Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menuntut penghentian sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) akibat melonjaknya kasus keracunan yang telah menimpa 43.838 siswa secara nasional.
***
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) secara resmi mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah drastis dengan menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara nasional.
Desakan keras ini menyusul maraknya kembali kasus keracunan massal di kalangan siswa pasca-libur panjang sekolah. Rentetan insiden ini dinilai menjadi bukti konkret bahwa evaluasi pemerintah selama ini telah gagal total dalam menjamin standar keamanan pangan yang layak bagi anak-anak.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengungkapkan bahwa angka korban keracunan akibat mengonsumsi sajian MBG kini sudah mencapai tahap krisis darurat yang tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.
Berdasarkan catatan akumulatif JPPI, total korban sejak program ini bergulir pada tahun 2025 telah menyentuh angka fantastis, yakni 43.838 orang yang tersebar luas di 36 provinsi.
Sepanjang tahun berjalan, dari awal Januari hingga akhir Agustus 2026, tercatat sebanyak 15.735 korban berjatuhan. Tragisnya, pada bulan Agustus 2026 saja, insiden keracunan ini telah menelan 3.079 korban dari kalangan pelajar.
“Ini jelas sudah menjadi alarm nasional yang berbunyi sangat keras. Puluhan ribu orang menjadi korban sejak MBG berjalan, dan setiap bulan korban baru terus berjatuhan tiada henti,” tegas Ubaid dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mojok, Sabtu (5/9/2026).
“Pemerintah tidak bisa terus-menerus memperlakukan korban sekadar sebagai angka-angka statistik. Di balik setiap angka tersebut ada anak yang terbaring sakit, keluarga yang panik, dan kegagalan negara menjamin makanan yang aman.”
Yang perlu dikritisi dari kasus keracunan MBG
Di tengah ribuan siswa yang harus dilarikan ke puskesmas dan rumah sakit, JPPI menyoroti absennya penegakan hukum yang konkret. Ubaid menilai Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) selaku penyedia makanan seakan-akan berada di zona kebal hukum.
Penanganan kasus yang membahayakan nyawa ini kerap kali hanya berhenti pada sanksi administratif seadanya, seperti teguran ringan, penutupan sementara fasilitas dapur, atau sekadar pergantian pihak pengelola.
“Kalau kelalaian fatal yang membuat ratusan orang sakit tidak pernah berujung pada pertanggungjawaban hukum, jangan heran kalau kasus yang sama terus berulang. Negara sama sekali tidak boleh memelihara budaya impunitas dalam sebuah program yang menyangkut langsung keselamatan jutaan anak bangsa,” imbuh Ubaid.
Selain menyoroti impunitas hukum, JPPI juga mengkritisi ketimpangan distribusi operasional program.
Data bulan Agustus 2026 menunjukkan secara gamblang bahwa 65 persen kasus keracunan terkonsentrasi di Pulau Jawa. Provinsi Jawa Tengah bahkan menyumbang porsi terbesar dengan 35 persen dari seluruh kejadian nasional.
Tingginya angka di Jawa membuktikan bahwa ekspansi layanan tidak diimbangi dengan kapasitas pengawasan yang memadai. Ironisnya, anak-anak di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) justru belum tersentuh secara maksimal.
Evaluasi tanpa perombakan sistem cuma omong kosong
Ubaid turut mengecam keras narasi “evaluasi” yang selalu didengungkan otoritas terkait.
JPPI mencatat bahwa setelah evaluasi saat masa libur sekolah diklaim telah dilakukan, gelombang keracunan justru kembali meledak. Hal ini menegaskan bahwa evaluasi tanpa perombakan sistem hanyalah omong kosong.
Lebih memprihatinkan lagi, JPPI mendapati adanya keluhan terkait praktik di lapangan, di mana pihak penyedia menyuruh para guru untuk mencicipi makanan MBG terlebih dahulu demi mendeteksi makanan basi.
“Jangan jadikan lidah guru sebagai alat detektor racun makanan. Guru bukanlah petugas laboratorium, bukan ahli keamanan pangan, dan pastinya bukan tameng untuk menutupi kegagalan sistem pengawasan MBG yang sangat rapuh,” jelasnya.
Merespons karut-marut ini, JPPI mengeluarkan lima rekomendasi mendesak. Pertama, hentikan sementara operasional MBG nasional. Kedua, seret dan proses hukum pihak penyedia yang lalai. Ketiga, hentikan eksploitasi guru sebagai pencicip makanan.
Keempat, segera keluarkan anggaran raksasa MBG sebesar Rp240 triliun dari pos anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027 sesuai arah putusan Mahkamah Konstitusi. Kelima, pemerintah dituntut memprioritaskan keselamatan anak di atas ambisi mengejar target politik perluasan MBG.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Kisah Pilu Pegawai SPPG: Sering Dicap Ikut Korupsi Anggaran MBG, Padahal Niat Bekerja Sepenuh Hati atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan