Penetapan dua kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi dalam waktu kurang dari sepekan pada akhir September 2026 menjadi alarm bahaya bagi tata kelola pemerintahan di daerah. Rentetan kasus ini memperlihatkan besarnya kewenangan kepala daerah yang bersinggungan langsung dengan proyek bernilai ekonomi tinggi, tapi minim pengawasan.
Pada Senin (21/9/2026), Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehari kemudian, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek, termasuk pembangunan infrastruktur jalan di lingkungan pemerintahannya.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta dari tiga lokasi berbeda serta mencium adanya permintaan persentase fee tertentu dari pihak swasta.
Belum reda keterkejutan publik, pada Jumat (25/9/2026), giliran Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Setelah memeriksa 30 saksi dan empat ahli, penyidik menduga Sitti terlibat dalam pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan berbagai perizinan usaha lainnya pada periode 2025–2026.
Dua perkara beruntun ini memunculkan pertanyaan mendasar: Mengapa kewenangan kepala daerah begitu rawan diselewengkan?
Wewenang kepala daerah dalam sebuah proyek sangat besar
Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Erni Zuhriyati, menjelaskan bahwa kepala daerah memegang kendali penuh atas berbagai kebijakan yang berdampak langsung terhadap ekonomi.
Wewenang strategis mereka, kata Erni, mencakup penentuan legalitas proyek, tata ruang, hingga pelaksanaan pekerjaan di lingkungan dinas.
Keputusan kepala daerah menentukan apakah sebuah kegiatan usaha atau proyek pembangunan bisa mendapatkan izin dan dijalankan.
“Misalnya dalam legalisasi proyek pertambangan atau pembagian proyek di lingkungan dinas pekerjaan umum dan tata ruang. Itu sebenarnya sangat strategis. Kepala daerah memiliki kewenangan untuk menentukan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut,” kata Erni, dalam penjelasannya di laman resmi UMY.
Namun, posisi strategis ini ibarat pisau bermata dua. Titik rawan muncul ketika kewenangan penguasa daerah berhadapan dengan kepentingan bisnis pihak tertentu.
Menurut Erni, sering kali ada pendekatan dari pengusaha yang melobi agar regulasi yang seharusnya membatasi suatu kegiatan justru diubah atau dilonggarkan agar proyek mereka bisa berjalan.
Dalam situasi ini, godaan bagi kepala daerah sangat besar. Erni menegaskan bahwa apa pun situasinya, kepala daerah harus patuh pada aturan main. Terutama terkait tata ruang, karena ini bukan cuma urusan ekonomi, tetapi juga perlindungan lingkungan dan masyarakat luas.
“Kalau memang ada regulasi tata ruang atau pekerjaan umum yang menyatakan suatu kawasan tidak boleh digunakan untuk kegiatan tertentu, kepala daerah harus konsekuen menegakkan aturan tersebut. Misalnya ada kawasan konservasi hutan, maka regulasi itu harus tetap dijalankan,” ujarnya.
Minimnya pengawasan jadi rawan korupsi
Kewenangan besar yang memicu korupsi ini diperparah oleh gagalnya sistem pengawasan. Secara teori pemerintahan, harus ada sistem checks and balances antara lembaga eksekutif (pemerintah daerah) dan legislatif (DPRD). DPRD diberi tugas untuk mengontrol kebijakan pemerintah.
Namun, di lapangan, kapasitas kedua lembaga ini tidak seimbang. Pemerintah daerah memiliki mesin birokrasi yang sangat besar, ditopang oleh anggaran raksasa dan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang masif.
Di sisi lain, DPRD hanya memiliki sumber daya terbatas untuk bisa memantau dan mengawasi seluruh aktivitas dan kerumitan birokrasi eksekutif.
“Secara teori, eksekutif dan legislatif itu memiliki kedudukan yang saling mengimbangi. Legislatif memiliki tugas melakukan checks and balances dan bersama eksekutif membentuk berbagai kebijakan. Tetapi secara kelembagaan, eksekutif memiliki porsi yang lebih besar, baik dari sisi anggaran maupun sumber daya manusia,” ungkap Erni.
Ketimpangan inilah yang membuat fungsi kontrol DPRD menjadi lemah saat berhadapan dengan dominasi eksekutif. Kondisi lemahnya pengawasan lokal ini juga terlihat dari bagaimana lembaga penegak hukum pusat sampai harus turun tangan mencegah korupsi daerah.
Dibutuhkan perbaikan menyeluruh dari atas hingga bawah
Pada bulan yang sama, KPK menggelar rapat koordinasi dan evaluasi tata kelola pemerintahan dengan Pemkab dan DPRD Malang untuk menutup celah korupsi. Langkah serupa juga dilakukan KPK di Kalimantan Timur, di mana mereka mendorong pembenahan pengadaan barang dan jasa serta mengawasi penggunaan dana pokok pikiran (pokir) DPRD.
Selain DPRD, masyarakat sipil (civil society) sebenarnya memiliki peran penting untuk mengawasi pemerintah, karena merekalah yang langsung merasakan dampak kebijakan. Sayangnya, kekuatan masyarakat sipil di daerah belum terkonsolidasi dengan baik untuk bisa mengimbangi dominasi birokrasi eksekutif.
“Civil society sebenarnya memiliki potensi untuk melakukan pengawasan, tetapi kekuatannya belum cukup untuk menyeimbangkan besarnya kekuasaan eksekutif. Bahkan masyarakat yang terdampak kebijakan dapat berada dalam posisi sebagai korban ketika tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk memperjuangkan kepentingannya,” Erni mengingatkan.
Bagi Erni, penguatan pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aturan hitam di atas putih. Ia menyimpulkan bahwa untuk menutup celah penyalahgunaan wewenang, dibutuhkan perbaikan menyeluruh, mulai dari peningkatan kapasitas DPRD, konsolidasi gerakan masyarakat sipil, transparansi kebijakan, hingga keberanian lembaga pengawas.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Mengapa Kasus Korupsi Kepala Daerah Terus Berulang? atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan
