Penggagalan Perdagangan Ilegal Burung di Tanjung Perak Surabaya, Satwa Dilindungi Dimasukkan Boks sampai Ada yang Mati

Penggagalan perdagangan ilegal burung di Tanjung Perak Surabaya. Satwa dilindungi dimasukkan boks sampai ada yang mati MOJOK.CO

Penggagalan perdagangan ilegal burung di Tanjung Perak Surabaya. Satwa dilindungi dimasukkan boks sampai ada yang mati. (BKSDA Jawa Timur)

SURABAYAPerdagangan ilegal puluhan burung, termasuk spesies yang dilindungi negara, berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. 

Senin malam, (27/7/2026), sekitar pukul 23.50 WIB, petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur Satuan Pelayanan Tanjung Perak melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang baru bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Termasuk terhadap KM. DLN Nusantara yang melayani rute Balikpapan–Surabaya.

Dalam pemeriksaan tersebut, seorang kurir ditemukan membawa sejumlah burung dalam empat boks plastik dan satu kardus tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Kurir beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor BKHIT untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan yang berlaku. 

Perdagangan ilegal burung-burung dilindungi dengan fungsi ekologis vital

Esok harinya, Selasa (28/7/2026), Tim Matawali Seksi KSDA Wilayah III Surabaya – Balai Besar KSDA Jawa Timur, yang terdiri atas Hartono dan Deswara Hergo Prasetyo, melakukan identifikasi jenis sekaligus penyelamatan terhadap seluruh satwa yang diamankan.

Hasil identifikasi menunjukkan sedikitnya terdapat 71 individu burung yang terdapat dalam kelima kotak, diantaranya 37 ekor Cica-daun Besar (Chloropsis sonnerati), dengan kondisi 36 individu hidup dan satu individu mati. Ada juga 5 ekor Tiong Mas (Gracula religiosa), yang hanya menyisakan satu individu hidup, sementara 4 lainnya ditemukan mati. 

Untuk diketahui, kedua jenis tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, petugas juga mengidentifikasi 27 ekor Kucica Kampung (Copsychus saularis), terdiri atas 24 individu hidup dan 3 individu mati, serta 2 ekor Jinjing Petulak (Tephrodornis gularis) yang seluruhnya masih hidup.

Dalam laporan resminya, Tim BKSDA Jawa Timur menyebut, temuan ini memperlihatkan bahwa perdagangan satwa liar seperti burung dilindungi tidak hanya mengancam keberlangsungan populasi di habitat alaminya, tetapi juga menimbulkan risiko kematian yang tinggi selama proses pengangkutan. 

Pasalnya, satwa yang diperdagangkan kerap ditempatkan dalam ruang sempit dengan sirkulasi udara terbatas, mengalami stres berkepanjangan, dehidrasi, hingga luka fisik yang berujung pada kematian bahkan sebelum mencapai tujuan.

“Padahal, setiap individu burung memiliki fungsi ekologis yang penting bagi keseimbangan ekosistem. Burung-burung pemakan buah berperan sebagai penyebar biji berbagai jenis tumbuhan hutan, sedangkan burung pemakan serangga membantu menjaga keseimbangan populasi serangga secara alami,” tulis laporan resmi BKSDA Jawa Timur. 

“Hilangnya individu-individu tersebut dari alam, meskipun tampak dalam jumlah kecil, dapat memberikan dampak berantai terhadap dinamika ekosistem apabila terjadi secara terus-menerus,” lanjut laporan tersebut. 

Menyelamatkan 1 satwa=penyangga kehidupan manusia

Seluruh burung korban perdagangan ilegal yang masih hidup kemudian dievakuasi menuju kandang transit Unit Penyelamatan Satwa (UPS) Balai Besar KSDA Jawa Timur setelah melalui tindakan karantina oleh BKHIT Jawa Timur. 

Di fasilitas tersebut, satwa akan menjalani pemeriksaan kesehatan, observasi perilaku, pemulihan kondisi fisik, serta rehabilitasi sebelum dilakukan penilaian lebih lanjut mengenai kelayakan untuk dikembalikan ke habitat alaminya.

Sementara itu, proses penanganan terhadap pihak yang membawa satwa masih dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKHIT Jawa Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim BKSDA Jawa Timur menyebut, pengungkapan kasus ini kembali menegaskan pentingnya sinergi antar instansi dalam menjaga jalur-jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan untuk peredaran satwa liar, apalagi satwa dilindungi. Terutama jalur laut yang memang kerap menjadi pintu masuk. 

TIM BKSDA Jawa Timur menegaskan, setiap individu satwa yang berhasil diselamatkan bukan sekadar angka dalam laporan. Mereka adalah bagian dari mata rantai kehidupan yang menopang keseimbangan ekosistem. 

“Ketika satu individu berhasil diselamatkan dan memiliki kesempatan kembali ke alam, sesungguhnya yang sedang dijaga bukan hanya kelangsungan hidup satu spesies, melainkan keberlanjutan fungsi alam yang menjadi penyangga kehidupan manusia,” tegas Tim BKSDA Jawa Timur dalam laporannya. 

Sumber: BKSDA Jawa Timur

BACA JUGA: Perburuan Burung Kicau untuk Penuhi Skena Kicau Mania Tinggi: Jawa Jadi Pasar Besar, Bisa Ancam Manusia dan Bumi atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan


Exit mobile version