Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Alasan Kenapa Warga Tamansari Sebaiknya Tidak Usah Mengikuti Fatwa MUI

Nia Lavinia oleh Nia Lavinia
20 Januari 2020
A A
tamansari masjid mui fatwa haram penggusuran bandung diskriminasi ham mojok.co

tamansari masjid mui fatwa haram penggusuran bandung diskriminasi ham mojok.co

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Yang harusnya dipahami MUI sebelum mengeluarkan fatwa adalah, emangnya warga Tamansari nih minta untuk tinggal di sana? Emangnya mereka bahagia gitu tinggal di masjid dibandingkan tinggal di rumah lama mereka?

Popularitas Kota Bandung sejak dipimpin oleh Ridwan Kamil bisa dibilang sedang moncer-moncernya. Berbagai pernghargaan mereka dapatkan, mulai dari level provinsi sampai level internasional. Di website-nya saja, tercatat ada 67 penghargaan yang mereka dapatkan dalam rentang waktu 2014-2018. Bandung juga jadi kota percontohan untuk smart city, punya label inklusif, ramah anak, dan Desember 2019 lalu, baru saja ditetapkan sebagai kota ramah HAM.

Tapi di luar itu semua, Bandung punya borok besar yang hanya bisa kita lihat dari dalam. Di sana, terjadi sejumlah pelanggaran HAM mulai dari kasus intoleransi sampai penggusuran yang tentu saja tidak akan dicatat di website mereka.

Jadi kalau tidak diberitakan media, kita mungkin nggak tahu bagaimana Pemkot Bandung memperlakukan warganya dengan semena-mena. Kasus penggusuran warga di Kelurahan Tamansari RW 11 salah satunya.

Demi melanjutkan proyek rumah deret yang dibuat pemkot, mereka secara berlebihan melibatkan ratusan personel satpol PP dan untuk menggusur rumah warga yang statusnya masih disengketakan di PTUN. Mana surat penggusuran dari Pemkotnya baru diberikan H-1 lagi.

Udah gitu, satpol PP yang dikerahkan pemkot bukan hanya bekerja untuk meratakan rumah warga, mereka juga kedapatan memprovokasi dan memukuli warga hingga menembakan gas air mata untuk mengusir massa yang bersolidaritas pada warga gusuran.

Yang paling parah, pemkot sama sekali tidak memberikan rumah singgah sehingga warga yang tergusur terpaksa mengungsi dengan kondisi yang serbaterbatas di Masjid Al-Islam. Satu-satunya bangunan yang tersisa di wilayah RW 11 Tamansari.

Kalau saya yang jadi warga Tamansari, entah bagaimana perasaan saya ketika tiba-tiba harus kehilangan rumah dan semua harta benda dengan cara paksa seperti itu.

Dan sekarang, muncul selebaran yang dikirim oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung yang isinya adalah fatwa untuk mensterilkan Masjid Al-Islam yang dijadikan tempat pengungsian warga korban penggusuran Tamansari ini….

Dikutip dari Tirto, fatwa tersebut berisi anjuran kepada seluruh ketua Dewan Keluarga Masjid se-Kecamatan Bandung Wetan untuk memfungsikan masjid-masjidnya sesuai arahan fatwa MUI Kota Bandung. Tujuan fatwa ini disebut untuk “kemaslahatan dan kondusifnya umat”.

Meskipun tidak secara eksplisit tertulis ditujukan kepada warga Tamansari yang mengungsi, tapi di surat itu dijelaskan bahwa penyalahgunaan fungsi masjid terjadi sebagai dampak dari akan dibangunnya proyek rumah deret. Ya dari sini kita tahu lah, siapa lagi yang terdampak proyek rumah deret kalau bukan korban gusuran Tamansari. Nggak mungkin warga Wakanda juga kan.

Kalau saya lihat, fatwa yang dikeluarkan MUI Kota Bandung adalah bentuk dari strategic lawsuit against public participation (SLAPP). Secara sederhana, SLAPP bisa dipahami sebagai gugatan strategis yang tujuannya untuk melakukan kriminalisasi dan intimidasi untuk membungkam orang/kelompok yang sedang melawan agar tidak lagi melakukan kritik dan menjadi oposisi.

Saya lihat Fatwa MUI ini adalah upaya untuk membuat warga Tamansari lelah karena harus berhadapan dengan otoritas hukum dan agama untuk menuntut keadilan atas tanah mereka. Jadinya dengan sendirinya mereka diharapkan untuk menyerah dan berhenti melawan.

Lantas apa yang bisa dilakukan warga Tamansari menanggapi fatwa MUI ini? Apa mereka harus menerima diusir lagi?

Iklan

Saya pikir, warga Tamansari seharusnya tidak perlu menggubris fatwa MUI ini.

Kenapa? Karena apa yang dituduhkan kepada mereka–bahwa mereka mengganggu kondusivitas orang beribadah tidak terbukti kok. Dari mana coba MUI menyimpulkan kalau mereka mengganggu? Orang jelas-jelas pengungsi Tamansari ikut membersihkan masjid. Yang ada, pengungsi Tamansari nih malah memakmurkan masjid. Mereka membuat masjid lebih hidup dari sekadar tempat salat saja.

Kalau misal MUI ini keukeuh menganggap mereka mengganggu kondusivitas masjid, tanyakan secara jelas, emangnya pengungsi Tamansari nih pada ngapain sih di sana? Mereka kan nggak mencuri, merusak fasilitas masjid, apalagi dangdutan di sana.

Yang harusnya dipahami MUI sebelum mengeluarkan fatwa adalah, emangnya warga Tamansari nih minta untuk tinggal di sana? Emangnya mereka bahagia gitu tinggal di masjid dibandingkan tinggal di rumah lama mereka?

Ya nggak lah. Mereka di sana karena nggak punya pilihan lain. Kalau nggak ada penggusuran, mereka ya orang-orang biasa seperti kita yang punya rumah dan kehidupan. Pemkot yang bikin mereka jadi kayak orang terbuang.

Kalau punya hati nurani, MUI tuh harusnya lihat pengungsi Tamansari sebagai kelompok yang tertindas. Orang-orang yang butuh pertolongan karena diperlakukan secara tidak adil. Bukannya melihat mereka sebagai penyebab masjid tidak kondusif dan orang nggak bisa lagi salat secara khusyuk lagi.

Kalau sudah begini, kemana lagi orang mencari perlindungan ketika pergi ke rumah Tuhan pun, orang itu dianggap sebagai beban?

Mengutip cuitan Laily Fitry di Twitternya, “Mengusir umat yang sedang mengungsi di masjid atas nama ‘umat’ adalah puncak kejahilan. Nabi Muhammad adalah pengungsi dalam hidupnya. Mereka tak sadar bahwa mereka sedang ‘mengusir’ Nabinya sendiri ketika mereka mengusir para pengungsi Tamansari.”

BACA JUGA Panduan Memahami Penggusuran Tamansari: Cara Pemkot Bandung Tabrak Semua Hukum atau analisis lainnya di rubrik ESAI. 

Terakhir diperbarui pada 20 Januari 2020 oleh

Tags: BandungMUIpenggusuranpengungsitamansari
Nia Lavinia

Nia Lavinia

Mahasiswa S2 Kajian Terorisme, Universitas Indonesia.

Artikel Terkait

Orang Medan naik angkot di Bandung. MOJOK.CO
Ragam

Orang Medan Pertama Kali Naik Angkot di Bandung, Punya Cara Tersendiri Meminta Sopir Berhenti Sampai Bikin Penumpang Syok

5 Januari 2026
Alumnus ITB resign kerja di Jakarta dan buka usaha sendiri di Bandung. MOJOK.CO
Sosok

Alumnus ITB Rela Tinggalkan Gaji Puluhan Juta di Jakarta demi Buka Lapangan Kerja dan Gaungkan Isu Lingkungan

12 Desember 2025
S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO
Esai

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
Indomaret Pasteur, Saksi Penderitaan Orang Kecil di Bandung MOJOK.CO
Esai

Menyaksikan Penderitaan dan Perjuangan Orang Kecil di Bandung dari Bawah Neon Putih-Biru-Merah Indomaret Pasteur

31 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kos horor di Jogja.MOJOK.CO

5 Tahun Tinggal di Kos-kosan Horor Jogja: Gajiku Lebih “Satanis” dari Tempat Tinggalku

12 Januari 2026
Mie ayam di Jakarta jadi saksi para pekerja berusaha tetap waras meski penuh beban hidup MOJOK.CO

Mie Ayam di Jakarta, Saksi Pekerja Berusaha Waras setelah Berkali-kali Nyaris Gila karena Kerja dan Beban dari Orang Tua

14 Januari 2026
nongkrong di kafe, jakarta selatan.MOJOK.CO

Nongkrong Sendirian di Kafe Menjadi “Budaya” Baru Anak Muda Jaksel Untuk Menjaga Kewarasan

14 Januari 2026
Bencana AI untuk Mahasiswa, UMKM, dan Pekerja Digital: Harga RAM Makin Nggak Ngotak MOJOK.CO

Bencana AI untuk Mahasiswa, UMKM, dan Pekerja Digital karena Harga RAM Makin Nggak Masuk Akal

16 Januari 2026
Motor Honda Vario 150 2026, motor tahan banting MOJOK.CO

Honda Vario 150 2016 Motor Tahan Banting: Beli Ngasal tapi Tak Menyesal, Tetap Gahar usai 10 Tahun Lebih Saya Hajar di Jalanan sampai Tak Tega Menjual

15 Januari 2026
Ilustrasi naik bus, bus sumber alam.MOJOK.CO

Sumber Alam, Bus Sederhana Andalan “Orang Biasa” di Jalur Selatan yang Tak Mengejar Kecepatan, melainkan Kenangan

13 Januari 2026

Video Terbaru

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

8 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.