Saat puluhan ribu hektare kawasan hutan di wilayah DIY (Jogja) tercatat sebagai lahan kritis, justru muncul laporan adanya permintaan alih fungsi lahan sebagai barak tentara dan tempat latihan perang.
Berdasarkan pembaruan data melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 406 Tahun 2025, luas lahan kritis di wilayah DIY tercatat mencapai 70.518 hektare yang memerlukan perhatian dan penanganan lebih lanjut.
Oleh karena itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hilmy Muhammad, menekankan kawasan hutan di Jogja harus dijaga secara serius. Mengingat, kawasan hutan dan ekosistem lingkungan hidup memegang peranan krusial dalam menjaga keseimbangan ekologis, mitigasi perubahan iklim, serta menjamin keberlanjutan sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat.
Sayangnya, kawasan hutan di Jogja—di tengah kondisi lahannya yang kritis itu—justru menghadapi sejumlah tantangan sebagaimana dilaporkan Kasie KSDA Wilayah I, Wahyu Tri Kuncara dalam Rapat Kerja Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) di Gedung DPD RI D.I. Yogyakarta, Senin (19/10/2026).
Wahyu menyoroti berbagai tantangan di lapangan, seperti indikasi tumpang susun bidang tanah melalui platform BHUMI ATR/BPN pada kawasan konservasi seperti Suaka Margasatwa (SM) Paliyan dan SM Sermo, aktivitas penggarapan lahan oleh masyarakat, perlunya pendekatan verifikasi yang objektif, serta pentingnya penguatan koordinasi lintas instansi guna mengoptimalkan perlindungan kawasan hutan tanpa mengabaikan aspek sosial masyarakat.
Hutan di Jogja bukan tanah kosong yang bebas dialih fungsikan
Gus Hilmy, sapaan akrabnya, tidak pelak menyayangkan sejumlah tindakan yang justru bisa membahayakan kawasan hutan di Jogja itu.
Pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut menyoroti pentingnya penataan ruang dan tata batas Kawasan hutan yang jelas, evaluasi serta monitoring program kegiatan pelestarian alam serta dan pengamanan di seluruh kawasan hutan di wilayah DIY.
“Kita tidak kurang isu yang membahayakan tentang kawasan hutan. Jika Sumatera dan Kalimantan ada isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di sini kita menghadapi alih fungsi kawasan hutan,” ujar Gus Hilmy dalam pernyataan yang Mojok dapat kutip secara tertulis siaran pers DPD RI.
“Kita ingin menekankan perlunya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat luas agar tidak memandang hutan sebagai kawasan yang hening atau mati tanpa fungsi, melainkan ruang yang menampung kepentingan ekologis dan sosial masyarakat,” terang Anggota Komite II DPD RI yang di antaranya membidangi urusan Kehutanan dan Lingkungan Hidup tersebut.

Habitat monyet ekor panjang yang terancam
Usai menerima beragam laporan perihal kondisi hutan di Jogja, Gus Hilmy mengaku menyayangkan betul adanya hutan yang diintervensi masyarakat sebagai lahan mata pancaharian. Menurutnya, tindakan tersebut akan mengganggu ekosistem hutan sebagai rumah habitat. Misalnya yang terjadi di Suaka Margasatwa (SM) Paliyan dan SM Sermo.
Untuk diketahui, SM Paliyan merupakan kawasan konservasi untuk Monyet Ekor Panjang (MEP). Aktivitas masyarakat dalam budidaya tanaman semusim secara masif dikhawatirkan mengganggu kelestarian ekosistem habitat MEP. Situasi tersebut bisa meningkatkan kasus konflik antara manusia dan satwa, misalnya jika monyet ekor panjang akhirnya masuk ke permukiman warga.
Selain itu, ada juga temuan kasus kebakaran hutan di kawasan SM Paliyan. Kebakaran tersebut terjadi lantaran masyarakat membersihkan lahan milik pribadi dengan cara membakar, yang apinya kemudian merambat sampai kawasan hutan.
“Maka kita tidak bisa menyalahkan jika MEP ke mana-mana, bahkan sampai ke rumah warga. Sebab, ternyata kitalah yang mengganggu habitat mereka. Kita bahkan mendapatkan laporan, kera itu sampai ke daerah Selopamioro, Imogiri, Bantul,” kata Senator asal Jogja tersebut.
“Pengawasan ke depan perlu diarahkan pada peningkatan koordinasi dan kesepahaman pentingnya Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA),” tegasnya.
Permintaan alih fungsi hutan di Jogja untuk barak tentara dan latihan perang
Kondisi yang lebih disayangkan Gus Hilmy: terdapat laporan adanya permintaan alih fungsi kawasan hutan sebagai barak tentara dan tempat latihan perang.
Di titik itu, Gus Hilmy menegaskan, meskipun dua variabel tersebut merupakan kepentingan negara dan institusi, proses perizinan penggunaan lahan tidak boleh mengabaikan daya dukung lingkungan serta ruang hidup masyarakat.
“Siapapun, termasuk tentara, tidak boleh meminta lahan secara paksa meski untuk kepentingan negara. Ada prosedurnya. Berdasarkan data yang tadi kita dengar, permintaannya luar biasa, yang mengancam Yogyakarta ini darurat hutan,” ujar Gus Hilmy.
“Tadi juga dilaporkan, tentara sering melakukan latihan di beberapa kawasan tapi izinnya disusulkan,” imbuhnya.
Gus Hilmy mendorong agar penentuan lokasi barak atau fasilitas pertahanan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui permohonan yang sesuai prosedur dan negosiasi yang melibatkan koordinasi instansi terkait.
“Jangan sampai alih fungsi lahan justru mengorbankan habitat inti dan zona penyangga ekologi yang selama ini menjadi pelindung kawasan. Intinya harus ada negosiasi, baik luasan maupun lokasi, terutama yang menyangkut habitat-habitat inti,” tegasnya.
Bahan rapat untuk didengar Kementerian Kehutanan
Atas laporan-laporan darurat hutan di Jogja, Gus Hilmy menyebut akan membawa masalah tersebut ke rapat bersama Kementerian Kehutanan dan instansi terkait di Jakarta.
Terlebih, selain persoalan di SM Paliyan dan SM Sermo, ada pula laporan perihal masalah ekologis yang mengancam CA Imogiri hingga TN Gunung Merapi. Gus Hilmy menekankan, penanganan masalah ekologis hutan-hutan di Jogja tersebut tidak kalah serius dengan kawasan hutan di Sumatra dan Kalimantan.
Guna menjamin kepastian hukum, kejelasan batas wilayah, serta penguatan tata kelola fungsi kawasan yang berkelanjutan, Yosef Endri Cahyono, dari BPKH Wilayah XI menegaskan pentingnya pelaksanaan tindak lanjut yang terintegrasi guna memperkuat tata kelola kawasan ke depan.
Di sisi lain, Kepala Balai KPH DIY Sabam Benedictus Silalahi, melaporkan bahwa pihaknya mengelola kawasan hutan seluas 15.581 hektar dengan mengandalkan 91 personel pengamanan, patroli rutin, serta program pemberdayaan masyarakat guna mencegah perusakan hutan.
Dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan hutan yang umumnya berskala relatif kecil dan melibatkan oknum masyarakat sekitar, pihak BKPH menerapkan langkah penanganan yang komprehensif mulai dari pendekatan persuasif hingga penegakan hukum yang tegas.
BACA JUGA: Hutan Terbakar, Pejabat Asbun Membual: Warga Butuh Udara Bersih, Bukan Pantun atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan