RUU Pesantren dan Diskusi Lintas Agama yang Percuma

RUU Pesantren MOJOK.CO

MOJOK.CORUU Pesantren menulai polemik. Mengatur Sekolah Minggu, dan berbagai proses belajar agama Kristen atau Katolik tidak perlu serumit itu.

Pada awalnya, semua agama adalah semata hubungan antara manusia dengan Tuhan. Lalu, dari ajaran yang diturunkan, diatur juga hubungan antara sesama manusia. Lantaran tidak hanya satu agama di muka bumi ini, aturan hubungan dengan Tuhan dan sesama tentu menjadi berbeda. Dalam Islam dikenal lakum dinukum walidan.

Sementara itu, di Katolik tidak dikenal ungkapan yang serupa. Namun, umat Katolik punya pegangan yang kurang lebih senada, yaitu Hukum Cinta Kasih. Hukum ini, pada intinya bermakna menghormati sesamamu manusia seperti menghormati dirimu sendiri. Intinya sama, yaitu memosisikan sesama sebagai pribadi yang merdeka dan harus diperlakukan dengan baik.

Lakum dinukum walidan dan Hukum Cinta Kasih diterjemahkan ke dalam aturan masing-masing agama. “Untukku agamaku, dan untukmu agamamu.” Kalimat tersebut bisa menjadi sebuah irisan yang sama dari masing-masing ungapan dalam Islam dan Katolik yang disebut di atas. Aturan-aturan ini, disusun oleh sebuah lembaga. Di Indonesia dikenal sebagai Lembaga Agama, Kementerian Agama, dan lain sebagainya.

Sekali lagi, lakum dinukum walidan dan Hukum Cinta Kasih punya muatan yang sama, yaitu menghormati sesama ketika menjalankan ibadahnya. Penegasan ini penting. Sangat penting untuk melihat (atau mendiskusikan) perihal RUU Pesantren yang tengah menjadi polemik saat ini ketika diprotes Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).

Perlu kamu ketahui, RUU ini punya nama lengkap RUU Pesantren dan Pendidikan Agama. Jadi, kurang lebih, RUU ini mengatur dinamika pendidikan masing-masing agama di Indonesia. Melihat namanya, sebuah pertanyaan terbersit. “Mengapa tidak menggunakan nama RUU Pendidikan Agama saja? Mengapa kata “Pesantren” harus diletakkan di depan?”

Kata “Pesantren” tentu identik dengan Islam. Pesantren adalah asrama tempat santri atau tempat murid-murid belajar mengaji dan sebagainya. Ini menurut KBBI ya, bukan menurut saya. Ketika kata “Pesantren” diletakkan di depan, seolah-olah, RUU ini memberikan porsi yang lebih besar kepada Islam. Jika ingin lebih plural dan merata, menggunakan judul “RUU Pendidikan Agama” saja sudah cukup. Ini kalau soal nama. Masukan saja, silakan didiskusikan.

Itu masalah pertama. Nah, masalah kedua adalah isi dari RUU Pesantren tersebut. Saya kutipkan beberapa ayat yang bermasalah saja supaya lebih jelas.

Pasal 69 ayat 1 berbunyi “RUU ini mengakui Sekolah Minggu, Sekolah ALKITAB, Remaja Gereja, dan Ketekisasi, masuk sebagai jalur pendidikan Kristen nonformal.

Pasal 69 ayat 3 dan 4: Ayat (3) “Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 (lima belas) orang peserta didik.

Pasal 69 ayat 4: “Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).

Bagi pembaca beragama Kristen dan Katolik, sudah merasakan ada yang janggal? Betul, Pendeta Henrek Lokra, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI menegaskan bahwa Sekolah Minggu bukan bagian dari pendidikan formal. “Atur saja khusus untuk Pesantren, jangan dimasukkan Sekolah Minggu di sana.”

Perlu dipahami, Sekolah Minggu adalah sebuah wadah untuk mengajarkan kebaikan-kebaikan dan kabar gembira yang ada di dalam Alkitab kepada anak-anak. “Kepada anak-anak” yang mana peserta didiknya sangat jarang MELEBIHI 15 orang. Berbeda dengan mayoritas Pesantren yang justru cukup jarang jika punya anak didik KURANG DARI 15 orang.

Apalagi ketika Sekolah Minggu merupakan kegiatan gereja di pelosok di mana umat secara keseluruhan bahkan tidak sampai 100 orang dewasa. Sangat lumrah pemandangan Sekolah Minggu yang pesertanya hanya lima sampai 10 orang. Ketika masih cukup rajin berangkat Sekolah Minggu, saya dan teman-teman yang berangkat tak lebih dari 10 anak.

Sekarang coba bayangkan situasi ini: sebuah gereja mengajukan izin mengadakan Sekolah Minggu ke Kantor Kementerian Agama. Ketika mendaftar, peserta didik yang ada hanya 10 anak. Jelas, jumlah tersebut tidak memenuhi jumlah minimal yang diatur di dalam RUU (jika kelak menjadi UU). Oleh sebab itu, lantaran tidak memenuhi aturan, maka Sekolah Minggu tidak boleh diadakan. Begitu, kan, logikanya?

Jadi, aturan jumlah peserta didik yang dikenakan kepada Sekolah Minggu sangat tidak masuk akal. Sangat berbeda dengan dinamika yang terjadi di banyak Pesantren di Indonesia, di mana menjaring 15 peserta didik itu mudah dilakukan.

Ini baru Sekolah Minggu. Belum Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja, dan Katekisasi. Ini sungguh lucu. Lha wong pada dasarnya tidak ada yang namanya Remaja Gereja. Kalau kamu ketik “remaja gereja” lewat Google, yang keluar adalah berita-berita soal “peran remaja dalam gereja” atau “remaja dalam gereja” atau “kegiatan remaja gereja”. Tidak ada yang spesifik Remaja Gereja. Ini kembali ke masing-masing gereja. Kalau bukan lucu, apa namanya?

Kalau isi dari RUU Pesantren yang disusun seperti ini, masih efektifkah yang namanya diskusi lintas agama? Kalau yang namanya diskusi adalah proses menguji dan melahirkan pemikiran, kenapa isinya seperti ini?

Apakah gereja perlu dikontrol sedemikian rupa? Masih takut dengan Kristenisasi atau Katolikisasi. Saya kasih tahu ya. Masuk Katolik itu susah setelah mati. Kamu harus ikut proses belajar dalam waktu yang lama. Bahkan, saya mendengar langsung prosesnya bisa memakan satu tahun lebih. Tidak jarang, ada orang yang gagal masuk Katolik karena syarat yang panjang dan berat. Jadi, tak perlulah khawatir tentang isu-isu Kristenisasi dan Katolikisasi yang enggak “mantul” itu.

Quraish Shihab pernah berkata, “Kepatuhan kepada Tuhan itu adalah lakum dinukum waliyadin. Silakan amalkan, tetapi kalau kita paksakan orang lain untuk patuh, Tuhan itu tidak setuju.”

Ini kalimat yang dahsyat karena menjadi dasar yang namanya toleransi beragama dan harus menjadi dasar diskusi lintas agama. Katolik dan Kristen tak perlu diatur sedemikian rupa lewat RUU Pesantren. Toh, sebagai minoritas kami sadar diri kok. Ngeyel sedikit bisa kena pasal penistaan agama atau di-jihad-i yang mayoritas. Santai saja.

Begitu ya. Beragama yang santai dan los setang saja. Saya kasih pesan perdamaian dari Paus Fransiscus:

“We need smiling Christians, not because they take things lightly, but because they are filled with the joy of God, because they believe in love and live to serve.”

Piss, love, and gaul~

Exit mobile version