Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Ragam

Saat Darurat Militer Diumumkan, Saat Itu Juga Negara Hukum Telah Runtuh. Kebebasan Sipil dan Akademik Telah Mati

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
4 September 2025
A A
darurat milter.MOJOK.CO

Ilustrasi - Saat Darurat Militer Diumumkan, Saat Itu Juga Negara Hukum Telah Runtuh. Kebabasan Sipil dan Akademik Telah Mati (Mojok.co/Ega Fansuri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Direktur Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial UGM, Herlambang P. Wiratraman, menilai wacana penetapan status darurat militer adalah refleksi kegagalan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Langkah ini tidak hanya akan melanggar konstitusi, tetapi juga berdampak buruk pada tata kelola pemerintahan dan berpotensi “membunuh” kebebasan akademik.

Menurutnya, situasi ini akan menyebabkan berkurangnya hak-hak konstitusional warga negara, hilangnya ruang demokrasi, dan matinya kebebasan sipil. 

“Darurat militer itu membunuh kebebasan akademik. Ia membunuh kebebasan sipil, juga membunuh negara hukum demokratis,” ujar pakar hukum UGM ini kepada Mojok, Kamis (4/9/2025).

Darurat militer sendiri adalah kondisi di mana kendali seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara berada di bawah otoritas militer. Ia diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya dan Penetapan Keadaan Bahaya.

Undang-undang ini membedakan secara jelas antara darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang, di mana darurat militer menempatkan kekuasaan penuh di tangan militer saat kondisi keamanan dianggap sangat kritis.

Wacana ini menyeruak dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto bersama anggota kabinet, pimpinan partai politik, dan ormas keagamaan, pada Senin (1/9/2025). Mereka menganggap darurat militer adalah opsi terbaik untuk meredam aksi demonstrasi yang semakin meluas di berbagai daerah

Saat militer berkuasa, negara hukum sudah dianggap runtuh

Pandangan Herlambang selaras dengan konsep “Rule of Law” yang dipopulerkan oleh ahli hukum ternama asal Inggris, A.V. Dicey. Dalam bukunya, Introduction to the Study of the Law of the Constitution (1885), Dicey menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi oleh hukum, bukan oleh diskresi kekuasaan militer. 

Maka, ketika darurat militer diberlakukan, saat itu juga negara hukum akan runtuh dan digantikan oleh kekuasaan militer.

Herlambang menegaskan, jika darurat militer sampai diumumkan, itu menunjukkan kegagalan pemerintahan saat ini. Keputusan tersebut juga melanggar Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. 

Praktik ini berbahaya karena dapat mengurangi hak-hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi, seperti hak atas rasa aman (Pasal 28G), hak pendidikan (Pasal 31), dan hak layanan kesehatan (Pasal 28H).

“Selain itu, otoritas militer dapat memberlakukan jam malam dan pendekatan militeristik lainnya untuk mengendalikan masyarakat. Kebebasan sipil dan ruang-ruang demokrasi akan hilang, karena semuanya akan didasarkan pada proses pendisiplinan oleh militer,” jelas Herlambang.

Dampak mengerikan dari darurat militer juga bisa dilihat dari pengalaman negara tetangga. Pada tahun 1972, Presiden Filipina saat itu, Ferdinand Marcos, mendeklarasikan darurat militer yang berlanjut hingga tahun 1981.

Selama periode ini, ia membubarkan parlemen, memenjarakan ribuan lawan politik, dan membungkam media. Kekuasaan penuh Marcos menyebabkan maraknya pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi yang masif.

Ruang akademik dalam bahaya saat darurat militer

Darurat militer juga akan memiliki dampak langsung yang merusak iklim akademik, bahkan berpotensi “membunuh” kebebasan akademik itu sendiri. Herlambang mencontohkan kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kampus (NKK-BKK) yang diterapkan di masa rezim otoriter Orde Baru pada tahun 1978.

Iklan

Meski bukan darurat militer, kebijakan tersebut merupakan bentuk intervensi militer ke dalam kampus yang memengaruhi kebijakan pendidikan, proses pembelajaran, hingga tata kelola institusi pendidikan tinggi. 

Sejarah mencatat, kebijakan ini secara efektif membatasi ruang gerak mahasiswa dengan melarang organisasi ekstra-kampus dan membatasi kegiatan politik, yang berujung pada menurunnya demonstrasi mahasiswa secara drastis pada periode tersebut. 

“Jika sudah ada NKK-BKK, berdasarkan pengalaman itu, maka tidak ada ruang kritis di kampus,” jelas Herlambang.

Situasi ini juga akan memicu proses depolitisasi mahasiswa. Artinya, mahasiswa tidak boleh lagi berpartisipasi dalam ranah politik, tidak memiliki ruang untuk mengkritik kebijakan secara terbuka, dan tidak dapat memperjuangkan hak-hak mereka di ruang publik. Bahkan, pengabdian masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi juga sangat mungkin dibatasi.

Herlambang menambahkan, darurat militer akan merusak tradisi kebebasan akademik, yang secara jelas melanggar Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik tahun 2017. Prinsip ini menyatakan bahwa otoritas mana pun tidak bisa membatasi kebebasan akademik.

“Darurat militer itu membunuh kebebasan akademik. Darurat militer itu membunuh kebebasan sipil. Darurat militer itu akan membunuh negara hukum demokratis,” tegas Herlambang.

Dengan demikian, jelasnya, wacana darurat militer tidak hanya membahayakan masa depan negara hukum yang demokratis, tetapi juga mencederai konstitusi.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Belajar dari Sejarah: Darurat Militer Cuma Bikin Negara Menjadi Neraka, Rakyat Makin Menderita atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan.

Terakhir diperbarui pada 4 September 2025 oleh

Tags: bahaya darurat militerdarurat militerdarurat sipilmiliter
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

pam swakarsa, militer.MOJOK.CO
Mendalam

Riwayat Pam Swakarsa, Tukang Gebuk Bayaran Tentara yang Berupaya Dihidupkan Kembali. Ancaman Serius bagi Demokrasi

5 September 2025
darurat militer.MOJOK.CO
Mendalam

Belajar dari Sejarah: Darurat Militer Cuma Bikin Negara Menjadi Neraka, Rakyat Makin Menderita

4 September 2025
tentara, dwifungsi tni, tni, militer.MOJOK.CO
Aktual

Dwifungsi TNI is Back, Ancaman Nyata Bagi Dunia Akademik

20 Maret 2025
Pemerintah Tolak Uji Formil UU TNI, Bukti Suara Rakyat Tak Dianggap dan Cuma Fasilitasi Kepentingan Kekuasaan.MOJOK.CO
Esai

Humor Gelap Tentara vs Sipil yang Menghantui Indonesia

17 Maret 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
Gowes Ke-Bike-An Maybank Indonesia Mojok.co

Maybank Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Gowes Ke-BIKE-an

29 November 2025
Dari Jogja ke Solo naik KRL pakai layanan Gotransit dari Gojek yang terintegrasi dengan GoCar. MOJOK.CO

Sulitnya Tugas Seorang Influencer di Jogja Jika Harus “Ngonten” ke Solo, Terselamatkan karena Layanan Ojol

1 Desember 2025
Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

2 Desember 2025
Guru sulit mengajar Matematika. MOJOK.CO

Susahnya Guru Gen Z Mengajar Matematika ke “Anak Zaman Now”, Sudah SMP tapi Belum Bisa Calistung

2 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Tragedi Sumatra Timbulkan Trauma: “Saya Belum Pernah Lihat Gayo Lues Seporak-poranda ini bahkan Saat Tsunami Aceh”

2 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.