Riwayat Gama Plaza UGM, Gedung Mangkrak Belasan Tahun Akibat Masalah Izin dan Sengketa yang Jadi Tempat Syuting Film Horor

Ilustrasi Gama Plaza UGM. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Di tepi Jalan Persatuan, barat Gedung Pusat UGM, terdapat sebuah gedung besar yang mangkrak. Mojok mencoba menelusuri riwayat bangunan Gama Plaza yang jadi objek sengketa dan jadi lokasi syuting film horor itu.

***

Sudah ratusan kali saya melewati Jalan Persatuan atau ada yang juga menyebutnya sebagai Jalan Kaliurang Km 4 di sisi barat UGM, melihat sebuah gedung besar bercat oranye yang terbengkalai tanpa mengetahui apa fungsi bangunan tersebut di masa lampau. Gedung itu terabaikan di antara masif pembangunan di sekitarnya.

Jalan Persatuan merupakan kawasan yang ramai. Hiruk pikuk mahasiswa terasa di sana. Apalagi ketika malam, trotoar penuh penjaja kuliner yang jadi jujugan banyak orang. Sehingga barangkali banyak yang kerap melintas di depan bangunan mangkrak tersebut.

Namun, meski kerap dilewati, banyak orang yang belum tahu soal sejarah salah satu gedung paling tinggi di kawasan UGM ini. Suatu ketika, saat melintas di Jalan Persatuan, pacar saya tiba-tiba bertanya, “Ini sebenarnya gedung apa sih?”

Pertanyaan itu, kemudian kembali memancing rasa penasaran saya yang lama terabaikan. Lebih dari satu dekade tinggal di Jogja saya belum tahu alasan mengapa gedung yang sejatinya megah itu berakhir tak terusus.

Sebenarnya, ketidaktahuan itu bukan hanya saya yang mengalami. Saat bertanya kepada seorang mahasiswa UGM bernama Inas Alimaturahmah (22), ternyata juga tidak tahu menahu tentang gedung tersebut. Padahal, empat tahun terakhir ia bolak-balik melewati rute itu.

“Benar-benar nggak tahu. Kukira bukan bangunan UGM. Belakangan malah aku lebih penasaran dengan pembangunan gedung GIK (Gelanggan Inovasi dan Kreativitas) di sekitarnya,” katanya.

Gedung mati yang dilirik rumah produksi

Memang, di sekitar gedung mangkrak itu sedang dibangun area GIK. Jika melihat dari sisi barat, dua sisi proyek besar yang menelan APBN lebih dari 500 milar itu seakan terpisah dengan keberadaan gedung terbengkalai ini.

Rasa penasaran membawa saya menyambangi halaman depan gedung itu pada Senin (23/10/2023). Gedung setinggi sekitar lima lantai yang dilengkapi lantai basement itu tampak benar-benar tak terawat.

Gama Plaza UGM.MOJOK.CO
Tampak depan Gama Plaza UGM yang penuh coretan vandalisme (Hammam Izzuddin/Mojok.co)

Di sudut-sudut dindingnya tumbuh semak belukar. Coretan vandalisme juga mewarnai seluruh bagian luar lantai dasar. Ketika menilik ke atas, sebagian kaca sudah pecah. Membuat bagian dalam bangunan sedikit terlihat. Tampak, ada saluran udara yang sudah putus menggantung di langit-langit atap.

Namun, semua pintu dan gerbang bangunan ini tertutup rapat dan terkunci sehingga tidak sembarang orang bisa mengaksesnya. Saya pun hanya bisa memandanginya dari bagian depan saja.

Selepas itu, saya memutuskan untuk nongkrong di sebuah angkringan yang terletak persis di sisi utara gedung tersebut. Menikmati es teh di siang yang terik sambil coba menggali informasi dari beberapa warga.

Tilah, pemilik angkringan yang sudah berjualan di tepi Jalan Persatuan sejak 2008 silam menceritakan kalau dulu gedung tersebut merupakan proyek pusat perbelanjaan UGM. Sepengetahuannya, gedung ini tidak pernah berfungsi sesuai peruntukannya sejak awal berdiri.

“Nggak pernah terpakai dari zaman dulu. Seingat saya, pernah sekali, lantai dasar digunakan untuk kantor atau apa gitu, tapi cuma sebentar,” papar perempuan tersebut.

Sejak pertama kali berjualan angkringan, Tilah mengaku kondisi gedung sudah tidak terawat. Kondisi yang sama itu berlanjut sampai belasan tahun kemudian.

