MOJOK.CO – Akhirnya negara berbuat sesuatu di masa kritis ini. Presiden Jokowi mengumumkan 6 insentif ekonomi untuk masyarakat bawah yang berlaku per April 2020.
Presiden Jokowi membawa kabar baik…,
Presiden Jokowi baru saja mengumumkan 6 insentif ekonomi untuk masyarakat bawah. Sebuah kabar baik yang kita nantikan dari Pak Jokowi di tengah pandemi corona yang bikin prihatin ini.
Kabar baik ini tertuang dalam Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat. Pak Jokowi sendiri pernah menyampaikan kalau Pemerintah Indonesia memilih opsi Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).
Pak Jokowi menyampaikan bahwa dasar hukum yang digunakan adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Berikut 6 insentif untuk masyarakat bawah yang perlu diapresiasi itu:
- Penerima PKH dari 9,2 juta orang menjadi 10 juta orang. Besaran angka ini akan dinaikkan, lho. Misalnya, untuk ibu hamil, dari 2,4 juta naik jadi 3 juta rupiah. Untuk anak usia dini dapat 3 juta rupiah per tahun. Sementara itu, sesuai arahan Pak Jokowi, untuk penyandang disabilitas mendapat 2,4 juta per tahun.
- Jumlah penerima kartu sembako naik dari 15,2 juta menjadi 20 juta orang. Nilainya pun ikut naik. Dari 150 ribu menjadi 200 ribu rupiah dan akan diberikan selama 9 bulan ke depan. Lumayan….
- Anggaran kartu prakerja dinaikkan dari 10 triliun menjadi 20 triliun rupiah. Selain anggaran, jumlah penerima juga naik jadi 5,6 juta orang. Kebijakan ini diutamakan untuk para pekerja informal dan pelaku usaha mikro yang terdampak corona. Selama 4 bulan, mereka bakal menerima 650 ribu hingga 1 juta rupiah.
- Untuk April, Mei, dan Juni, listrik akan digratiskan oleh pemerintah. Kebijakan ini berlaku untuk pengguna listrik 450VA. Untuk pengguna 900VA akan diberikan pemotongan biaya sebesar 50 persen. Lagi-lagi, lumayan….
- Pak Jokowi menyampaikan kalau Pemerintah mencadangkan anggaran sebesar 25 triliun rupiah untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar logistik.
- OJK sudah mengeluarkan aturan peringanan pembayaran kredit untuk pelaku UMKM, nelayan, mitra ojol, dan supir taksi dengan penghasilan dan kredit di bawah 10 miliar rupiah. Prosedur pengajuan tanpa harus datang ke leasing atau bank. Cukup menggunakan komunikasi digital seperti Whatsapp dan email.
Oya, fyi aja, kabar baik dari Pak Jokowi itu akan berlaku efektif mulai April 2020. Perlu diapresiasi, kan, ya.
Tidak dimungkiri kalau kebijakan sangat dibutuhkan untuk meringankan dampak yang diderita masyarakat kelas bawah akibat wabah COVID-19. Kegiatan perekonomian yang berhenti membuat banyak orang tidak bisa menyambung hidup, terlebih masyarakat yang menggantungkan penghasilan harian.
Sebuah langkah nyata dari pemerintahan Pak Jokowi sudah ditunggu sejak awal pandemi ini muncul. Dan kini, setidaknya, kita bisa menarik nafas lega karena kehidupan masyarakat tidak luput dari perhatian pemerintah.
Oya, per 30 Maret 2020, terdapat 1528 kasus COVID-19 di Indonesia dengan mortality rate sebesar 8,9 persen. Rinciannya; 1.311 kasus sedang dalam perawatan, 81 kasus sembuh, dan 136 kasus meninggal. DKI Jakarta adalah daerah dengan kasus COVID-19 tertinggi, yaitu 747 kasus.
Well, semoga kabar baik dari Pak Jokowi ini bisa mengangkat moral kita, ya. Hati yang optimis adalah dasar imun yang kuat. Terakhir, ingat, jangan lupa cuci tangan, ya.
BACA JUGA Apa Maksud Darurat Sipil yang Jokowi Usulkan? dan artikel menarik lainnya di rubrik POJOKAN.