‘Masyarakat yang Merasa Dirugikan Bisa Menggugat Pertamina via Class Action’ – Kata Ahli Hukum UGM soal Skandal Pengoplosan BBM

Ilustrasi - ‘Masyarakat yang Merasa Dirugikan Bisa Menggugat Pertamina via Class Action’ - Kata Ahli Hukum UGM soal Skandal Pengoplosan BBM (Mojok.co/Ega Fansuri)

Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebut masyarakat dapat menggugat Pertamina dalam skandal pengoplosan BBM yang merugikan negara Rp193,7 triliun. Mekanismenya melalui class action. Bahkan, mereka hanya cukup dengan membuktikan struk pembelian Pertamax–tanpa kudu terlibat dalam pembuatan gugatannya.

Skandal pengoplosan BBM sendiri memiliki dua kerugian. Pertama, kerugian keuangan negara akibat adanya markup harga. Sementara kedua adalah kerugian perekonomian negara, yakni efek domino yang terjadi di masyarakat.

Dalam dampak kedua, skandal megakorupsi ini merugikan masyarakat luas. Sebab, kendaraan mereka berpotensi rusak karena mendapatkan bahan bakar tidak sesuai dengan nilai oktan. Seharusnya mendapatkan RON 92 (Pertamax), tapi malah dapat RON 90 (Pertalite). 

Ketua Pusat Studi Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum UGM, Herlambang P. Wiratraman, menjelaskan bahwa masyarakat bisa mengajukan tuntutan ganti rugi. Caranya dengan menggunakan mekanisme class action.

Apa itu class action?

Bagi anak jurusan hukum, class action merupakan istilah lazim di bangku kuliah. Namun, bagi masyarakat awam, itu menjadi istilah yang benar-benar baru. Terbukti, dalam perbincangan di X (Twitter) mengenai istilah hukum ini, banyak yang masih kurang memahaminya.


Herlambang sendiri menjelaskan, class action merupakan bentuk tata cara pengajuan gugatan dengan menetapkan satu orang atau lebih untuk mewakili kelompok (kelas) dalam mengajukan gugatan.

Gugatan tersebut ditujukan sebagai gugatan bagi diri sendiri dan sekaligus mewakili kelompoknya.

“Biasanya gugatan berkaitan dampak kebijakan, dampak lingkungan, atau dampak lain karena ada sebuah tindakan karena melawan hukum dan punya implikasi kerugian,” jelasnya kepada Mojok, Rabu (26/2/2025) malam.

Pendeknya, ia menjadi prosedur yang diakui hukum dalam penyelesaian masalah ganti rugi. Class action memberi jalan kepada kelompok atau kelas yang mengalami kerugian untuk bersatu mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok daripada maju sendiri-sendiri.

Cara ajukan gugatan ke Pertamina hanya dengan struk pembelian Pertamax?

Melansir Cornell Law School, class action hanya bisa ditujukan untuk perkara perdata dan tidak dapat diterapkan untuk perkara pidana. Dalam praktiknya, gugatan yang diajukan adalah perkara-perkara yang “objek penderitanya” terkait dengan kerugian materiil. Misalnya, perlindungan konsumen atau kerusakan lingkungan.

Meskipun di setiap negara standarnya beda-beda, class action paling umum dilakukan jika tuduhannya melibatkan setidaknya 40 orang yang merasa dirugikan.

class action, herlambang p. wiratraman.MOJOK.CO
Menurut Herlambang, class action lebih memperlihatkan proses partisipasi publik; di mana publik terlibat untuk menggugat, dan gugatannya diwakili oleh mereka yang disebut perwakilan kelas (Mojok.co)

Dalam kasus pengoplosan BBM di Pertamina ini, Herlambang menjelaskan bahwa mekanisme gugatannya pun tak berbeda jauh dengan gugatan hukum pada umumnya. Bedanya, class action lebih memperlihatkan proses partisipasi publik; di mana publik terlibat untuk menggugat, dan gugatannya diwakili oleh mereka yang disebut perwakilan kelas. 

“Jadi, kalau misalnya mereka yang merasa dirugikan akibat korupsi yang ditimbulkan di Pertamina ini, maka dia bisa menjadi bagian dari kelas untuk menggugat secara bersama-sama,” ungkapnya.

“Dalam kasus korupsi Pertamina yang dirugikan banyak. Maka sejauh mereka yang menggunakan misalnya bahan bakar Pertamax dalam kesehariannya. Dan itu bisa dibuktikan dengan struknya, mereka bisa mengajukan gugatan atau terlibat tanpa harus membuat gugatannya.”

Class action pernah memenangkan gugatan warga vs negara

Di dunia, salah satu class action yang terkenal adalah gugatan warga dalam kasus Meta. Pada 2022 lalu, Facebook (unit usaha Meta) dinyatakan bersalah atas penggunaan data pribadi tanpa izin dalam skandal Cambridge Analytica. Melalui class action, penggugat memenangkan gugatan dan mewajibkan Meta 725 juta dolar AS kepada para penggugat.

Di Indonesia, Herlambang juga mencontohkan beberapa gugatan class action yang memenangkan warga. Salah satunya adalah kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah.

“Akibat kebakaran hutan, waktu itu banyak sekali yang menderita ispa. Mereka pun melakukan class action dengan presiden sebagai tergugat dan Kementerian Lingkungan Hidup tergugat kedua,” jelas Herlambang.

Dalam kasus ini, warga memenangkan gugatan. Dalam amar putusannya, pemerintah dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena kegagalannya melakukan pengawasan dan penegakan hukum, sehingga terjadi kebakaran hutan di Kalimantan Tengah.

Pemerintah diminta menerbitkan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pertanyaan berikutnya, apakah class action bisa menjadi salah satu cara warga negara dalam menggugat ketidakadilan dari negara? Jawabannya: iya. Dan ada satu lagi namanya citizen lawsuit yang beberapa kali mendapat perhatian dan memenangkan warga.

Soal skandal pengoplosan BBM Pertamina

Wacana menggugat Pertamina melalui class action memang mencuat akhir-akhir ini. Adapun Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan tersangka dalam skandal pengoplosan BBM. 

Antara lain kepada Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. 

Penyidik dari Kejaksaan Agung menemukan indikasi tersangka secara sengaja mengatur kebijakan produksi minyak kilang domestik agar berkurang, sehingga mengharuskan impor dalam jumlah besar. Padahal, menurut aturan yang berlaku, pasokan minyak mentah dalam negeri harus diutamakan sebelum melakukan impor. 

Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh Pertamina Patra Niaga, Riva melakukan pembelian atau pembayaran untuk BBM RON 92 padahal sebenarnya membeli RON 90 atau lebih rendah. Dari pembelian itu, kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi RON 92.

Para tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Herlambang P. Wiratraman: Sebab Akibat Kekuasaan yang Antisains dan Dunia Akademik yang Memburuk di Era Jokowi atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan.

Exit mobile version