Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyuarakan kekecewaan dan kritik tajam terhadap langkah pemerintah yang masih membebankan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp240 triliun ke dalam pos anggaran pendidikan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
JPPI menilai konstruksi anggaran ini problematik dan merupakan bentuk manuver untuk mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam postur RAPBN 2027, pemerintah mematok alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun. Namun, hampir sepertiganya, yakni Rp240 triliun atau 29,23 persen, dialihkan khusus untuk membiayai program MBG.
Menurut JPPI, angka tersebut mengabaikan amanat konstitusi yang baru saja dipertegas oleh MK melalui putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa program makan bergizi bukanlah komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, MK memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari dana operasional pendidikan untuk APBN tahun-tahun berikutnya.
Batas waktu pemisahan ini paling lambat adalah APBN 2028, meskipun MK secara eksplisit menyarankan agar pemerintah sudah memisahkannya sejak APBN 2027.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengingatkan pemerintah agar tidak memanipulasi pemaknaan frasa tenggat waktu dari putusan tersebut demi melegalkan praktik penyedotan dana pendidikan.
“Pemerintah jangan memelintir putusan MK. Tahun 2028 itu batas terakhir untuk patuh, bukan izin untuk terus menggerogoti anggaran pendidikan sampai 2027. Kalau pemerintah bisa memisahkannya sekarang, mengapa harus menunggu sampai batas terakhir?” tegas Ubaid, dalam keterangan tertulisanya kepada Mojok, Minggu (16/8/2026).
Ancaman inkonstitusional: anggaran riil hanya 14 persen
JPPI juga membongkar siasat penghitungan batas minimal atau mandatory spending 20 persen untuk anggaran pendidikan. Berdasarkan perhitungan riil, dari total Rp820,9 triliun, jika Rp240 triliun dipotong untuk MBG, maka dana untuk komponen pendidikan di luar MBG hanya tersisa sekitar Rp580,9 triliun.
Jika disandingkan dengan total rencana belanja negara pada RAPBN 2027 yang mencapai Rp4.097,2 triliun, angka Rp580,9 triliun tersebut nyatanya hanya setara dengan 14,18 persen. Hal ini jelas menabrak Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Syarat khusus dari MK menegaskan bahwa jika MBG masih dimasukkan pada 2027, hal itu tidak boleh mengurangi alokasi mutlak 20 persen untuk pemenuhan komponen pendidikan.
“Secara administrasi mungkin ditulis 20 persen, tetapi secara substansi pendidikan hanya menikmati sekitar 14 persen. Jangan sampai mandatory spending 20 persen hanya menjadi kosmetik APBN,” keluh Ubaid.
JPPI memahami bahwa MK mempertahankan status quo untuk APBN 2026 semata-mata karena anggarannya sudah terlanjur berjalan sebagai masa transisi. Namun, perlakuan toleransi tersebut tidak boleh dijadikan preseden atau pembenaran bagi pemerintah untuk terus membiayai MBG dari uang pendidikan di tahun 2027 yang saat ini masih dalam tahap perumusan.
Bukannya menyusut, ironisnya alokasi MBG di RAPBN 2027 justru melonjak naik Rp17 triliun, dari Rp223 triliun (2026) menjadi Rp240 triliun.
Tiga desakan JPPI untuk DPR dan pemerintah
Ubaid menegaskan bahwa JPPI sama sekali tidak menolak program perbaikan gizi masyarakat. Namun, sumber pendanaannya mutlak harus dicari dari pos lain agar tidak merampas hak konstitusional anak atas kelayakan pendidikan.
Ia mengingatkan bahwa saat ini pendidikan Indonesia masih dihantui masalah klasik: ribuan sekolah rusak, ketimpangan guru, gaji honorer yang memprihatinkan, hingga krisis literasi.
“Jangan sampai anak diberi makan di sekolah, tetapi sekolahnya rusak; anak diberi makan, tetapi gurunya tidak sejahtera. Negara wajib mengurus gizi anak, tetapi jangan membiayainya dengan memakan anggaran pendidikan anak itu sendiri,” ucapnya tegas.
Merespons karut-marut penyusunan ini, JPPI mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengambil tiga langkah konkret:
- Keluarkan Anggaran MBG: Pisahkan dan keluarkan seluruh anggaran MBG dari mandatory spending pendidikan dalam RAPBN 2027 sekarang juga, tanpa harus menunggu tahun 2028.
- DPR Tolak Anggaran Kosmetik: DPR harus bersikap tegas menolak penghitungan APBN yang memasukkan Rp240 triliun sebagai dalih pemenuhan kewajiban 20 persen.
- Transparansi Penuh: Pemerintah dituntut untuk membuka secara transparan seluruh rincian anggaran pendidikan 2027 kepada publik.
JPPI memperingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. “Pesan MK sebenarnya sederhana. Uang pendidikan harus dikembalikan untuk pendidikan. Pemerintah harus menunjukkan iktikad untuk mematuhi konstitusi, bukan mencari celah agar bisa menunda kepatuhan,” pungkas Ubaid.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Putusan MK Perlu Diapresiasi, tapi Anggaran MBG Harus Tetap Keluar dari Dana Pendidikan Mulai 2027 atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan
