Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Kabar

Perubahan Sistem BPJS: ‘Antara Butuh-Tak Butuh dan Sepakat Nggak Sepakat’

Aisyah Amira Wakang oleh Aisyah Amira Wakang
10 Januari 2025
A A
Perubahan Sistem BPJS ke KRIS: ‘Antara Butuh-Tak Butuh dan Sepakat Nggak Sepakat’. MOJOK.CO

ilustrasi - peserta BPJS mengalami diskriminasi pelayanan kesehatan. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan berubah ke Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada tahun 2025. Kebijakan itu memukul rata besaran iuran yang harus dibayar oleh masyarakat. Beberapa penerima BPJS ragu, kebijakan itu mampu menghapus diskriminasi pelayanan kesehatan yang terjadi selama ini.

***

Iklan

Pada pertengahan tahun 2025 nanti, pemerintah berencana mengubah sistem BPJS kelas 1 hingga 3 ke Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Setidak-tidaknya, Senin (30/6/2025).

Selain itu, besaran iuran bagi peserta program Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan mengalami penyesuaian. Namun, pemerintah harus menelaah lebih dulu hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap.

“Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” bunyi Pasal 103B ayat (8) Perpres Nomor 59 Tahun 2024. 

Masyarakat awam seperti Ahmad Syauqi (30) pun jadi bertanya-tanya, apakah perubahan tersebut bisa menjamin tidak adanya diskriminasi pelayanan kesehatan terhadap pasien penerima BPJS seperti yang terjadi selama ini? 

BPJS meringankan biaya kelas menengah bawah

Ahmad Syauqi atau yang akrab dipanggil Oki seketika lunglai saat mendengar pengumuman dari dokter di salah satu rumah sakit swasta, Tangerang. Dokter spesialis ortopedi itu bilang ibunya harus segera dioperasi besar untuk menyembuhkan penyakit tulang belakang yang dideritanya.

Selain kaget karena mengetahui kondisi ibunya, Oki juga gusar mengenai biaya yang harus dibayar ke rumah sakit tersebut. Maklum, keluarganya tidak bisa dibilang tajir melintir. Sementara dokter sudah menanyakan: penjaminannya mau menggunakan apa?

Beruntung, keluarga Oki sudah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS sejak 2023 lalu. Sebagai informasi, peserta BPJS PBI terdiri dari orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data dari di Dinas Sosial.

“Aku menggunakan PBI yang dikhususkan untuk kelas 3. Jadi dibiayai pemerintah,” ujar Oki kepada Mojok, Kamis (9/1/2024).

Namun, dokter menyarankan agar Oki memindahkan status BPJS PBI-nya dari yang kelas 3 ke kelas 1 mandiri. Sebab, dokter tak bisa menjamin ibunya mendapat pelayanan kesehatan yang bagus jika menggunakan BPJS kelas 3.

“Kata dokter kalau penjaminan PBI kelas 3 itu untuk mendapat pelayanan kesehatannya akan sulit, mangkanya aku direkomendasikan seperti itu,” ujarnya.

Mengubah BPJS dari kelas 3 ke kelas 1

Sebelum menyetujui rekomendasi untuk memindahkan kelas BPJS-nya, Oki pergi ke petugas casemix untuk mencari informasi lebih lanjut soal besaran biaya operasi maupun pelayanan yang diberikan. 

Jujur saja, Oki mengaku tertegun saat diberitahu angkanya yang bisa mencapai ratusan juta kalau tanpa BPJS. Akhirnya dia setuju untuk mengubah status BPJS-nya ke mandiri kelas 1. 

Iklan

Selama beberapa hari dirawat, Oki mengaku ibunya sudah mendapat tindakan pelayanan pengobatan yang sesuai. Hanya saja, pihak rumah sakit kemudian memberikan rujukan agar ibu Oki dipindahkan ke rumah sakit milik pemerintah.

“Tapi dokternya sama karena dia praktik di dua rumah sakit yang sama. Alasannya waktu itu karena perlengkapan operasi di rumah sakit swasta tersebut belum siap,” ucap Oki. 

Oki pun setuju memindahkan ibunya ke rumah sakit milik pemerintah tersebut. Namun, ibunya harus mulai dari nol lagi seperti mengecek kesehatan sampai proses mengklaim BPJS kembali. 

Beda pelayanan antar RS

Halaman 1 dari 2
12Next

Terakhir diperbarui pada 11 Januari 2025 oleh

Tags: kenaikan bpjskrisperubahan sistem BPJSsistem kelas bpjssistem kelas bpjs dihapus
Aisyah Amira Wakang

Aisyah Amira Wakang

Jurnalis Mojok.co asal Surabaya. Pernah menempuh pendidikan di S1 Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Menaruh perhatian pada isu pendidikan, sosial, perkotaan, dan kelompok-kelompok marjinal. Di luar rutinitas liputan mengisi waktu dengan berlari dan menjelajah alam.

Artikel Terkait

KRIS Menghapus Sistem Kelas BPJS, Sukses Bikin Bingung! MOJOK.CO
Esai

KRIS Menghapus Sistem Kelas BPJS Bikin Rakyat Bingung, tapi Negara Ini Nyatanya Lebih Bingung

14 Mei 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Mahasiswa KKN di desa

Suasana KKN Tak Seindah Konten di TikTok: Banyak Drama Sesama Mahasiswa, hingga Tangis Palsu Saat Perpisahan dengan Warga Desa

5 Agustus 2026
Pesan Menohok dari Ibu: Saat Doa Menjadi Satu-satunya Kuliah, Permintaan dan Jangan Sampai Tiang Itu Roboh di Perantauan MOJOK.CO

Ortu Rela Melepas Anaknya Kuliah Mengejar Mimpi, tapi Dihantui Rasa Takut Salah Pergaulan di Perantauan

31 Juli 2026
Derita jadi topping tongkrongan: niat bergaul biar tidak dicap nolep, tapi sering tidak dianggap saat nongkrong MOJOK.CO

Serba-serbi Jadi Topping Tongkrongan: Ikut Nongkrong biar Tak Dicap Nolep, Cuma Jadi Pelengkap dan Tak Dianggap

4 Agustus 2026
Daerah Istimewa Yogyakarta godok aturan pelarangan perdagangan HPR. MOJOK.CO

Yogyakarta bakal Susul Korea Selatan, Larang Perdagangan Daging Anjing demi Cegah Penyakit Menular

4 Agustus 2026
Nggak Perlu Jadi Pelari Kalcer, Slow Jogging bikin Kita Waras Mental Sambil “Niko-niko” MOJOK.CO

Nggak Perlu Jadi Pelari Kalcer, Slow Jogging bikin Kita Waras Mental Sambil “Niko-niko”

3 Agustus 2026
Olive Chicken di Jogja sama saja dengan Karen Chicken di Surabaya. MOJOK.CO

Olive Chicken Menyelamatkan Lidah Orang Surabaya dari Kuliner Khas Jogja yang Overrated

6 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.