ADVERTISEMENT

Gen Z Dicap Tak Punya Etos Kerja karena Tenggo dan Work Life Balance padahal Sudah Benar, Buat Apa Loyal kalau Gaji Stagnan

Pekerja Gen Z dianggap tak punya etos kerja karena tenggo dan work life balance. Apa yang salah? MOJOK.CO

Pekerja Gen Z kerap menerima stereotip tidak loyal hingga tidak bergairah kerja. Bahkan sampai ada julukan sarkas buat pekerja Gen Z: Panglima Tenggo. Padahal apa yang mereka terapkan dalam urusan kantor dan pekerjaan—untuk work life balance–-adalah hal yang sudah semestinya. 

***

ADVERTISEMENT

Persis pukul 17.00, Revan (24), pekerja Gen Z di Jogja, pasti langsung berkemas. Jika sudah begitu, pekerja lain—terutama dari kalangan milenial—spontan nyeletuk, “Loh, kok sudah mau pulang aja.” 

Bahkan, dalam banyak momen, ada juga yang berkomentar sinis: menganggap bahwa Gen Z tidak punya etos kerja. Sampai ada anekdot: pekerja Gen Z tiap datang ke kantor itu ya hanya untuk menunggu jam pulang. 

“Tapi ya memang, kerja itu cuma nunggu tiga hal: pulang, gajian, dan tanggal merah,” kelakar Revan saat bercerita kepada Mojok, Minggu (18/10/2026). 

Revan merasa, justru model kerja yang ia terapkan memang sudah semestinya. Tidak melanggar apapun, baik haknya pribadi maupun hak kantor tempatnya bekerja. Justru Revan dan sejumlah temannya sesama Gen Z lah yang heran dengan model kerja kalangan milenial. 

Jadi “Panglima Tenggo”: buat apa overtime di kantor kalau gaji stagnan

Perkantoran swasta tempat Revan bekerja menerapkan sistem lima hari kerja fulltime dan setengah hari untuk hari Sabtu. Untuk lima hari kerja fulltime tersebut durasinya 9 jam perhari. Masih di batas normal dari ketentuan dalam RUU Cipta Kerja: waktu kerja reguler dengan maksimal 8 jam perhari atau 40 jam perminggu.

Maka jika Revan bekerja selama 9 jam perhari, lantas di mana letak masalahnya? Itulah kenapa ia merasa di satu sisi agak terganggu dengan julukan sarkas “Panglima Tenggo” untuk pekerja Gen Z. Yakni ketika “teng” jam pulang, lantas bergegas “go” (meninggalkan kantor). 

“Kalau aku sederhana saja, hidupku bukan cuma buat pekerjaan di kantor. Aku punya kehidupan lain. Jadi untuk apa berlama-lama di kantor. Toh kan sudah sesuai jam kerja. Belum lagi kalau bicara soal gaji,” ungkap Revan. 

Revan menerima gaji sedikit di atas UMR Jogja. Sedikit lebih beruntung. Sebab, realitas yang terekam dalam Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakrenas) Agustus 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan: sebanyak 25,47% pekerja di Indonesia bekerja lebih dari 49 jam perminggu. Lebih 9 jam dari aturan yang diperlakukan UU Cipta Kerja: 40 jam perminggu. Pada saat yang sama, kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) mencatat bahwa upah awal rata-rata pekerja di Indonesia hanya sekitar Rp1,6 juta perbulan.

ADVERTISEMENT

Pekerja Gen Z dianggap tak punya etos kerja, padahal sudah kerja sesuai jobdesk dan ogah dieksploitasi

Julukan Panglima Tenggo saja tidak cukup. Pekerja Gen Z, khususnya dalam kasus Revan, kerap dituding tidak memiliki etos dan gairah kerja hanya karena fokus mengerjakan jobdesk-nya sendiri saja. 

“Orang-orang milenial ini beranggapan, kalau misalnya kita bisa serba bisa, itu jadi nilai plus. Itu jadi modal naik posisi. Dia lupa kalau Gen Z nggak tertarik dengan promosi atau kenaikan jabatan. Gen Z lebih butuh mentalnya aman dan work life balance,” beber Revan.

Lebih dari itu, di kantor Revan, ada kecenderungan bahwa karyawan yang menunjukkan etos kerja lebih atau cepat upskilling, maka tidak lepas dari kemungkinan bahwa ia akan kerap diperbantukan dalam banyak urusan di luar jobdesk-nya. 

Masalahnya, hal itu belum tentu sejalan dengan kenaikan gaji atau pemberian bonus. Hanya akan mendapat predikat “karyawan dengan loyalitas tinggi”. Tetapi, pertanyaan Revan: Apa harga dari sebuah loyalitas? Loyalitas, dalam kacamata Revan berarti penambahan pekerjaan. 

Bagi Revan, dengan terlihat biasa-biasa saja, dia justru aman dari kemungkinan dieksploitasi. Sementara untuk mengamankan diri dari potensi PHK, kan asal pekerjaan sesuai jobdesk tuntas sekaligus menghindari kesalahan-kesalahan yang bisa berujung pemecatan. 

In this economy, tidak cukup andalkan pemasukan dari satu kantor 

Kalau Revan, alasannya memilih menjadi Panglima Tenggo dan kerja sewajarnya (sesuai jobdesk saja) memang murni karena ia ingin work life balance. Bahwa ia juga punya waktu privat untuk kehidupannya sendiri yang tidak semestinya diganggu kantor. 

Namun, menurut pengakuannya, beberapa teman Revan sesama pekerja Gen Z (yang bekerja di Jogja, Jakarta, hingga Tangerang), punya alasan oportunis kenapa terkesan kerja sewajarnya saja di kantor masing-masing. 

“Bagi mereka, in this economy, tidak cukup kalau hanya mengandalkan pemasukan dari satu kantor. Itulah kenapa, untuk kantor yang jadi pemasukan utamanya, ya batas kerjanya itu, 8 jam perhari. Di luar itu, selain waktu untuk bersantai, mereka milih cari pemasukan tambahan dari freelance,” terang Revan. 

“Kalau energi mereka sudah habis di satu kantor, pemasukan mereka nggak akan ada pergerakan,” sambungnya. 

Tak respons pesan pekerjaan di hari libur adalah hak, kok dipermasalahkan?

Hal tidak jauh berbeda juga dilakukan oleh Delita (25), pekerja Gen Z perempuan di sektor swasta di Jogja. Ia memandang, lembur seharusnya dihitung oleh kantor, sehingga karyawan mendapat hak upah lembur. Masalahnya, di kantor Delita, lembur diposisikan tidak lebih dari konsekuensi karena pekerjaan belum rampung di hari itu. 

Selain itu, Delita termasuk kategori pekerja yang enggan merespons pesan berkaitan dengan pekerjaan yang dikirim di hari libur, seperti waktu akhir pekan.  “Untuk apa ada hari libur kalau pas libur saja masih diganggu pekerjaan?” Ujar Delita. 

Pada Mei 2026 lalu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, di hadapan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Pekerja Mandiri Indomaret (SPMI) menegaskan bahwa karyawan yang bekerja pada hari libur nasional wajib mendapat upah lembur sesuai regulasi dan undang-undang yang berlaku. Ia juga menegaskan sistem penggantian hari atau tukar hari tidak boleh menjadi kompensasi kerja pada hari libur nasional. 

“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,” ujar Afriansyah mengutip Kompas.com. 

Delita sebenarnya menyadari bahwa sah-sah saja jika atasan memberi perintah melalui media komunikasi seperti WA di luar hari atau jam kerja. Namun, atasan harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 77 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Batasan jam kerja adalah 7 sampai 8 jam sehari. Sehingga jika instruksi di luar hari atau jam kerja harus segera dieksekusi, maka sesuai pernyataan Wamenaker: harus ada upah lemburnya. 

“Kalau di kantorku kan nggak ada (upah lembur). Jadi ketika aku nggak respons (pesan atasan di luar hari atau jam kerja), kok malah dipermasalahkan. Yang jadi masalah harusnya kenapa nggak ada mekanisme upah lembur itu.” tukas Delita. 

Penulis: Muchamad Aly Reza

Editor: Ahmad Effendi

BACA JUGA: Gen Z Suka Resign: Tak Masalah Mulai dari Nol Lagi, karena Kewarasan di Atas Loyalitas pada Kantor atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan


Terakhir diperbarui pada 19 Oktober 2026 oleh .

Muchamad Aly Reza

Jurnalis Mojok.co asal Rembang, Jawa Tengah. Pernah belajar di S1 Sejarah Peradaban Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Banyak menulis isu sosial, keislaman dan spiritualitas, pendidikan kritis, dan realitas sehari-hari. Mengisi waktu dengan membaca buku, nonton film, dan traveling.