Mahasiswa Jogja Merampok 10 Pinjol Ilegal Buat Slot dan Membayari UKT Teman Kuliah

Ilustrasi Mahasiswa Jogja Merampok 10 Pinjol Ilegal Buat Slot dan Membayari UKT Teman Kuliah (Mojok)

Rekaman suara berisi obrolan saya bersama Dion* (21) yang berdurasi tiga puluh tujuh menit ini belum saya putar ulang. Saya masih keheranan dengan apa yang barusan saya dengar. Bagaimana tidak. Ada mahasiswa PTN ternama di Jogja, mengakali banyak aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Duit pinjamannya, di satu sisi, untuk mengamalkan ajaran setan: ngeslot! Tapi di sisi lain, sifat budi ala malaikat juga ia tiru: membayari uang kuliah tunggal (UKT) teman kuliahnya.

Saya penasaran, seandainya malaikat pencatat amal manusia dengan seksama mendengar obrolan kami tadi, buku catatan siapa yang bakal penuh terlebih dulu? Atau, Si Malaikat malah ikutan bingung, perilaku Dion ini masuknya amal baik apa buruk?

‘Aksi Robin Hood’ mahasiswa Jogja merampok pinjol ilegal

Dion, mahasiswa semester empat, sudah sejak 2022 lalu ketagihan judi slot. Malahan, ia bersama kating-katingnya di kampus punya WA Group bernama “KADER LEK BONG” yang isinya para pecandu slot seperti dia.

Nama “Lek Bong” sendiri terinspirasi dari bandar judi yang berasal dari desa salah seorang katingnya. Sesuai tujuan awal grup dibikin, isinya seputar info-info perjudian, berbagi trik menang, dan saling flexing kemenangan.

Namun, sama seperti banyak penjudi lainnya, rungkad lebih sering Dion alami ketimbang kemenangan. Alhasil, dompetnya lebih sering kosong ketimbang ada isinya. Jatah transferan Rp2 juta per bulan dari orang tuanya pun hanya bertahan beberapa hari di rekeningnya.

Untuk mencari dana segar, ia pun nekat narik pinjaman online alias pinjol. Tak cuma satu, ada banyak aplikasi yang ia pakai. Nominalnya pun tak sembarangan. “Rata-rata Rp2-3 juta per aplikasi,” kata mahasiswa Jogja ini, Minggu (4/2/2024), sambil menunjukkan daftar aplikasi pinjol ilegal yang terinstall di ponselnya.

Mahasiswa Jogja Merampok 10 Pinjol Ilegal Buat Slot dan Membayari UKT Teman Kuliah.mojok.co
Ilustrasi pendaftaran pinjol ilegal oleh mahasiswa Jogja (Mojok/Effendi)

Ekstremnya lagi pinjaman ini sengaja untuk galbay alias gagal bayar. Dion dan circle-nya, menamai aksinya itu “nge-Robin Hood”. Mungkin, ia pakai logika tokoh Robin Hood: merampok sekawanan pencuri.

Mahasiswa Jogja ini tak gentar kejaran debt collector

Aksi gagal bayar alias galbay, seperti yang Dion lakukan, sesungguhnya amat berisiko. Selain menambah besar bunga pinjaman, ia juga bisa didatangi debt collector. Bahkan, melansir Hukumonline, ini juga bisa mempengaruhi kualitas namanya di SLIK OJK.

Ketika pinjaman di pinjol tidak terbayarkan, maka debitur yang tercatat di SLIK OJK dengan kualitas kurang baik, seperti gagal bayar, maka nantinya akan menjadi pertimbangan bank untuk memberikan pinjaman, proyek, seleksi pegawai, atau keperluan lainnya. 

Sayangnya, seperti yang sudah saya tulis dalam liputan sebelumnya berjudul “Mendengar Kesaksian Mahasiswa Jogja yang Nekat Gagal Bayar di 10 Pinjol Ilegal, Tak Gentar Dikejar Debt Collector Sampai Akhirat!“, Dion sama sekali tak gentar.

Menurut mahasiswa yang sudah dua tahun tingga di Jogja ini–dengan penuh rasa percaya diri–“pinjol ilegal enggak akan berani memberi konsekuensi apapun selaiknya pinjol legal”.

“Soalnya kita tahu kalau galbay di aplikasi ilegal gak bakal kena konsekuensi apa-apa. Lha wong mereka aja juga ilegal,” ujarnya. “Di awal kita udah saling review soal aplikasi-aplikasi ini, aman apa enggak kalau buat galbay.”

Setidaknya, Dion sudah meminjam uang di 10 aplikasi pinjol ilegal. Semua ia rencanakan buat galbay. Kalau rata-rata ia meminjam Rp2 juta di satu aplikasi, maka paling tidak total tagihannya kini Rp20 jutaan. Soal ancaman debt collector (DC) pun, ia menanggapinya dengan santai. “Namanya aja DC pinjol ilegal, jadi pasti takut kalau mau datangin nasabah. Mentok teror telpon, tapi enggak bakal didatangi.”

Baca halaman selanjutnya…

Duit hasil rampok pinjol buat bayarin UKT teman kuliah

Bayarin UKT teman kuliah dari hasil ‘nge-Robin Hood’ pinjol ilegal

Kebanyakan uang hasil “nge-Robin Hood”-nya ia habiskan untuk ngeslot. Wajar, sebagai gambling addict, sudah puluhan juta ia habiskan buat menaklukan Dewa Zeus meski hasilnya tetap nol besar. Jangankan menang, buat mengembalikan kekalahan-kekalahannya terdahulu saja masih jauh.

Namun, yang mungkin bikin malaikat pencatat amal bingung–seperti saya singgung di awal tadi–Dion pernah membantu temannya bayar UKT dari hasil merampok pinjol ilegal.

Ceritanya, pada 2023 lalu, salah satu teman satu kelasnya mengalami masalah dalam pembayaran uang kuliah. Maklum, kampus tempat Dion berkuliah memang sedang bermasalah soal besaran UKT yang amat memberatkan. Mahasiswa Jogja lain mungkin bisa langsung menebak nama kampus tersebut.

Merasa sudah berkali-kali berhasil merampok pinjol ilegal tanpa masalah serius, ia pun menggunakan cara ini buat membantu temannya. “UKT temanku itu Rp2,4 juta. Aku bantu yang Rp1,5 juta,” ujar Dion.

Ia mengaku, cara itu dia ambil karena “cepat, mudah, dan tak berisiko,” katanya. 

Tidak tahu kapan akan berhenti

Bukan bermaksud menggurui atau menakut-nakutinya. Namun, sebagai orang yang mengenalnya, saya merasa punya kewajiban untuk memperingatkannya soal dampak buruk pinjol.

Banyak penelitian sudah mengungkap, kalau pinjol sejatinya hanya membuat penggunanya berada di lingkaran setan. Berada di siklus emosional bahkan kekerasan. Maka tak heran kalau ada banyak kasus bunuh diri gara-gara terjerat pinjol.

Maka, dua hal yang penasaran untuk saya tanyakan ke Dion adalah, “kapan berhenti?” dan “Tidak takutkah jika aksi ini akan merugikan kamu dan keluargamu ke depannya?”.

Dua jawaban singkat saya dapatkan dari mahasiswa Jogja ini: “Tidak tahu!” dan “Tidak takut!”, masih dengan sikap cengengesan yang jadi ciri khasnya, seolah merasa semua akan baik-baik saja.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Mendengar Kesaksian Mahasiswa Jogja yang Nekat Gagal Bayar di 10 Pinjol Ilegal, Tak Gentar Dikejar Debt Collector Sampai Akhirat!

Ikuti berita dan artikel Mojok lainnya di Google News.

Exit mobile version