ADVERTISEMENT

Skeptis ke Fungsi STNK dan SIM Digital Gara-gara Pengalaman Konyol dan Berkaca dari Birokrasi Gaptek

Skeptis dengan penerapan STNK dan SIM digital gara-gara pengalaman konyol masa lalu dan berkaca dari sistem birokrasi yang seperti era baby boomer MOJOK.CO

Pengalaman konyol di masa lalu, juga rumitnya persoalan administratif khas birokrasi, membuat narasumber Mojok agak skeptis dan waswas dengan keberadaan STNK dan SIM digital. 

“Sebagai penekanan, apa yang aku ceritakan ini murni karena aku aja yang skeptis, dan itu bukan berarti STNK maupun SIM digital nggak penting. Justru di era serba digital sekarang, digitalisasi terhadap dua dokumen tersebut jadi kabar baik. Tinggal bagaimana nanti petugas di lapangan menyesuaikan,” begitu penekanan Nurin sebelum berbagi cerita, keresahan, sekaligus harapan usai diluncurkannya STNK dan SIM digital oleh Korlantas Polri. 

ADVERTISEMENT

Saat membaca berita perihal dua surat yang kini sudah didigitalisasi tersebut, ingatan Nurin lantas terlempar ke masa bertahun-tahun silam, tidak lama setelah lulus MA (setingkat SMA) di Rembang, Jawa Tengah. Ada kejadian konyol yang kini justru membuatnya agak ragu dengan fungsi dua surat digital tersebut jika menghadapi pemeriksaan oleh Polantas di jalan raya. 

STNK dan SIM digital bisa gantikan fungsi surat-surat fisik? 

Sebagai informasi, baru-baru ini Korlantas Polri menerbitkan STNK dan SIM dalam format elektronik sebagai bentuk adaptasi di era serba digital. 

Seiring informasi tersebut, banyak warganet mengajukan satu pertanyaan yang sama: Apakah STNK dan SIM digital nantinya punya fungsi setara dengan surat fisiknya? 

Jika iya, tentu akan memudahkan pengendara. Misalnya, ketika seorang pengendara lupa membawa surat fisiknya, maka ia tidak khawatir kena tilang begitu saja karena bisa menunjukkan bukti dari STNK dan SIM digital yang sudah terunduh di ponsel. 

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Komarudin menjelaskan, fungsi STNK digital adalah sebagai dokumen pendamping untuk memverifikasi legalitas STNK fisik. Format elektroniknya pun hanya dapat diakses oleh pemilik kendaraan. 

“STNK digital tidak sepenuhnya menggantikan STNK fisik. Itu sebagai pengganti yang hanya bisa dimiliki oleh pemilik langsung,” ujarnya mengutip Kompas.com

STNK digital nantinya dapat menjadi pelengkap ketika STNK fisik tertinggal, hilang, atau rusak. Sehingga, dokumen digital tersebut bisa memudahkan proses verifikasi bagi petugas maupun pemilik kendaraan. 

Sementara terkait SIM digital. Christopher Adhikara Lebang selaku Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah mengatakan, ketentuan mengenai SIM digital mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 ayat 1 berbunyi SIM berbentuk kartu elektronik maupun bentuk lain, sehingga SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik, sesuai jukrah Korlantas Polri, nomor: ST/112/VI/YAN.1.1./2026 tanggal 5 Juni 2026 perihal pemberlakuan SIM Digital Polri,” jelas Lebang, juga mengutip Kompas.com.

Tidak berbeda dengan STNK, SIM digital juga hanya bisa diaktifkan oleh pemilik SIM yang masih berlaku, mengingat proses verifikasi yang terhubung langsung dengan basis data Korlantas Polri.

Pengalaman konyol tapi visioner soal STNK digital 

Kesimpulannya, dua surat elektronik yang harus melekat pada pengendara tersebut punya fungsi setara dengan surat fisik. Sangat efisien jika si pengendara lupa membawa surat fisiknya. 

Nah, di titik ini, Nurin punya cerita konyol dari masa lalu. Mengingat pengalaman konyol itu, ia kini justru merasa visioner (hahaha). 

Ceritanya begini, suatu siang sepulang sekolah, Nurin membawa motor untuk menjenguk saudaranya di RSUD Rembang. Pajak motornya masih hidup, ia pakai helm, dan tentu tertib rambu lalu lintas. Namun, hal itu tidak membuatnya lantas lolos dari pemeriksaan petugas yang siang itu ternyata tengah patroli di lampu merah pertigaan RSUD Rembang. 

