Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menuai beragam kritik dari kalangan akademisi. Pasalnya, dalam drafnya, masih terdapat sejumlah bagian yang dinilai belum bisa menjadi jawaban untuk tantangan pendidikan di masa mendatang.
Sejumlah pihak menilai RUU Sisdiknas masih belum cukup visioner untuk menjadi landasan pembangunan pendidikan Indonesia dalam beberapa dekade ke depan. Selain itu juga belum memberikan kepastian terhadap berbagai isu strategis di perguruan tinggi.
Padahal, regulasi pendidikan nasional seharusnya tidak hanya merespons persoalan yang terjadi saat ini, tetapi juga menjadi instrumen kebijakan yang mampu mengarahkan pembangunan sumber daya manusia Indonesia dalam jangka panjang.
RUU Sisdiknas masih pakai paradigma lama di tengah tantangan era digital
Kritik terhadap RUU Sisdiknas salah satunya datang dari Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Universitas Gadjah Mada (UGM), Subarsono. Kritik paling mendasar yang dilayangkan Subarsono terhadap RUU Sisdiknas adalah pada rumusan tujuan pendidikan nasional.
Menurutnya rumusan dalam RUU Sisdiknas masih belum visioner dalam menggambarkan kebutuhan masa depan, terutama guna menjawab tantangan pendidikan di era digital dan era kecerdasan buatan (AI). Dengan begitu, RUU Sisdiknas dinilai masih perlu penyempurnaan lagi.
“Paling utama yang perlu dikritisi dalam RUU Sisdiknas ini adalah tujuan pendidikan nasional ke depan dalam era digital dan era AI itu seperti apa sehingga pasal-pasal berikutnya berisi penjabaran tujuan dan metode untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut,” jelasnya Subarsono dalam keterangan tertulis di UGM, Senin (27/7/2026).
Dalam kacamata Subarsono, rumusan tujuan pendidikan yang tercantum dalam Pasal 4 masih menitikberatkan pada paradigma lama, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk masyarakat religius.
Padahal, menurutnya, tantangan masa depan menuntut sistem pendidikan mampu menghasilkan lulusan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memiliki literasi digital, mampu berkolaborasi dengan AI, berpikir lintas disiplin, serta mampu berkompetisi dalam lingkungan global.
Pendidikan gratis harus realistis
Lebih lanjut, dosen UGM tersebut menilai RUU Sisdiknas akan membawa konsekuensi besar terhadap pembiayaan pendidikan nasional.
Ketentuan yang mengamanatkan pemerintah menjamin layanan, kemudahan, dan pendanaan pendidikan bermutu berpotensi memperluas kebijakan pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi. Menurutnya, isu tersebut perlu dibahas secara realistis dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal negara.
“Kalau RUU Sisdiknas ini lolos di DPR RI, maka memiliki implikasi yang luas. Fokus perdebatan bisa diarahkan pada apakah uang SPP untuk mahasiswa itu bebas penuh atau uang SPP bebas sebagian,” ujar Subarsono.
“Kalau bebas penuh, maka pertanyaannya adalah apakah anggaran negara mampu dengan kondisi fiskal saat ini,” sambungnya.
Menyoal praktik demokrasi di perguruan tinggi
Kritik juga menyasar aspek tata kelola dan praktik demokrasi di perguruan tinggi. Dalam hal ini yakni mekanisme pemilihan rektor yang diatur dalam RUU.
Subarsono berpendapat, ketentuan yang memberi kewenangan kepada menteri memilih satu dari tiga calon rektor berpotensi mengabaikan hasil pemilihan di internal perguruan tinggi dan membuka ruang intervensi pemerintah dalam proses demokrasi kampus.
“Kalau tiga calon terbaik hasil pemilihan di internal kampus kemudian dipilih satu oleh menteri, itu berarti suara sivitas akademika tidak sepenuhnya menjadi penentu. Mekanisme seperti ini berpotensi mengurangi prinsip demokrasi dan otonomi perguruan tinggi,” jelasnya.
“Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi harus berfungsi sebagai fasilitator dan legitimator terhadap proses lahirnya pimpinan Perguruan Tinggi dengan mekanisme bottom up,” imbuhnya. .
RUU Sisdiknas untuk menata kelembagaan dan relevansi Perguruan Tinggi Kedinasan
Walaupun terdapat beberapa catatan kritis, Subarsono mengaku tetap mengapresiasi adanya Rencana Induk Pendidikan Nasional dalam RUU Sisdiknas. Sebab, keberadaan dokumen tersebut merupakan kemajuan karena dapat menjadi peta jalan pembangunan pendidikan nasional yang terintegrasi, mulai dari pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi.
Selain itu, Subarsono memandang pembahasan RUU Sisdiknas seharusnya dimanfaatkan sebagai momentum untuk menata kembali kelembagaan pendidikan nasional. Salah satunya dengan mengevaluasi keberadaan Perguruan Tinggi Kedinasan.
Subarsono menilai keberadaan Perguruan Tinggi Kedinasan sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
“Pertanyaannya, apakah masih diperlukan Perguruan Tinggi Kedinasan yang menghabiskan ratusan miliar rupiah setiap tahun anggaran?”, ungkap Subarsono.
Tiga rekomendasi penyempurnaan RUU Sisdiknas
Ada tiga rekomendasi dari Subarsono untuk penyempurnaan RUU Sisdiknas, antara lain:
- Memperjelas tujuan pendidikan nasional yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan masyarakat digital
- Melakukan reformasi kelembagaan pendidikan
- Membangun tata kelola perguruan tinggi yang demokratis dengan mekanisme pemilihan pimpinan yang bersifat bottom up dan partisipatif.
Sumber: UGM
BACA JUGA: Memilih Sekolah Mahal demi Selamatkan Pergaulan Anak di Desa, Malah Dicap “Sok Kaya” dan Egois oleh Tetangga atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan
