MOJOK.CO – Disertasi Abdul Aziz di UIN Sunan Kalijaga berujung kontroversi. Banyak yang menafsirkan kalau ide Abdul Aziz ini adalah usulan menghalalkan zina.
Kesan waswas muncul dari Abdul Aziz, mahasiswa pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, ketika Mojok meneleponnya. Jika normalnya orang akan langsung mengucap salam ketika mengangkat telepon, namun tidak dengan Abdul Aziz. Hanya sunyi tidak ada suara apa-apa ketika telepon diangkat.
Perlu beberapa detik untuk meyakinkan kalau yang menelepon adalah Mojok yang ingin mewancarainya. Maklum, disertasi Abdul Aziz dengan judul “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syakhrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital” berujung cercaan dari banyak orang. Teror yang diterima cukup banyak sehingga membuat dosen IAIN Surakarta ini cukup hati-hati.
“Banyak yang telepon-telepon,” katanya memberi penjelasan kenapa dirinya terdiam cukup lama usai mengangkat telepon dari Mojok.
Sebelum janjian wawancara via telepon, Mojok juga sudah membaca disertasi Abdul Aziz setebal 397 halaman yang menjadi polemik itu. Abdul Aziz menjawab dengan cepat semua pertanyaan, juga sempat menyesalkan soal teror yang diterimanya. “Bisa nyawa urusannya itu,” katanya.
Dan inilah ngobrol singkat bersama Abdul Aziz yang berlangsung cukup singkat, hanya 17 menit.
Disertasi Anda sampai viral begini awalnya bagaimana?
Yang namanya promosi (doktor) kan terbuka, Mas. Jadi memang terbuka untuk umum. Jadi siapa pun bisa datang dan juga diumumkan di website.
Paham dong kalau topik disertasi ini berpotensi jadi kontroversi kayak sekarang?
Kalau kontroversial kan memang sejak proses itu kita diskusi dengan teman-teman ya memang kontroversial ya. Tapi secara akademis itu kan biasa.
Menyangka sampai seviral ini?
Nggak nyangka. Saya nggak tahu. Nggak berpikir sampai sejauh itu.
Sudah ada ancaman?
Betul.
Apa saja?
Ya terutama di medsos. Banyak. Tulisan-tulisan yang tidak patut. Itu kan secara psikologis meneror. Belum lagi WhatsApp gelap, (isinya) meneror.
Itu yang bikin Anda diam cukup lama ketika angkat telepon dari kami ya?
Iya betul. Banyak sekali, Mas. Banyak yang telepon-telepon. Pokoknya macam-macam. Belum lagi video YouTube yang beredar itu. (Aziz menyebut salah satu ulama) saya dimurtadkan. Itu kan teror yang luar biasa. Coba kalau ada orang yang fanatik gitu, bisa nyawa urusannya itu.
Pernah diteror secara fisik langsung?
Belum. Mudah-mudahan tidak terjadi sampai begitu.
Kalau dari judul disertasi Anda, makna “keabsahan” dari judul disertasi itu yang dimaksud apa? Apa maksudnya halal?
Iya. Maksudnya halal.
Ooh.
Dari dulu memang dalam Al-Quran kan ada dua jenis hubungan seksual. Yang pertama dalam kerangka perkawinan yang kedua dalam kerangka milk al-yamin. Jadi ada dua bentuk itu memang. Itu dalam Al-Quran. Surat Al-Mu’minun ayat 5-6.
Nah, cuma milk al-yamin pada zaman dulu, pada awal Islam, maknanya adalah budak. Tapi apakah boleh berhubungan seks dengan budak? Iya, diperbolehkan. Dan bukan dengan akad perkawinan tapi akad kepemilikan budak. Kalau sudah jadi miliknya, tuannya boleh menggauli tanpa harus ada akad perkawinan.
Nah, masalahnya adalah, (Muhammad) Syahrur menafsirkan kalau sekarang budak kan udah nggak ada. Lalu oleh Syahrur ditafsirkan kembali bahwa milk al-yamin itu masih berfungsi, masih bisa dikontekstualisasikan di masa modern ini. Maknanya menjadi bergeser ke patner seksual itu. Bedanya ditafsiran (Syahruur) itu.
Lantas posisi disertasi Anda ini sebenarnya di mana? Mendukung? Atau justru mengkritik?
Mengkritik itu kan ada dua. Kalau menunjukkan, itu kan artinya dari berbagai sisi. Kalau ada kelebihan-kelebihan ya kita tunjukkan, kekurangan-kekurangan ya kita tunjukkan.
Nah, orang itu kan selalu… biasanya kan begini: “Kamu setuju tidak?” Apalagi: “Kamu udah mempraktekkan atau belum?” Itu kan udah keluar dari akademik tho? Orang-orang kan pada seperti itu mikirnya.
Memangnya kalau mengatakan poligami halal, terus mesti saya suruh poligami? Kan tidak tho? Demikian pula dengan mengkritisi, itu kalau ada kelebihan-kelebihan, kekurangan-kekurangan, kita tunjukkan semua.
Tentu saya di dalam menulis, di samping latar belakang dan landasan teorinya, kemudian kita analisis. Tidak cuma mendeskreditkan (pemikiran Syakhrur), tapi kita kritisi apa yang menjadi latar belakang Syahrur menciptakan konsep tafsir itu, apa yang menjadi pendekatannya, dan sebagainya.
Kenapa yang dipilih jadi topik bahasan adalah konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur. Dia ini kan Profesor di Universitas Damaskus jurusan Teknik Sipil. Sedangkan dalam disertasi, Anda menyebutnya sebagai seorang hermeneut?
Hermeneut itu maksudnya, Syahrur dalam menafsirkan, membaca kembali, membaca ulang Al-Quran itu dengan metode hermeneutik. Nah, seorang yang menafsirkan menggunakan metode hermeneutik kan hermeneut.
Ya keahlian dia sebagai seorang insinyur, ya tetep dia punya keahlian sebagai insinyur. Tapi ketika menganalisis ayat-ayat Al-Quran, dia menggunakan hermeneutika. Maka bisa kita sebut sebagai hermeneut.
Anda belum lama ini diwawancarai oleh tvOne. Di sana Anda menjelaskan soal milk al-yamin Muhammad Syahrur, tapi itu terkesan jadi gagasan Anda sendiri. Penjelasan di televisi itu sebenarnya gagasan Syahrur atau gagasan Anda?
Ya sudah jelas seharusnya. Lha itu di judul saja “konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur” kok. Semua yang saya ceritakan (di tvOne) itu kan konsepnya Syahrur. Ya salah sendiri kalau bisa sampai salah paham. Dari judulnya saja sudah jelas saya bahas konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur, bukan konsep saya.
Kenapa kalau setiap saya ngomong jadi harus saya beri “Syahrur”, setiap kata harus diberi “Syahrur”, setiap kalimat harus ada “Syahrur”, kan ya nggak selalu. Kadang-kadang juga tanpa ada “Syahrur”.
Masalahnya kan tayangan itu akhirnya tayang di YouTube. Mungkin karena di sana Anda tidak memakai kalimat “pemikiran Syahrur” begitu, banyak orang mengira itu jadi gagasan Anda.
Iya, mungkin. Waktunya (wawancara) juga terbatas.
Sebenarnya tujuan praktis dari disertasi ini apa sih?
Supaya hubungan seksual non-marital itu tidak dikriminalisasi. Jadi dilindungi begitu. Selama ini kan dianggap zina.
Maksudnya?
Ya kalau sesuai hukum Islam kan memang. Itu memang zina. Kalau hubungan seksual di luar perkawinan itu zina.
Oh, jadi definisi zina di sini ketika menjadi undang-undang pidana hukum negara ya? Bukan dalam koridor hukum Islam ya?
Bukan. Bukan dalam hukum Islam.
Jadi menurut Anda posisi tafsir Syahrur ini dalam hukum Islam bagaimana?
Hukum Islam itu kan memang dibuat oleh ulama, oleh fuqaha (ahli fikih). Nah, ketika ada pemikir baru—kalau dianggap oleh fuqaha sebagai pemikir—lalu mengusulkan dan diterima, ya bisa. Kalau tidak diterima ya nggak apa-apa. Sudah, kembali menjadi dokumen pemikiran saja. Tersimpan di perpustakaan saja.
BACA JUGA Apakah Zina Harus Selalu Diatasi dengan Hukum Pidana? atau artikel rubrik LIPUTAN lainnya.