A-Z Omnibus Law: Panduan Memahami Omnibus Law Secara Sederhana

omnibus law

MOJOK.COPanduan memahami Omnibus Law tanpa jargon-jargon atau terma-terma yang bikin mumet dan ruwet biar siapa aja bisa ngerti pentingnya isu ini.

Senang sekali rasanya mendengar Omnibus Law sekarang banyak dikaji dan mulai jadi pembicaraan. Itu artinya, lebih banyak orang yang mulai perhatian mengenai nasib kelas pekerja—alias diri mereka sendiri—di mata negara.

Tapiii, sejauh yang saya lihat, perdebatan mengenai isu ini masih didominasi oleh kelas menengah terdidik yang memang sudah paham atas isu ini. Buktinya, perdebatan yang muncul masih dibahas secara ndakik-ndakik. Padahal, isu ini penting sekali untuk dibicarakan oleh semua kelas pekerja termasuk juga buruh-buruh pabrik industri, hingga lulusan SD/SMP/SMA/SMK yang sedang mencari kerja karena merekalah kelompok yang paling akan terdampak atas aturan ini karena tidak bisa mengadvokasi dan mengorganisir diri.

Nah, biar ketubirannya bisa melibatkan lebih banyak orang, saya akan mencoba membuat sebuah panduan memahami Omnibus Law tanpa jargon-jargon atau terma-terma yang bikin mumet dan ruwet sehingga siapa pun bisa mengerti betapa pentingnya isu ini.

Langsung saja, mari kita ~

Omnibus Law tuh apa yah?

Omnibus Law adalah aturan baru yang sengaja dibikin untuk menggantikan aturan-aturan yang ada sebelumnya. Bedanya sama aturan bukan omnibus, yang bukan omnibus fokus mengurusi satu hal dalam satu undang-undang, Kalau yang ada omnibus, dia mengatur buanyak hal dalam satu undang-undang saja.

Kalau Omnibus Law ini dibuat, dia akan jadi satu-satunya rujukan, mengalahkan undang-undang yang sudah ada sebelumnya. Itulah sebabnya dia sangat kuat dan disebut sebagai UU Sapu Jagad karena (((kehadirannya))) menyapu jagad raya yang ada sebelumnya.

Yang lagi rame dibicarain nih Omnibus Law yang apa?

Omnibus Law tentang kemudahan investasi di Indonesia. Yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), RUU Perpajakan, dan RUU UMKM.

Emangnya kenapa harus ada Omnibus Law?

Karena menurut orang yang punya ide bikin aturan ini (dibaca: Pemerintah) aturan yang ada sebelumnya dianggap terlalu kaku dan menghambat kedatangan investor yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia, makanya butuh aturan baru deh. Oh iya, penjelasan kenapa kita butuh investor bisa dibaca di sini.

Apa aja yang diatur di Omnibus Law ini?

Ada 9 aturan yang bakal jadi substansi dalam RUU Omnibus Law: Penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi (menghapus pidana), pengadaan lahan, serta kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi.

Sudah sejauh apa perkembangannya?

Sudah mulai masuk DPR sejak rabu, 12 Februari 2020 kemarin.

Ooo gitu. Terus apa yang jadi masalah?

Yang jadi masalah, Omnibus Law ini kontroversional bagi beberapa pihak. Jadinya bikin berantem orang yang mendukung sama yang menolak undang-undang itu disahkan.

Kenapa bisa ada yang mendukung dan menolak?

Ya karena ada yang diuntungkan dan dirugikan atas kehadiran aturan ini lahh.

Oh iya, penting untuk memahami bahwa Omnibus Law ini nggak hitam putih (jelek semua atau bagus semua) keberpihakan orang untuk mendukung atau menolak RUU ini tergantung pada seberapa banyak dia dirugikan dan seberapa banyak dia diuntungkan.

Bagi pekerja, aturan ini merugikan karena: banyak hak buruh yang tercerabut. Misalnya, dimudahkannya PHK, dihapuskannya cuti-cuti penting seperti cuti haid dan melahirkan, jumlah pesangon yang diturunkan, diperluasnya pekerjaan yang menggunakan sistem kontrak dan alih daya yang bikin mereka rentan diputus kontrak begitu saja, sampai tidak leluasa untuk berserikat karena merasa harus terus menerus bekerja agar mencapai target yang ditentukan oleh perusahaan.

Hal lain yang membuat pekerja keberatan dengan aturan ini adalah perubahan upah menjadi per jam yang membuat pekerja dilihat sebagai mesin produksi.

Sementara bagi pengusaha dan investor, aturan ini menguntungkan karena: mereka nggak harus menanggung risiko dari apa yang ditakutkan oleh para pekerja wqwq.

Siapa yang paling diuntungkan dengan adanya Omnibus Law ini?

Kalau diperhatikan baik-baik, sebenarnya terlihat sekali kalau pengusaha dan investor lebih banyak diuntungkan dengan adanya aturan ini. Karena dari awal emang ditujukan untuk bikin ekosistem usaha yang memberikan kenyamanan bagi investor, jadinya Isi RUU ini sangat kental dengan kepentingan investor.

Lagian wajar aja pengusaha yang paling diuntungkan, lha wong satuan tugas yang menggodok Omnibus Law ini isinya pengusaha, pemilik modal, dan investor kok.

Emang gimana caranya kok bisa pengusaha yang diuntungkan dan pekerja dirugikan? 

Dengan adanya Omnibus Law, pengusaha bisa mengurangi banyak ongkos produksi. Mereka juga bisa berkelit dari banyak aturan tanpa harus takut dipidanakan karena dalam RUU ini, pekerja tidak lagi bisa melaporkan perusahaan dengan delik pidana karena sanksi yang diatur di sini hanya sanksi administratif. Wow wow wow sangat melindungi para pengusaha.

Belum lagi, dalam draf RUU Omnibus Law ini banyak pasal-pasal—yang demi mengakomodasi kemudahan bikin usaha, diperbolehkan mengabaikan isu lingkungan, sosial, dan budaya.

Contohnya, salah satu usulan dalam draf RUU tersebut adalah mekanisme penilaian mengenai analisis dampak lingkungan (Amdal) yang dulunya ada di pasal 29 UU No.32 tahun 2009 diganti cuma jadi mekanisme assessment aja, itu pun dilakukan pihak ketiga dengan penunjukan oleh pelaku usaha :)) yang kayak gini nihhh jelas rentan praktek main belakang yang mana perusahaan bisa saja membayar orang untuk membuat laporan bahwa usahanya tidak membahayakan lingkungan.

Pasal-Pasal Omnibus Law juga secara terang-terangan mengakomodasi kepentingan pelaku usaha tambang mineral dan batu bara sektor yang menyumbang paling banyak kerusakan lingkungan.

Harus banget ada Omnibus Law?

Aslinya, kalau mau meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara, kita bisa melakukannya tanpa harus pakai Omnibus Law, lho. Karena jika melihat apa yang terjadi di Indonesia, peningkatan sektor industri itu nggak selalu sebanding dengan penyerapan tenaga kerja.

Buktinya, jika melihat tren data yang ditunjukan BKPM, di tahun 2018 yang mana nilai investasi kita lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya, penyerapan tenaga kerja hanya 0,8 juta tenaga kerja saja. Padahal di tahun-tahun sebelumnya selalu mencapai angka satu juta.

Lagian, kalau mau mengejar investasi, pertumbuhan investasi di Indonesia tuh udah tinggi kok, lebih tinggi ketimbang Malaysia, Afrika selata, juga Brazil. Di ASEAN kita yang paling tinggi. Di Asia, Indonesia juga jadi negara yang paling diminati investor setelah China dan India.

Tuh kaan kita tuh sebenarnya sudah baik-baik saja tanpa ada Omnibus Law.

Yang harusnya dilakukan oleh Indonesia itu, kalau kata Faisal Basri, bukan ngotak-ngatik aturan tenaga kerja, tapiiii membenahi regulasi dan melakukan pengelolaan keuangan negara dengan cara yang lebih ketat. Jangan malah ceroboh dan buang-buang uang kayak ke kasus Jiwasraya dan Asabri!

BACA JUGA Mencoba Memahami Alasan Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan atau artikel lain soal PEKERJA.

Exit mobile version