Dua Kabupaten di Sumbar yang Larang Perayaan Natal, Ada Saran Nih Buat Kalian

MOJOK.COPemda Kabupaten Dhamasraya dan Sijunjung melarang rayakan Natal secara massal bagi umat Kristen. Disuruh merayakan di gereja resmi aja katanya.

Kerukunan antar-umat beragama dalam tataran konsep ideal itu memang indah sekali. Saking indahnya, pihak-pihak yang dituduh menganggu kerukunan antar-agama ini akan secepat kilat dianggap sebagai sosok intoleran.

Hal ini yang dialami oleh Pemerintah Daerah di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Kedua Pemda ini jadi bulan-bulanan masyarakat luas se-Indonesia karena dituduh melarang perayaan Natal bagi umat kristiani di Desa Sunga Tambang (Kabupaten Sijunjung) dan Desa Jorong Kampung Baru (Kabupaten Dharmasraya).

Sebenarnya Pemda setempat bukan bermaksud melarang perayaan Natal bagi umat kristiani di daerah mereka. Mereka melarang perayaan Natal dilakukan secara besar-besaran di rumah salah satu umat Kristen di sana. Kalau perayaan itu dilakukan di gereja resmi yang sudah dapat izin pemerintah setempat mah nggak apa-apa.

“Kami tidak pernah melarang umat beragama mana pun merayakan hari besar agama,” kata Adlisman, Sekretaris Daerah (Sekda) Dharmasraya, seperti diberitakan JawaPos.com.

Menurut Adlisman, secara populasi umat Kristen di daerah Dharmasraya ini sedikit sekali. Sehingga akan mengkhawatirkan kalau sampai ada keramaian perayaan Natal di daerah yang mayoritas muslim itu.

“Hanya hitungan jari,” tambah Sekda Dharmasraya ini untuk menggambarkan komposisi perbandingan penganut agama warganya.

Persoalan jadi rumit karena pada kenyataannya kebanyakan umat Kristen yang merayakan Natal di Kabupaten Dharmasraya selama ini bukanlah dari warga setempat.

“Lebih banyak yang datang dari Bungo (Jambi) atau daerah lain. Kehadiran orang (dari) luar (daerah) itu dikhawatirkan memicu gesekan dengan warga setempat,” kata Adlisman.

Hal yang kurang lebih sama juga dijelaskan oleh Sekda Kabupaten Sijunjung, Zefnifan. Meski untuk daerah Sijunjung, Zefnifan mengaku ada cukup banyak umat Kristen di daerahnya, namun Zefnifan tetap menyarankan agar umat Kristen merayakan Natal di gereja resmi saja.

“Kami meminta kepada masyarakat jangan sampai memancing informasi bernuansa provokasi untuk merusak kerukunan umat beragama Sijunjung,” ujarnya.

Di sisi lain, imbauan dari Pemda setempat yang meminta umat Kristen beribadah di gereja “resmi” ini sebenarnya agak aneh. Sebab, ternyata untuk mendapatkan izin mendirikan gereja di dua kabupaten tersebut sangat sulit.

“Sangat sulit mendirikan gereja di kabupaten atau kota di Sumbar. Pemda setempat enggan memberikan izin,” tutur Sudarto, Program Manajer Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA).

Meski sudah ada umat Kristen sebanyak 19 KK (Kab. Dharmasraya) dan 120 KK (Kab. Sijunjung) yang tinggal di sana, namun sampai saat ini izin mendirikan gereja terkesan dipersulit. Hal yang diakui oleh Sudarto sudah berlangsung sejak tahun 1985.

Hm, disuruh merayakan natal di gereja aja, tapi gerejanya sendiri nggak ada. Okefaiyn.

Eit, tunggu dulu, memangnya gereja lawas yang dibangun pada zaman dulu dan cukup dekat dari dua daerah itu tidak ada? Oh, ada. Gereja ada di Sawahlunto. Jaraknya sekitar 120-an kilometer.

Hm, nggak terlalu jauh sih kalau naik pesawat.

Oke deh. Sebelum koar-koar menuding dua Pemda setempat ini intoleran terhadap umat Kristen yang merupakan warga mereka sendiri, ada baiknya kita memahami dulu, bahwa dalam ranah ibadah, kita juga harus paham bahwa ada beda antara ibadah bersifat privat dan ibadah bersifat publik.

Ibadah bersifat privat inilah yang dijamin oleh undang-undang, sedangkan ibadah bersifat publik ini situasinya bisa fluktuatif sesuai dengan daerah di mana ibadah ini akan diselenggarakan dengan melibatkan banyak orang.

Analoginya begini. Ada komunitas muslim di daerah Madagaskar (buat contoh aja sih). Lalu ketika hari Idul Fitri tiba, komunitas ini meminta izin kepada Pemda setempat untuk melaksanakan salat ied berjamaah di alun-alun kota.

Kebetulan, Pemda di Madagaskar tidak memberikan izin, karena—misalnya—bisa mengganggu aktivitas normal warga sekitar yang mayoritas bukan muslim. Lalu Pemda di Madagaskar meminta untuk setiap umat muslim di sana agar melangsungkan ibadah di masjid saja.

Pertimbangan Pemda di Madagaskar ini sebenarnya bukan pada persoalan agama semata, melainkan juga mempertimbangkan risiko-risiko di ruang publik. Ini bukanlah cara Pemda di Madagaskar melarang umat muslim beribadah, bukan. Mereka melarang jika ibadah ini dilakukan beramai-ramai sampai bisa mengganggu kepentingan publik lebih luas.

Nah, karena salat sunah ied itu sifatnya publik, jadi wajar kalau pertimbangannya bakal lebih kompleks. Konsekuensi-konsekuensi yang bisa terjadi di ruang publik pun akan diperhatikan. Keamanan, ketertiban, lalu sentimen dengan warga sekitar (yang lebih mayoritas) bagaimana. Ada aspek sosial yang dilibatkan.

Pada kasus di Sumbar ini, situasinya jauh lebih pelik karena perayaan Natal memang sifatnya harus publik, lalu Pemda setempat meminta umat Kristen melangsungkannya di gereja resmi. Masalahnya gereja resminya nggak ada. Ada gereja pun, lokasinya jauh sekaleee.

Artinya, kalau kita mau berpikir agak selow, persoalan yang terjadi di Sumbar ini sebenarnya bukan terletak pada pelarangan merayakan Natal di kediaman pribadi secara massal-nya. Poin ini sebenarnya hanya “puncak gunung es”.

Masalah fundamentalnya justru pada poin: terbatasnya gereja.

Bagaimana bisa kamu melarang seseorang beribadah secara massal di rumah sendiri ketika mau bangun tempat ibadah resmi saja kamu tolak? Ini kan paradoks level makrifat namanya.

Meski begitu, kami tidak cuma mau mengkritik saja. Kami juga menyediakan saran untuk Pemda yang melarang perayaan Natal ini. Yah, agar lumayan bisa melunakkan tudingan-tudingan intoleransi dari netizen buat kalian berdua.

Begini.

Jika memang umat Kristen dilarang mengadakan acara perayaan Natal di rumah pribadi secara berjamaah, lalu di saat bersamaan gereja terdekat jaraknya sampai ratusan kilometer, ada baiknya Pemda mempersilakan mereka merayakan Natal di masjid-masjid terdekat saja.

Ya nggak harus di dalam masjidnya sih, di halaman masjid juga nggak apa-apa kok.

Lah? Lah? Wah, mau usul praktik penistaan agama ya ini?

Tunggu dulu, tunggu dulu.

Pemda tak perlu takut dianggap menistakan agama. Karena memang untuk hal ini ada riwayatnya. Dan riwayat ini beneran soheh karena diambil dari kitab at-Tabaqat karya Ibnu Sa’ad.

Jadi pada Ahad tahun 10 Hijriyah di Madinah, Nabi Muhammad pernah kedatangan 60 orang yang merupakan delegasi orang Nasrani Najran.

Kebetulan pertemuan tersebut dilakukan di dalam Masjid Nabawi. Tiba-tiba orang-orang Nasrani Najran ini sadar kalau mereka sudah masuk waktu untuk ibadah kebaktian. Lalu mendadak mereka berdiri dan melakukan ibadah kebaktian.

Ibadah kebaktian di dalam Masjid Nabawi!

Lalu apa reaksi Nabi? Apakah ibadah kebaktian ini dibubarkan lalu orang-orangnya diusir? Oh, tidak sodara-sodara.

Beliau membiarkan orang-orang Nasrani ini menggunakan Masjid Nabawi sebagai tempat ibadah mereka. Di saat bersamaan para sahabat banyak yang mau protes, kata Nabi, “Biarkan mereka.”

Hebat kan ya? Masjid Nabawi yang sakral banget bagi umat muslim itu digunakan untuk ibadah kebaktian orang-orang Nasrani Najran. Dan yang membuat kondisi itu bisa tercipta adalah Nabi Muhammad sendiri.

Apa nggak toleran banget itu Baginda Kanjeng Nabi? Sumpah, peristiwa ini keren banget. Asli.

Nah, gimana Pemda Dharmasraya dan Sijunjung? Nggak tertarik ngikutin cara Nabi yang indah kayak gini nih?

BACA JUGA Panduan Memahami Agama Kristen untuk Orang Islam atau tulisan Ahmad Khadafi lainnya.

Exit mobile version