Program Rp25 Juta per RT bak “uang kaget” bagi warga Kota Semarang. Ada yang ingin menggunakannya untuk pergi wisata satu kampung ke luar kota, sampai dana untuk menikah.
***
Tosa Andi (42) hanya bisa geleng-geleng kepala saat menghadiri rapat pertemuan warga, guna membahas soal lanjutan program dana operasional Rp25 juta per RT oleh pemerintah kota Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Tosa tak henti-hentinya tertawa saat mendengar usulan para tetangganya.
“Idenya itu loh aneh-aneh, misalnya ada yang usul untuk wisata ke luar kota satu kampung pakai uang itu. Sampai ada yang menanyakan, ‘bisa nggak dipakai untuk dana menikah?’ hahaha,” kata Tosa kepada Mojok, Senin (13/10/2025) sembari mengingat suasana pertemuan pada saat itu.
Tentu saja, usulan-usulan tersebut hanya candaan. Sebagai Sekretaris RT 3/RW 2 Kelurahan Mugasari, Tosa paham jika dana operasional Rp25 juta per RT harus digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan ekonomi. Bukan hal-hal yang sifatnya personal maupun senang-senang semata.
“Pada dasarnya, kebutuhan warga memang banyak. Kami tinggal menjelaskan bahwa ini program baru dan sementara yang bisa diakomodir baru beberapa. Bisa jadi di tahun depan ada regulasi baru yang mengatur lebih rinci dan lebih meningkatkan nilai manfaat,” tutur warga asli Semarang itu.
Sebab jujur saja, di awal-awal dana itu cair pada Agustus 2025 lalu, Tosa dan beberapa warga sempat kebingungan soal syarat dan ketentuan yang berlaku. Mereka mau-mau saja mengeluarkan anggaran tersebut untuk memperbaiki jalan yang rusak misalnya, tapi ternyata tidak bisa.
“Jadi kami harus benar-benar memahami petunjuk teknis (juknis) dan aturannya, karena kalau pembangunan jalan itu katanya sudah ada anggarannya sendiri. Beda dengan program Rp25 yang ini,” kata Tosa.
Warga Kota Semarang dilarang…
Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kota Semarang, Noegroho Edy Rijanto membenarkan aturan tersebut. Edy menjelaskan jika anggaran operasional Rp25 juta per RT tidak bisa dipakai untuk pembangunan jalan.
“Kecuali untuk perbaikan sebagian jalan ya, karena pembangunan jalan itu sudah difasilitasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang),” ujar Edy saat dihubungi Mojok, Selasa (14/10/2025).
Edy juga membenarkan jika dana oprasional Rp25 juta per RT tak boleh digunakan warga untuk pergi wisata satu kampung, apalagi ke luar kota. Sebab, tidak sesuai dengan tujuan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan ekonomi warga.

“Bantuan operasional (BOP) RT RW tidak digunakan untuk mendanai pembayaran uang lelah, yakni insentif atau uang kehormatan, uang saku, gaji, honorarium atau sejenisnya bagi pengurus. Dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Edy.
Yang bisa dilakukan dengan uang Rp25 juta
Namun sejauh ini, kata Edy, ia telah mendapat respons positif dari warga mengenai pemakaian dana Rp25 juta per RT di Kota Semarang, dalam kurun waktu dua bulan terakhir yakni Agustus hingga Oktober 2025.
Misalnya untuk menyelenggarakan HUT RI di kampung, peringatan maulid nabi, giat senam atau jalan sehat, pemeliharaan sarana prasarana, hingga perbaikan bangunan RT.
Kegiatan-kegiatan di atas, ucap Edy, sudah sesuai dengan Peraturan Walikota No 32 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Serta yang tertuang dalam petunjuk tenis (juknis), maupun buku saku untuk Bantuan Operasional (BOP) RW.
Penunjang operasional RT
Merinci dari aturan di atas, dana itu bisa digunakan untuk menunjang dana operasional RT seperti belanja alat tulis (ATK) hingga mencetak atau menggandakan file. Bisa juga digunakan untuk mengadakan rapat rutin, kerja bakti, perayaan, pertemuan PKK, sosialiasi hingga pelatihan di Semarang.
Lalu dipakai untuk membayar tagihan listrik atau air di balai, lapangan, poskamling, prasarana, dan utilitas. Bisa juga untuk membeli barang pakai habis pendukung acara, cetak spanduk, sewa kostum pertunjukan seni atau budaya, panggung pertunjukan sederhana, sound system acara kemasyarakatan.
Atau sebagai honor tenaga kebersihan maupun instruktur olahraga dan rohaniawan. Selain honor petugas, Rp25 juta bisa digelontorkan untuk aktivitas mengelola sampah yakni pelatihan, pengadaan sarana prasarana kebersihan, dan perawatan kebersihan wilayah. Begitu pula dengan pembelian, perbaikan, perawatan prasarana, sarana dan utilitas.
“Intinya, bantuan operasional ini sifatnya stimulan, untuk meringankan beban iuran kas masyarakat. Jadi tidak menghilangkan gotong royong untuk iuran.” Kata Edy.
Penulis: Aisyah Amira Wakang
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Di Balik Banjir yang Kerap Menghantui Semarang, Ada Sosok “Pasukan Bebek” yang Tidak Tidur Berhari-hari Bersama Hujan atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan