STNK digital adalah tampilan elektronik dari STNK fisik yang kamu buka lewat aplikasi Digital Korlantas. Korlantas Polri menyebut dokumen ini punya kekuatan hukum setara STNK fisik. Kamu boleh menunjukkannya ke petugas saat STNK fisik tertinggal. Tangkapan layar tidak berlaku.
Jumat sore, 25 September 2026, media sosial ramai. Beberapa akun menulis bahwa STNK fisik tidak perlu dibawa-bawa di dompet lagi. Beberapa media online ikut memanaskan suasana lewat judulnya. Detik menulis bahwa pengendara kini tak perlu membawa kertas STNK di dompet. Uzone menyebut bahwa membawa STNK fisik sekarang bukan lagi keharusan.
Pembaca yang berhenti di judul bisa menyimpulkan bahwa yang fisik boleh dibuang. Tapi apakah faktanya benar seperti itu? Mari kita cek.
Kakorlantas Irjen Pol Wibowo menyebut STNK digital sebagai mirroring, yaitu cerminan elektronik dari STNK fisik yang berlaku sekarang. Wibowo menjelaskan bahwa pemilik yang tidak membawa STNK cukup menunjukkan versi digital yang bisa diunduh dari aplikasi resmi.
Klaim di Medsos dan Fakta STNK Digital
Lima klaim berikut beredar di kolom komentar dan grup keluarga. Kita periksa satu per satu berdasarkan siaran resmi Korlantas dan pemberitaan media.
Klaim pertama, STNK fisik boleh disimpan di rumah
Sebagian orang menyebut aplikasi sebagai pengganti STNK fisik. Laman resmi Digital Korlantas menyatakan identitas digital melengkapi dokumen fisik. Wibowo menegaskan kedudukan hukum keduanya sama.
Perbedaan diksi ikut memicu salah paham sehingga banyak yang menganggap STNK ini sebagai cadangan. Jadi cara kerjanya kira-kira seperti ini. Misalnya kamu berangkat dari Bekasi ke kantor di Kuningan, lalu sadar STNK tertinggal di jaket. Saat petugas menyetop, kamu bisa buka aplikasi Digital Korlantas, tunjukkan STNK, dan urusan selesai.
Klaim kedua, Foto layar sudah cukup
Foto STNK dari galeri ponsel tidak sah, karena hanya tampilan langsung dari aplikasi resmi yang berlaku. Pemilik yang belum mengaktifkan layanan tidak punya dokumen digital untuk ditunjukkan. Anak yang mendaftarkan motor atas nama ayah dengan NIK sendiri akan gagal, karena NIK akun harus sama dengan NIK di STNK. Membuang STNK fisik juga keliru, sebab laman Digital Korlantas menyebut dokumen digital hanya sebagai pelengkap.
Halaman STNK digital memiliki perlindungan yang menghalangi perekaman dan tangkapan layar. Kalau ada pemeriksaan, petugas kepolisian akan memverifikasi data lewat pemindaian kode QR jadi foto di galeri ponsel tidak akan berguna.
Klaim ketiga, STNK lama otomatis berubah jadi digital
Pemilik kendaraan bisa mengaktifkan layanan ini lewat aplikasi Digital Korlantas. Teman kantormu yang belum mengunduh aplikasi tidak punya dokumen digital untuk ditunjukkan. Detik.com menyebut SIM dan STNK versi digital berada di aplikasi yang sama, jadi pengguna SIM digital tidak perlu mengunduh aplikasi kedua. Aktifkan sekarang, sebelum ada razia.
Klaim keempat, lupa bawa pasti kena tilang
Aturan lama menuntut pengendara membawa STNK fisik setiap kali berkendara. Detik.com menulis bahwa pemilik yang sudah mengaktifkan produk baru ini tidak perlu khawatir kena tilang saat STNK fisik tertinggal. Jadi sekarang syaratnya jelas, kamu mengaktifkan dokumen itu sebelum berangkat. Jika ada pemeriksaan, tinggal tunjukan kode QR di aplikasi untuk verifikasi petugas.
Klaim kelima, memakai blockchain
Sebagian orang juga ada yang menulis di media sosial bahwa kode QR STNK digital terenkripsi dalam sistem blockchain. Kompas dan CNN Indonesia tidak menyebut teknologi itu. Kedua media tersebut hanya menjelaskan bahwa sistem akan memvalidasi data lewat pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas. Karena itu, klaim blockchain belum terbukti.
Cara Mengaktifkan STNK Digital
- Siapkan STNK fisik. Pendaftaran mewajibkan pemilik kendaraan memilikinya. Letakkan lembar itu di dekatmu, karena kamu akan membaca pelat nomor dan nomor rangka dari sana.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas, lalu login. Pakai aplikasi resmi, sebab Korlantas mengimbau masyarakat memakai aplikasi tersebut. Daftar dengan NIK yang sama dengan NIK di STNK, karena NIK yang berbeda bisa menggagalkan registrasi.
- Pilih menu e-Dokumen, lalu STNK Digital. Cari menu yang bertuliskan STNK. Pilih menu yang paling mirip kalau tampilan aplikasi di ponselmu berbeda.
- Masukkan pelat nomor dan lima digit terakhir nomor rangka. Kedua data ini berfungsi sebagai syarat aktivasi. Periksa ulang angkanya sebelum kamu kirim.
- Unduh dokumennya. Jika datanya cocok, aplikasi menampilkan STNK digital dengan tampilan yang menyerupai STNK fisik.
- Buka dokumen langsung dari aplikasi. Petugas menerima tampilan dari aplikasi resmi. Halaman STNK digital menghalangi perekaman dan tangkapan layar, jadi jangan menyimpan fotonya sebagai cadangan.
NIK di akun Digital Korlantas harus sama dengan NIK di STNK. Kalau berbeda, registrasi gagal. Contohnya, kamu membeli motor bekas dan belum balik nama. STNK masih memuat NIK pemilik lama, jadi akunmu tidak bisa mengaktifkannya. Urus balik nama dulu, atau daftar dengan akun pemilik yang tertera di STNK.
STNK digital membantu pengendara yang lupa membawa dokumen fisik, asalkan pemiliknya sudah mengaktifkannya lewat aplikasi resmi. Pasang aplikasi Digital Korlantas di ponsel, lalu daftar dengan NIK yang sama dengan NIK di STNK. Simpan STNK fisik di tempat aman, karena laman resmi Digital Korlantas menyebut dokumen digital sebagai pelengkap.
Orang akan terus membagikan kabar soal STNK digital di grup keluarga dan kolom komentar. Sebagian kabar itu keliru, seperti klaim foto layar dan blockchain tadi. Cek sumbernya sebelum kamu percaya atau meneruskannya.