Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gambut di Indonesia kini mendapat sorotan tajam dari dunia internasional. Ratusan aktivis, peneliti, hingga tokoh masyarakat dari 20 negara Asia-Pasifik sepakat mengecam krisis ekologi ini sebagai bentuk kejahatan ekosida, sekaligus menuntut ganti rugi (reparasi) bagi para korban.
Kecaman tersebut menjadi salah satu poin utama dalam deklarasi The Yogyakarta Statement. Kesepakatan ini lahir dari pertemuan regional yang diinisiasi oleh Friends of the Earth Asia Pacific bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di Yogyakarta pada 17-21 Oktober 2026.
Forum ini menghimpun perwakilan gerakan sipil dari berbagai belahan dunia, mulai dari Palestina, Malaysia, Jepang, India, hingga utusan dari kawasan Afrika, Amerika Latin, dan Eropa.
Karhutla adalah kejahatan lingkungan yang masif dan terstruktur
Dipandu oleh kepemimpinan perempuan pembela lingkungan, forum yang sekaligus memperingati 46 tahun perjuangan WALHI ini menyoroti penderitaan jutaan warga yang tercekik asap selama empat bulan berturut-turut.
Aliansi ini mendesak adanya pertanggungjawaban hukum dari persekutuan negara dan korporasi (state-corporate nexus) selaku aktor yang dianggap paling bertanggung jawab.
Pengkampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI, Umi Ma’arufah, menegaskan bahwa karhutla tidak boleh lagi dinormalisasi sebagai sekadar musibah tahunan.
“Karhutla ini harus segera ditetapkan sebagai ekosida. Ini adalah kejahatan lingkungan yang masif dan terstruktur, di mana ekosistem dirusak secara sengaja atau akibat kelalaian besar, sehingga mengancam keberlangsungan hidup manusia dan spesies di dalamnya secara permanen,” tegas Umi, dalam deklarasinya.
Dampaknya lintas negara
Dampak perusakan ekologis akibat karhutla ini nyatanya merembet hingga melampaui batas negara. Perwakilan Sahabat Alam Malaysia, Meenakshi Raman, membeberkan penderitaan warganya akibat kiriman asap lintas batas (transboundary haze).
“Kesehatan kami memburuk, anak-anak tidak bisa bersekolah, dan rumah sakit penuh. Karena itulah kami berkolaborasi dengan WALHI untuk menuntut prinsip pihak pencemar harus membayar (polluters pay). Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Lebih dari sekadar isu asap, The Yogyakarta Statement juga memberikan panggung bagi perjuangan komunitas akar rumput di Indonesia.
Dokumen ini mendukung penuh langkah warga Pulau Pari yang tengah menggugat aktor pencemar karbon global di pengadilan Swiss, serta kegigihan warga Kepulauan Sangihe dalam mempertahankan wilayah adat mereka dari ancaman tambang destruktif.
Menghadapi krisis yang semakin meluas, aliansi masyarakat sipil Asia-Pasifik ini menolak keras solusi iklim yang dianggap palsu, seperti pasar karbon, energi nuklir, dan skema kolonialisme hijau.
Mewakili Global Campaign to Demand Climate Justice (DCJ), Rachita Gupta, mengkritik keras kemunafikan negara-negara maju yang terus menghindar dari tanggung jawab historis masa lalu.
“Negara-negara kaya menolak membayar utang iklim (climate debt) mereka dan justru mempromosikan skema keuangan swasta yang menyesatkan. Negara-negara Selatan (berkembang) membutuhkan reparasi keuangan iklim publik dan penghentian bahan bakar fosil secara adil, yang harus dipelopori oleh negara-negara Utara (maju),” cetus Rachita.
Pada akhir deklarasinya, gerakan rakyat ini memperluas mandat pada solidaritas geopolitik dan kemanusiaan. Mereka menyerukan dukungan penuh terhadap kemerdekaan Palestina dan penghentian genosida di Gaza, perlawanan rakyat Myanmar terhadap kediktatoran militer, serta hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua Barat.
Seluruh tuntutan internasional ini bermuara pada satu desakan utama, yakni mendesak pemerintah di berbagai negara untuk mengembalikan penguasaan ruang hidup kepada rakyat melalui pengakuan hak adat, kepemilikan kolektif, dan hak persetujuan tanpa paksaan (FPIC) yang mengikat secara hukum.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Hutan di Jogja dalam Kondisi Kritis, Malah Muncul Permintaan Alih Fungsi Jadi Barak Tentara dan Tempat Latihan Perang atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan