MOJOK.CO – Penghapusan tenaga honorer (yang mana termasuk guru honorer) dilakukan atas nama efisiensi. Efisien itu bagus, tapi ketika banyak korban begini, apa pantas?
20 Januari kemarin Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan adanya kesepakatan itu, nantinya tidak akan ada lagi yang namanya tenaga honorer, pegawai tidak tetap, atau buruh lepas di lembaga pemerintahan.
Kalau kita simak, hal ini merupakan kabar baik karena para tenaga honorer akhirnya akan dinaikkan jabatannya menjadi PNS atau setidaknya jadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Mereka akan punya gaji yang layak, tunjangan, dan restu dari calon mertua yang selama ini susah didapatkan karena ketidakjelasan status pekerjaan mereka.
Hmm, tapi kok terdengar terlalu indah untuk terjadi. Yang indah-indah kayak gini tuh sangat patut untuk diselidiki biar nggak tertipu sama harapan palsu.
FYI aja nich ya, aturan mengenai status kepegawaian yang cuma PNS dan PPPK itu sebenarnya sudah ada dari tahun 2014 melalui UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tapi kenapa selama aturan itu berlaku, status tenaga honorer tetap ada dan perekrutannya juga tetap dilakukan?
Padahal kalau mau, kan sejak 2014 sudah bisa direkrut jadi PNS. Ya, nggak? Orang negara masih kekurangan jumlah PNS kok.
Yang terjadi sampai saat ini, tenaga honorer ini malah dilempar ke sana kemari perihal kesejahteraannya karena pemda yang mengangkat mereka mengalihkan tugas membayar gaji ke pemerintah pusat. Sementara pemerintah pusat sendiri, nggak mau bayar karena nggak merasa ngerekrut dan nggak bikin anggaran untuk bayar mereka.
Apa sengaja nunggu 6 tahun dulu baru mulai serius melakukan efisiensi biar negara membayar murah tenaga honorer yang sudah bekerja di 6 tahun itu?
Atau jangan-jangan memang sengaja ditunda biar tenaga honorer ini bisa diambil hatinya buat modal kampanye pilpres 2019 lalu?
Waduh, maaf, saya emang suka suudzon gini orangnya.
Bukan apa-apa nih ya, saya melihat ada perbedaan besar antara melakukan perekrutan di tahun 2014 dan perekrutan di tahun 2020.
Coba kalian bayangkan nasib tenaga honorer yang umurnya sudah lewat dari angka 35 tepat di tahun 2020 ini. Gara-gara perekrutannya lama, jadinya mereka nggak bisa diangkat jadi PNS karena terbentur aturan umur maksimal untuk mengikuti seleksi CPNS.
Gimana kalau orang-orang yang umurnya di atas 35 tahun ini adalah tenaga honorer yang sudah mengabdi sejak lama sekali. Ya opo perasaanmu, rek?
Mana untuk bisa diangkat mereka harus ikut tes bersama dengan fresh graduate-fresh graduate yang jelas jumlahnya lebih banyak di tahun 2020 ini dibandingkan dengan 2014 kemarin lagi.
Iya, iya saya tahu kalau pegawai negara itu harusnya diangkat sesuai kompetensinya. Apa yang salah dari menerima pegawai muda, fresh graduate dari universitas ternama–yang lebih besar peluang untuk keterimanya–menggantikan tenaga-tenaga honorer sebelumnya yang mungkin mbuh lulusan universitas apa?
Secara logika sih bagus. Tapi secara nurani?
Saya pikir dalam sistem perekrutan pegawai nanti harus ada asas keadilan yang mempertimbangkan seberapa lama tenaga honorer telah mengabdi. Setidaknya harus ada reward untuk kerelaan mereka bekerja tanpa upah yang layak–yang selama ini dilakukan dengan pengharapan akan dijadikan PNS karena begitulah sistem yang bekerja sebelumnya.
Satu hal lagi, emangnya berapa sih jumlah tenaga kerja yang akan diserap oleh negara? Apa sebanding dengan jumlah tenaga honorer yang selama ini ada?
Sejujurnya, saya suka sekali dengan ide ini. Penghapusan tenaga kerja honorer akan membawa efisiensi dalam birokrasi. Tapi kalau mengambil banyak korban, khususnya orang-orang yang selama ini melakukan pelayanan, saya rasa kok kebijakan ini kurang humanis ya.
Iya sih akan lebih baik jika pekerjaan yang selama ini dilakukan 100 orang bisa dikerjakan hanya dengan 51 orang. Tapi kalau ini yang terjadi, hanya 51 orang ini saja yang mendapatkan kekayaan. Sisanya 49 orang tadi terbuang begitu saja. Efisiensi seperti ini jatuhnya bergerak dengan logika pasar. Tenaga kerja honorer, khususnya guru-guru honorer di pelosok atau desa-desa tidak layak tersingkir dan diperlakukan seperti itu.
Menurut saya, kalau memang mau menghapus tenaga honorer, pemerintah harus bisa mengawal dan memberikan keistimewaan khususnya pada guru-guru honorer yang selama ini digaji tidak layak itu.
Kalau mau efisiensi, saran saya sih dimulai dari atas dulu. Coba deh itu menteri-menteri yang hobi nyari staf ahli dikondisikan terlebih dahulu. Selain bikin gemuk kementerian, nggak jelas juga transparansi berapa staf ahli itu akan digaji.
Uang buat gaji staf ahli baiknya dialihkan saja untuk menggaji guru-guru honorer yang ada di pinggiran. Jadinya kan nggak ada di antara mereka yang tersingkir karena kuota penerimaan pegawai. Dengan cara ini, konsentrasi kekayaan juga bisa terdistribusi lebih baik untuk menjamin kesejahteraan guru-guru honorer itu.
BACA Mendikbud Muhadjir Romantisasi Amal Jariyah Melulu Nih, Kapan Naikin Gaji Guru Honorer? atau artikel lainnya di POJOKAN.