“Aku pede saja awalnya. Karena aku juga sudah punya SIM. Tapi pas dimintai STNK, ternyata nggak kebawa. Kalau urusan STNK aku memang sering kelupaan,” ujar Nurin. 

Karena takut ditilang, Nurin dengan polos mengeluarkan hp, lalu menunjukkan foto STNK di galerinya ke petugas (entah untuk tujuan apa Nurin lupa, tapi saat itu ia memang menyimpan foto STNK di galeri hp). 

Dalam benak polos Nurin waktu itu, ia hanya menunjukkan bahwa motor itu adalah miliknya beneran, bisa dicek dulu kesesuaiannya. Jelas saja si petugas marah tapi disertai tawa meledek. “Cara pikirmu bagaimana? Terus kalau misalnya kamu bau bayar sesuatu, cuma nunjukin foto duit saja bisa? Kucluk!,” ujar si petugas. 

Nurin hanya bisa garuk-garuk kepala dan pasrah. Wong memang salah dan terlalu konyol. Ia pun akhirnya ketilang. 

Ternyata di era digital, semua hal bisa dilakukan pakai layar

Kenapa peristiwa tersebut justru kini membuat Nurin merasa ternyata visioner? (tentu hanya candaan). 

Bagaimana tidak. Pertama, dengan diterbitkannya STNK dan SIM digital, artinya kedepan pengendara yang lupa bawa surat fisik cukup menunjukkan layar ponsel ke petugas Polantas. Akan tetapi, jelas jauh lebih terjamin keamanannya karena melalui proses verifikasi. Tidak sekadar menunjukkan foto di galer. 

Kemudian kedua, di masa itu, model transaksi digital di Rembang—bahkan di berbagai daerah lain—memang belum masif. Yang lazim adalah transaksi tunai. Sehingga wajar saja jika petugas yang menilang Nurin waktu memakai analogi pembayaran uang saat Nurin menunjukkan foto STNK sebagai upaya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan. 

“Eh sekarang malah semakin banyak orang yang kalau transaksi pokoknya cukup lewat layar, entah pakai QRIS atau pas transfer lewat m-Banking,” ujar Nurin dengan tawa. 

Tapi skeptis dan waswas dengan administrasi birokrasi dan kesiapan petugas

Sejujurnya, Nurin sangat antusias dengan diluncurkannya STNK dan SIM digital. Karena ia sendiri memang pelupa. Kadang bawa SIM, tapi malah tidak bawa STNK. Begitu sebaliknya. 

Akan tetapi, jika berkaca dari rumitnya administrasi khas birokrasi Indonesia, ia tidak bisa menampik perasaan skeptis dan waswas. “Misalnya saja, e-KTP. Namanya saja sudah KTP elektronik. Tapi sampai saat ini kan kalau apa-apa yang berhubungan dengan KTP, tetep harus bawa KTP asli sekaligus fotokopi. Jadi walaupun zaman udah teknologi, tapi birokrasinya kayak mandek di zaman dulu, gagap teknologi (gaptek),” beber Nurin. 

“Misalnya lagi, zaman sudah ada email kan. Tapi kalau ngirim apa-apa pakai email ke birokrasi, tetap saja kemudian dimintai dokumen fisik dan fotokopi-fotokopi,” sambungnya. 

Makanya, Nurin khawatir, misalnya ia sudah punya STNK maupun SIM digital, tapi ketika menunjukkannya ke petugas, eh ia masih tetap dimintai surat fisiknya. Jika tidak membawa surat fisik, tetap kena tilang lagi. 

“Tapi ya semoga pelaksanaannya sesuai lah. Petugas di lapangan juga memahami betul fungsi STNK atau SIM digital ini. Karena kan memang banyak orang, terutama anak-anak muda ya, seneng lah dengan gebrakan digitalisasi dari Korlantas Polri ini,” tutupnya. 

Penulis: Muchamad Aly Reza

Editor: Ahmad Effendi

BACA JUGA: SIM Palsu Jadi Jalan Pintas Gen Z yang Muak dengan Ribetnya Bikin SIM di Satpas atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan



Terakhir diperbarui pada 17 Oktober 2026 oleh .

Muchamad Aly Reza

Jurnalis Mojok.co asal Rembang, Jawa Tengah. Pernah belajar di S1 Sejarah Peradaban Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Banyak menulis isu sosial, keislaman dan spiritualitas, pendidikan kritis, dan realitas sehari-hari. Mengisi waktu dengan membaca buku, nonton film, dan traveling.