laporan itu nanti diproses atau tidak sama Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ya itu terserah situ lah. Paling nggak masyarakat ada wadah dulu untuk protes ke wakil rakyatnya. Kalau toh akhirnya nggak direspons kan jadi makin kelihatan, kalau si wakil rakyat emang nggak peduli sama rakyat.

Lagian, anggota DPR kan selama ini punya hak imunitas yang bikin mereka nggak bisa dituntut di muka pengadilan. Hak imunitas DPR ini merupakan kekebalan hukum tidak dapat dituntut karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan secara lisan, maupun tulisan dalam rapat-rapat DPR. Nah, karena seperti itu, bisa saja aduanDPR.id ini jadi “lumayan” lebih berguna.

Apalagi, kalau melihat kinerja DPR yang sangat ambyar dalam 5 tahun ke belakang, dan ketika didemo dalam kisruh UU KPK kemarin nggak pernah juga mau dengar masukan masyarakat, situs aduanDPR.id jelas lebih dibutuhkan ketimbang sekadar aduanASN.id.

Gimana Pak Jhonny G. Plate? Mashook nggak usulan ini?

BACA JUGA Selain Terpapar Radikalisme Pemerintah Perlu Sediakan Situs Pelaporan Bagi PNS yang Malas dan Ketus atau tulisan Ahmad Khadafi lainnya.

Terakhir diperbarui pada 24 Februari 2021 oleh

Tags: aduanASN.idASNdprPNSUU ITEUU KPK
Ahmad Khadafi

Ahmad Khadafi

Redaktur Mojok. Santri. Penulis buku "Dari Bilik Pesantren" dan "Islam Kita Nggak ke Mana-mana kok Disuruh Kembali".

Artikel Terkait

S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO
Esai

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
Sisi Gelap PTN yang Bikin Dosen Menderita. MOJOK.CO
Mendalam

Sisi Gelap PTN yang Bikin Dosen Menderita, Sibuk Mengejar Akreditasi tapi Kesejahteraan Dosen Jauh Panggang dari Api

21 November 2025
Jadi dosen non PNS (honorer) di kampus swasta dapat gaji yang bikin nelangsa. Nyesel kuliah sampai S2 MOJOK.CO
Ragam

Berambisi Jadi Dosen biar Terpandang dan Gaji Sejahtera, Pas Keturutan Malah Hidup Nelangsa

18 Oktober 2025
PPPK Paruh Waktu, honorer.MOJOK.CO
Ragam

Beban Kerja PPPK Paruh Waktu Mirip ASN, tapi Standard Gaji Honorer: Nasib Guru Muda Makin Tak Jelas

13 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Lupakan Garuda Indonesia, Pesawat Terbaik Adalah Susi Air MOJOK.CO

Lupakan Garuda Indonesia, Citilink, dan Lion Air: Naik Pesawat Paling Menyenangkan Justru Bersama Susi Air

10 Desember 2025
down for life, the betrayal.MOJOK.CO

Down For Life Rilis Video Musik “The Betrayal” di Hari HAM Sedunia, Anthem bagi Mereka yang Dikhianati Negara

10 Desember 2025
Bahayanya Cadangan Pangan Beras Jika Tak Dikelola Saat Bencana Sumatra. MOJOK.CO

Pentingnya Cadangan Pangan Beras di Daerah agar Para Pimpinannya Nggak Cengeng Saat Darurat Bencana

8 Desember 2025
Harga Paha Atas Olive Chicken Naik, Warga Jogja Resah (Unsplash)

Keresahan Warga Jogja di Balik Kabar Kenaikan Harga Menu Paha Atas Olive Chicken

12 Desember 2025
Alumnus ITB resign kerja di Jakarta dan buka usaha sendiri di Bandung. MOJOK.CO

Alumnus ITB Rela Tinggalkan Gaji Puluhan Juta di Jakarta demi Buka Lapangan Kerja dan Gaungkan Isu Lingkungan

12 Desember 2025
UB Kampus Liar, UGM Ajari Mahasiswa Gak Omong Kosong MOJOK.CO

Pengalaman Saya Menjadi Mahasiswa yang Jago Bertahan Hidup di UB, lalu Tiba-tiba Menjadi Pintar ketika Kuliah di UGM

9 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.