Kosong dan tidak terawat membuat bangunan ini punya nuansa yang agak seram. Tak heran, gedung ini pernah dilirik sebagai lokasi syuting film horor. Salah satunya yakni film “Surat dari Kematian” garapan rumah produksi Max Pictures yang tayang di bioskop awal 2020 lalu.

Baca halaman selanjutnya…

Sejarah Gama Plaza yang bermasalah

Sejarah Gama Plaza yang bermasalah

Selanjutnya, melansir Tempo, ternyata gedung terbengkalai ini ternyata dulunya proyek Gama Plaza. Sebuah pusat perbelanjaan yang terintegrasi dengan kampus yang berdiri pada 2003 silam. Selain bernama Gama Plaza, beberapa catatan pemberitaan juga menyebut bangunan ini mulanya bernama Gama Bookstore yakni pusat perbelanjaan buku.

Ceritanya UGM melalui PT Gama Book Store yang merupakan anak perusahaan PT. Gama Multi Usaha Mandiri menjalin kerja sama dengan PT. Neocelindo Intibeton selaku investor untuk membangun Gama Book Plaza.

Kontrak antara PT. Gama Book Store dan PT. Neocelindo Intibeton merupakan kontrak BOT (Build, Operate, Transfer) yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 4312/P/KS/2003 dan Nomor  057/MOU-NI/2003 tanggal 22 Agustus 2003 jo. Surat  Perjanjian  Kontrak Nomor  5069/P/KS/2003 tanggal 26 September 2003.   

Saat itu, UGM bersama PT Neocelindo Intibeton menandatangani kontrak pembangunan gedung enam lantai seluas 2.911 meter persegi di atas lahan seluas 8.361 meter persegi. Berdasarkan kontrak tersebut, PT Neocelindo Intibeton berkewajiban melakukan pembangunan.

Namun, setelah prosesnya rampung ternyata IMB tidak bisa keluar. Salah satu penyebabnya adalah persoalan garis sempadan bangunan yang melewati batas.

Salah satu penelitian mahasiswa menyebutkan secara detail jika bangunan tersebut melanggar Peraturan  Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 1990 tentang Peraturan Bangunan dan Peraturan Daerah  Propinsi DIY Nomor 7 Tahun 1997 tentang Garis Sempadan Jalan Nasional dan Jalan Propinsi. 

Pelanggaran yang dilakukan terkait, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Garis Sempadan Jalan (GSJ) depan Jalan Raya Kaliurang, Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) samping dan belakang.

Dari sisi utara, tampak beberapa jendela yang sudah tidak berkaca (Hammam Izzuddin/Mojok.co)

UGM menang gugatan

Melansir Detik, Prof Agus Dwiyanto yang pada 2005 menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Usaha UGM, mengatakan proses pengajuan IMB telah berlangsung sejak Oktober 2003. Saat itu, UGM masih melanjutkan pembangunan karena beranggapan sudah mendapat persetujuan lisan dari Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto pada saat UGM mempresentasikan Rencana Induk Pengembangan Kampus (RIPK).

“Waktu itu dikatakan tidak ada masalah dengan IMB dengan alasan nanti akan diterbitkan setelah RIPK-nya jelas sehingga tidak kacau lagi,” kata Agus kala itu.

Mangkraknya gedung ini sempat membuat PT Neocelindo Intibeton menggugat UGM dengan mengajukan ganti rugi sebesar Rp 67,9 miliar. Namun, pada 2010 UGM berhasil memenangkan kasasi melalui keputusan Mahkamah Agung. UGM dianggap tidak melakukan penipuan seperti yang dituduhkan oleh PT Neocelindo Intibeton.

Kendati begitu, selanjutnya gedung Gama Plaza itu tetap terbengkalai dan tidak terurus. Wacana kerja sama dengan pihak ketiga untuk memberikan bantuan ke UGM guna membayar kepada pemilik gedung sekaligus merobohkan bangunan sempat muncul.

Pada 2017, Rektor UGM Panut Mulyono yang saat itu masih menjabat sempat mengungkapkan bahwa Gama Plaza menjadi salah satu bagian yang masuk ke dalam rencana pembangunan pusat inovasi digital UGM. Namun, wacana itu juga belum terealisasi.

Sampai sekarang gedung Gama Plaza yang mangkrak itu tetap menjadi seonggok bangunan tanpa fungsi dan kepastian di tepi Jalan Kaliurang.

Penulis: Hammam Izzuddin

Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Sudah Tahu Gratifikasi, Dosen Pembimbing di Universitas Brawijaya Masih Titip Makanan ke Mahasiswa Skripsi dan Nggak Bayar

Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

Exit mobile version