ADVERTISEMENT

Jangan Ujug-ujug Disahkan Desember 2026, 5 Persoalan di RUU Perampasan Ini Harus Diselesaikan Dulu Biar Tepat Sasaran dan Nggak Disalahgunakan

hak politik koruptor, ruu perampasan aset.MOJOK.CO

Pakar mendesak DPR agar tidak terburu-buru mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 sebelum menuntaskan lima persoalan krusial guna mencegah penyalahgunaan hukum. Apa saja?

***

Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada bulan Desember 2026 menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan pakar hukum. 

Aturan baru ini didesak agar tidak ujug-ujug disahkan hanya demi mengejar target waktu dari Senayan. 

Publik menilai draf aturan tersebut masih harus diuji secara terbuka agar penerapannya tepat sasaran, benar-benar memberantas kejahatan, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang.

Didemo warga Pati, DPR janji sahkan RUU Perampasan Aset pada Desember mendatang

Kekhawatiran pakar ini muncul menyusul kepastian jadwal pengesahan RUU yang diutarakan secara langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Terlebih, selepas Gedung DPR RI didemo massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Agustus lalu.  

Saat berbicara dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada hari Kamis (27/8/2026), Habiburokhman menjamin beleid perampasan harta kejahatan ini akan selesai sebelum pergantian tahun.

“Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” tegas Habiburokhman, dilansir dari laman resmi DPR RI, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, penetapan bulan Desember 2026 bukanlah sekadar janji politik semata, tetapi sudah dihitung dan direncanakan secara matang oleh Komisi III. 

Pengesahan undang-undang ini dianggap sebagai langkah krusial untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang terpadu (integrated criminal justice system) di Indonesia. Hal ini menyusul rampungnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU ini mengusung konsep yang benar-benar baru di Indonesia, karena sebelumnya belum ada aturan khusus yang mengatur penyitaan aset secara menyeluruh. 

Nantinya, ada beberapa kategori aset yang bisa dirampas oleh negara. Aset-aset tersebut meliputi aset yang berasal dari hasil kejahatan, barang yang dijadikan alat untuk melakukan tindak pidana, barang temuan dari hasil kejahatan, hingga harta pengganti kerugian negara.

Untuk mematangkan aturan ini, DPR mengklaim telah mengundang sekitar 50 narasumber, menyerap aspirasi lewat 46 anggota Komisi III di dapil masing-masing, serta mendapat dukungan dari tokoh agama seperti Ustaz Das’ad Latif.

Lima persoalan mendasar RUU Perampasan Aset menurut pakar

Meski DPR merasa sudah siap dan mantap, para pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan praktisi justru melihat banyak celah berbahaya yang harus ditambal. 

Pendiri Integrity Law Firm, Denny Indrayana, mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset ini tidak boleh hanya dilihat dari kacamata semangat antikorupsi, tapi juga harus diawasi agar tidak melahirkan masalah hukum baru.

Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan agar RUU tersebut tidak justru menghadirkan persoalan baru dalam penerapannya. 

Denny menjabarkan ada lima persoalan krusial yang wajib dibereskan wakil rakyat sebelum undang-undang ini diketuk palu. Kelima persoalan tersebut antara lain:

  • Ancaman inkonsistensi politik hukum dalam penerapannya di lapangan.
  • Kurangnya transparansi dalam proses pembuatan undang-undang di parlemen.
  • Substansi draf RUU yang dirasa masih perlu pendalaman.
  • Tingginya potensi korupsi baru dalam proses eksekusi perampasan aset.
  • Ancaman aturan ini dijadikan senjata untuk kriminalisasi terhadap pihak tertentu.

“Ada masalah yang sering terjadi di negeri ini, termasuk di dalamnya adalah inkonsistensi, maraknya pintu masuk korupsi, hingga kriminalisasi,” ujar Denny menjelaskan kekhawatirannya.

Draf masih “gelap”, sasaran terlalu luas

Selain lima masalah di atas, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman, juga mempertanyakan draf RUU ini. Menurut Zaenur, aturan ini butuh uji publik yang ketat, namun masyarakat belum bisa melihat draf yang jelas.

“Kalau ini (draf) belum jelas, maka kita susah memberikan masukan,” kritik Zaenur.

Zaenur juga menyoroti wacana DPR yang ingin memasukkan aturan soal kekayaan yang meningkat secara tidak wajar (illicit enrichment) ke dalam RUU ini. Ia menegaskan, jika aturan ini dipakai, maka tindakan memperkaya diri secara tak wajar itu harus lebih dulu disahkan sebagai tindak pidana murni. 

Karena itu, ia menyarankan agar DPR merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terlebih dahulu untuk mengatur soal kekayaan tak wajar tersebut.

Kehati-hatian ini makin beralasan karena RUU Perampasan Aset ternyata tidak hanya membidik koruptor. Sebagaimana dijelaskan, Habiburokhman membeberkan ada 13 jenis kejahatan yang hartanya bisa dirampas. Kejahatan itu merentang luas mulai dari kasus narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, kejahatan lingkungan, perpajakan, asuransi, pertambangan, hingga perikanan.

Terakhir, komitmen internasional Indonesia juga menjadi taruhan jika RUU ini dipaksakan terbit tanpa kajian matang. Koordinator Anti Korupsi dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Putri Rahayu Wijayanti, memaparkan bahwa pemulihan aset sangat erat dengan komitmen hukum global seperti Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).

Sering kali pelacakan dan penyitaan aset melibatkan kerja sama antarnegara. Putri mengingatkan, hukum perampasan aset harus memberikan kepastian, menghargai hak asasi, dan punya aturan main yang jelas. 

Jika hukum di Indonesia berpotensi melanggar hak hukum warganya sendiri, kata dia, maka negara lain akan enggan membantu saat aparat kita meminta bantuan melacak aset kejahatan yang dilarikan ke luar negeri.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Mengapa Kasus Korupsi Kepala Daerah Terus Berulang? atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Terakhir diperbarui pada 16 September 2026 oleh .

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Exit mobile version