Wacana penetapan pajak pada pembalut menjadi cerminan: betapa menstruasi—sebagai siklus biologis perempuan—ternyata tidak begitu dimengerti dan cenderung diabaikan.
***
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan bahwa produk pembalut kewanitaan secara hukum tetap dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Oleh karena itu, setiap transaksi penjualan produk kebersihan tersebut dipastikan tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Mendengar wacana tersebut, Nashifa Naura Millati (23), sontak mendengus kesal. Bagi Nashifa, pembalut adalah kebutuhan dasar yang idealnya dibanderol dengan harga terjangkau. Namun, alih-alih begitu, yang terjadi justru dipajaki.
Agak disayangkan karena DJP hanya melihat potensi pajak dari sebungkus pembalut, tapi luput mengerti bahwa menstruasi merupakan “siklus menantang” bagi perempuan.
Tak bisa asal beli ukuran, volume darah menstruasi setiap perempuan berbeda
Melansir dari laman Halodoc, umumnya perempuan mengeluarkan darah paling deras di 2-3 hari awal menstruasi. Hal itu jugalah yang dialami oleh Nashifa. ”Di 2-3 hari awal menstruasi aku butuh pembalut yang panjangnya 42 cm. Harganya lumayan, biasanya satu pack sekitar Rp20.000 isi 5,” ungkapnya, Kamis (29/10/2026).
Nashifa memahami bahwa semakin panjang pembalut, semakin mahal pula harganya. Hanya saja, ukuran pembalut ditentukan oleh kondisi biologis, bukan keinginan pribadi. Belum lagi, apabila volume darah menstruasi sangat deras.
”Misal ternyata dalam satu hari itu kita volumenya banyak banget, kita enggak bisa minta untuk stop. Mau nggak mau harus ganti dan beli lagi,” jelasnya.
Hal itu membuat Nashifa membeli pembalut dengan cara menyicil. Ia juga menjadikan harga murah sebagai pertimbangan utama. Misalnya ia membeli lima buah terlebih dulu, lalu besoknya beli lima lagi. Jadi tidak membeli dalam satu pack besar.
Sedia dana khusus untuk pembalut
Sama halnya dengan Nashifa, Claresta Ariqah (19) pun mengaku darah keluar lebih deras pada 2-3 hari awal fase menstruasi. Situasi ini membuatnya perlu memakai pembalut yang lebih panjang.
”Aku biasanya pakai yang 35 cm di awal fase menstruasi, harganya lumayan,” tutur Claresta.
Baik Nashifa maupun Claresta, perlu memakai pembalut berukuran panjang di awal haid. Namun, mereka juga membutuhkan pembalut beraneka ukuran untuk hari selanjutnya hingga fase haid selesai.
Kondisi itu membuat Claresta perlu menyisihkan dana khusus untuk pembalut. Sebab, untuk ukuran keuangan Claresta sebagai anak kos, harga pembalut tidaklah murah.
”Sebulan bisa habis Rp50.000 untuk beli pembalut, tapi itu biasanya masih ada sisa sedikit untuk bulan depan,” jelas Claresta.
Claresta juga harus mengeluarkan uang lebih banyak karena di kosnya sampah bertumpuk pada satu titik. Tabu menstruasi memaksa Claresta untuk menyembunyikan pembalut dengan plastik hitam.
”Anak kos itu biasanya bakal ada tambahan selain beli pembalut, beli kresek hitam buat nyembunyiin pembalutnya,” imbuhnya.
Salah pilih pembalut bisa bikin iritasi
Belum lagi dilema dalam memilih pembalut, sebagaimana yang Nashifa alami. Ia adalah satu dari banyaknya perempuan yang memiliki kulit sensitif. Jenis pembalut tertentu bisa membuat kulitnya iritasi. Oleh karena itu, ia harus mencari pembalut yang lebih lembut.
Bagi Nashifa, iritasi akibat salah memilih pembalut dapat berefek buruk. Kulitnya bisa terasa gatal hingga muncul bintik-bintik seperti jerawat.
Nashifa memang masih mampu membeli pembalut yang cocok untuknya. Namun, ada hal yang juga perlu ia korbankan demi kenyamanan semasa menstruasi: bahkan bisa mengorbankan jatah makan.
”Sebenarnya masih bisa kebeli cuman kan itu juga udah mepet-mepet banget. Aku jadi mempertimbangkan, oh nanti berarti aku makan nggak boleh terlalu banyak pengeluarannya,” jelas Nashifa.
Produk menstruasi lainnya juga ikut kena pajak
Yang luput dimengerti lagi perihal siklus menstruasi perempuan: darah menstruasi tidak seperti urine yang dapat ditahan. Alirannya lebih mirip dengan menetesnya darah dari luka terbuka. Itulah kenapa perempuan butuh alat untuk menampungnya karena berurusan dengan kebersihan dan hukum Fikih (bagi penganut Islam).
Sayangnya, Pemerintah Indonesia tidak memandang pembalut sebagai kebutuhan dasar. Sikap ini dapat ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Pada pasal 6 dalam kebijakan tersebut, produk menstruasi tidak disebut sebagai kebutuhan pokok strategis, sehingga bisa dipajaki
Masalahnya, wacana pajak tidak hanya menyasar pembalut, tetapi juga menyasar produk menstruasi lain. Membuat perempuan semakin tidak punya pilihan, pemenuhan atas hak dasar biologis mereka terabaikan.
Tulisan ini diproduksi oleh mahasiswa program Sekolah Vokasi Jurnalistik Mojok.co periode Agustus-November 2026
Penulis: Feninda Rahmadiah
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Hak Cuti Haid Dirampas Kantor Memaksa Perempuan Bekerja Sambil Kesakitan, Tak Masuk karena Nyeri Berarti Potong Gaji atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan