Lagi Laris-larisnya, Malaysia Malah Larang Kopi Joss ala Jogja, Penjual Diancam Denda Rp33 Juta

Lagi Laris-larisnya, Malaysia Malah Larang Kopi Joss ala Jogja, Penjual Diancam Denda Rp33 Juta MOJOK.CO

Ilustrasi Lagi Laris-larisnya, Malaysia Malah Larang Kopi Joss ala Jogja, Penjual Diancam Denda Rp33 Juta. (Mojok.co)

Kopi joss ala Yogyakarta akhir-akhir ini menjadi trend di Malaysia. Namun, pemerintah Malaysia memutuskan jika minuman dengan arang membara di dalam gelas ini sebagai minuman yang terlarang. Penjual terancam denda hingga Rp33,10 juta atau hukuman penjara hingga dua tahun.

Entah bagaimana ceritanya, kopi joss yang populer di Yogyakarta kemudian tenar dan laris di negeri jiran, Malaysia. Masyarakat di negara tersebut tergila-gila dengan kopi yang penyajiannya dengan cara memasukan arang membara ke segelas kopi hitam. 

Di Indonesia, kopi joss identik dengan Yogyakarta. Angkringan Lik Man di sekitar Stasiun Tugu Yogyakarta adalah yang mempopulerkannya. Hingga kini angkringan tersebut jadi jujugan utama orang-orang yang ingin merasakan sensasi minum kopi dengan arang membara di dalam cangkir kopinya. 

Seto Wicaksono, di Terminal Mojok pernah menuliskan bagaimana Kopi Joss Lik Man memberikan kesan tersendiri bagi dirinya yang tengah berlibur ke Yogyakarta. Setiap kali datang ke kota ini, ia menyempatkan diri untuk menikmati minuman ini. Bahkan istrinya yang pada dasarnya tidak menyukai kopi, setelah mencicipi kopi joss langsung suka. 

Kementerian Kesehatan Malaysia larang orang jualan kopi joss

Media online World Of Buzz di Malaysia pada 2021 memberitakan jika kopi joss punya banyak penggemar di Malaysia. Media yang sama juga pada 26 November 2023 memberitakan MOH Malaysia mengeluarkan larangan bagi penjual kopi ini.

Landasan larangan tersebut adalah Peraturan Pangan Malaysia tahun 1985. Tempat makan yang kedapatan menyajikannya menghadapi ancaman tindakan tegas. “Kopi siap minum harus tunduk pada Peraturan Pangan 269A 1985, yang hanya mengizinkan penambahan gula, dekstrosa, glukosa atau madu, susu, krim, bahan makanan lain, dan perasa yang diizinkan. Arang tidak masuk kategori sebagai makanan,” tulis MOH Malaysia.

Bernama, media milik pemerintah Malaysia menuliskan jika penjual kopi joss tetap nekat, maka akan kena denda hingga 10.000 ringgit (Rp 33,10 juta) atau penjara maksimal dua tahun. 

Kemenkes Malaysia juga menekankan, banyak pakar kesehatan yang menyatakan bahwa praktik memasukkan arang ke dalam kopi dapat menimbulkan efek buruk pada tubuh seperti kembung, diare, dan radang usus buntu. 

MOH turut menyampaikan keprihatinannya atas tren kopi joss yang belakangan ini marak di Malaysia. Kemenkes Malaysia menambahkan, memasukan arang panas langsung ke kopi, berbeda dengan arang aktif yang biasa ada dalam industri makanan. Sebab, arang aktif dalam industri makanan sudah mengalami pengolahan dan pemurnian sehingga aman untuk dikonsumsi.

Masih pro kontra efeknya bagi kesehatan

Menurut dr. Anggind G Andromed atau yang lebih dikenal dengan dokter Grand, di akun YouTube-nya, kopi joss itu bersih dari kuman. Ini karena menggunakan arang yang membara, sehingga bakteri, virus, atau jamur pasti sudah mati. 

Ia menambahkan bahwa dokter-dokter kerap menggunakan arang untuk mengobati keracunan makanan, misal keracunan sianida. “Penanganan pertamanya diberi arang dengan dosis 50 sampai 100 gram,” katanya. Arang yang larut dalam kopi joss menurutnya hanya sedikit sehingga masih aman bagi kesehatan. 

Penulis: Agung Purwandono
Editor: Hammam Izzuddin

BACA JUGA Datang ke Coffee Shop di Jogja Nggak Harus Pakai Dr. Martens Kok, Cukup Bawa Nyali

Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

 

Exit mobile version