Sumbangan pernikahan di desa bagi si pemilik hajat, alih-alih meringankan beban seseorang (karena menerima sumbangan), tapi justru menjadi jebakan yang bisa memberi penderitaan berat di masa mendatang.
***
Saat menggelar pernikahan untuk anak pertamanya, Sasti (40) sebenarnya sudah menolak pemberian sumbangan dari saudaranya. Pasalnya, sumbangan tersebut berupa emas, beras, dan sejumlah uang. Kalau ditotal, kira-kira menyentuh angka Rp8 jutaan.
Masalahnya, tradisi sumbangan pernikahan di sebuah desa Yati, di Rembang, Jawa Tengah, dihitung sebagai utang yang berarti harus dikembalikan. Kalau saja memang sumbangan cuma-cuma, tentu ibu dua anak itu pasti akan bahagia.
“Waktu itu saya sudah menolak. Saya terus terang, saya ini pas-pasan. Nggak mungkin nanti bisa mengembalikan kalau saudara saya itu nanti punya hajat,” tutur Sasti saat bercerita dengan saya di awal Januari 2026 lalu.
“Tapi saudara saya maksa. Bilangnya, halah, itu (mengembalikan) pikir nanti. Yang penting sumbangan yang dia berikan berguna sekarang,” sambungnya nelangsa.
Benar-benar ditagih saat saudara punya hajatan
Situasi Sasti saat-saat ini sebenarnya dalam kondisi kurang baik. Sang suami yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan lebih banyak di rumah. Curah hujan tinggi, gelombang laut pasang, sehingga tidak ada nelayan yang melaut.
Sementara saudara yang dulu memberi sumbangan pernikahan ke Sasti sudah menagih. “Acara tiga bulan lagi. Aku dulu ngasih kamu ini-ini-ini,” ujar si saudara saat menyerahkan undangan acara ke rumah Sasti. Tidak eksplisit menagih. Tapi kalimat itu sudah jelas: sumbangan ini-ini-ini adalah sumbangan yang harus Sasti kembalikan.
Sasti marah, tapi juga sedih. Marah karena dulu dia sudah menolak pemberian yang ia sudah bisa menakar tidak akan mampu mengembalikan dengan barang atau nominal yang sama persis.
Sedih juga karena ia tidak pegang uang lebih sebanyak itu. Pegang uang sedikit pun untuk kebutuhan sehari-hari dengan suami dan anak keduaya. Sementara Sasti tidak mungkin meminta anak pertamanya yang mengembalikan.
“Di desa saya, sumbangan pernikahan yang diberikan seseorang pas kita punya hajat, nanti kita berkewajiban mengembalikan dengan bentuk atau angka yang sama. Kalau nggak, kita bisa dimusuhi,” ungkap Sasti.
Sampai hutang ke tetangga di desa demi kembalikan sumbangan pernikahan
Sasti harus bertamu dari rumah satu saudara ke saudara lain. Berniat meminjam uang.
Namun, para saudara tidak berani memberi. Sebab, mereka juga sama: menyisihkan uang untuk buwuh/buwoh ke saudara yang hendak menggelar hajat pernikahan tersebut.
Maka, dengan menahan rasa malu, Sasti menuju rumah seorang tetangga yang selama ini dikenal dermawan.
“Alhamdulillah dikasih pinjam uang. Lumayan buat tambahan, sisanya nanti cari utangan lagi. Saya sampai nangis pas pinjam uang itu,” ucap Sasti. Ia merasa terjebak dalam sebuah tradisi busuk di desa yang menjerat dan seperti susah dilepaskan.
Ngerinya pernikahan di desa, sumbangan semampunya dihina
Cerita lain datang dari Amad (34), dari desa tetangga Sasti di Rembang. Menurutnya, lingkaran setan jeratan sumbangan pernikahan di desa Amad bermula dari situasi seperti ini: kalau nyumbang itu harus gede-gedean. Hanya urusan gengsi. Pengin terlihat siapa paling berkontribusi.
Masalahnya, para penyumbang–dengan cara pikir semacam itu–tidak cukup memuaskan ego. Tapi juga sebagai sarana investasi: kalau sekarang nyumbang besar dan jur-juran, nanti pas ia menggelar acara giliran akan panen pengembalian.
“Di desa saya itu sampai ada pemandangan begini, misalnya saya mengembalikan sumbangan pernikahan yang pernah saya terima, tapi bentuk atau nominalnya tidak sepadan, itu pemberian saya bisa dibuang, loh. Dianggap tidak tahu diri dan tidak niat memberi sumbangan,” beber Amad.
Bahkan, jika ada orang menyumbang sekadarnya/semampunya, mungkin akan diterima. Tapi di ruang belakang rumah si pemilik hajat yang dipenuhi perewang, kata Amad, pemberian yang semampunya bisa dihina habis-habisan.
“Dicap pelit, kere, sampai ada kalimat, “Ngasih kok barang ora nggadek (Nggak berharga).” Hanya karena nyumbangnya nyumbang beras murah misalnya,” tutur Amad.
Padahal si penyumbang memang sedang benar-benar dalam masa sulit. Bisa jadi kebutuhan harian sedang banyak, sementara pemasukan sedang seret. Sehingga mampu menyumbang sesuai yang dimiliki.
Ingin mengembalikan arti “menyumbang”, tapi terbentur cap ora njawani
Bagi Amad, rasa-rasanya tidak butuh gelar “sarjana” untuk memahami bahwa ada yang keliru dari konsep sumbangan pernikahan–dan sumbangan-sumbangan hajatan lain–di desa.
Amad dulu memang hanya lulusan SMK. Namun, itu cukup untuk memahami bahwa kata “sumbangan” artinya ya “memberi dengan sukarela”. Sumbangan berbeda sama sekali dengan utang.
Artinya, bagi si penyumbang, seharusnya tidak menaruh ekspektasi suatu saat bakal dikembalikan. Apalagi jika berharap dikembalikan dalam jumlah sama besar.
Sementara bagi yang disumbang, harusnya kemudian tidak dibebani dengan bayang-bayang suatu saat harus mengembalikan, sekaligus terbelenggu kekhawatiran kalau pengembaliannya tidak serupa bakal dihina-hina.
Bahkan seharusnya, tidak mengembalikan pun tidak patut dipermasalahkan. Wong akad awalnya kan menerima sumbangan. Bukan utang.
“Minimal saya coba praktikkan di lingkungan terdekat. Saudara dan tetangga. Saya coba bilang kalau salah paham soal sumbangan ini harus diluruskan,” kata Amad.
“Apa caranya nggak coba pelan-pelan, Lik?” Tanya saya.
“Sudah nggak bisa, Ly. Ini sudah mengakar kuat. Kalau mau dicerabut, ya harus okol, harus terang-terangan ditolak model seperti itu,” jawabnya.
Sebenarnya beberapa orang mengamini apa kata Amad. Akan tetapi, rata-rata orang merasa model begitu sudah terlanjur terbentuk. Seolah melekat sebagai identitas “Jawa”. Alhasil, jika tidak mengikuti tradisi yang sudah berjalan, akan terbentur cap “ora njawani”.
Sambatan bapak-bapak yang mengiris hati
Ada bulan-bulan ketika acara pernikahan terbilang banter dan rapat di desa. Misalnya menjelang Muharram atau saat Syawal.
Di momen-momen seperti itu, Amad menangkap banyak sekali sambatan bapak-bapak desa. Mereka hanya bisa memegangi kepala lebih lama, memikirkan cari duit dari mana untuk mengembalikan sumbangan pernikahan yang pernah diterima.
“Bayangkan ada yang harus mengembalikan dengan nominal Rp10 juta. Bagi bapak-bapak desa yang kerjanya nguli, nelayan, atau serabutan, itu angka yang besar. Paling mentok harus ngutang,” tutup Amad.
Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi
BACA JUGA: Santri Penjual Kalender dan Peminta Sumbangan Masjid Jadi Pengganggu Desa: Datang Suka-suka, Ada yang Berbohong Atas Nama Agama atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan
