ADVERTISEMENT

Apa itu Pajak Menstruasi dan Kenapa Pembalut Bisa Kena Pajak?

pajak pembalut atau pink tax

Direktorat Jenderal Pajak menggolongkan pembalut sebagai Barang Kena Pajak sehingga pembeli membayar PPN. Tarif nominalnya 12 persen, tetapi skema dasar pengenaan nilai lain membuat beban efektifnya setara 11 persen. DJP menegaskan pungutan ini mengikuti aturan umum konsumsi, bukan pajak khusus atas menstruasi.

Pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada akhir Oktober 2026 ini memicu perdebatan hangat warganet. Banyak orang tiba-tiba menyadari bahwa produk sanitasi perempuan ini menanggung beban pungutan negara. Sebagian masyarakat melontarkan kritik tajam mengenai kebijakan pajak pembalut tersebut melalui berbagai platform media sosial. Netizen menganggap negara memeras kelompok perempuan melalui kebutuhan biologis yang sama sekali tidak bisa mereka hindari. Namun, pihak otoritas fiskal menepis keras tudingan diskriminasi gender tersebut. Pemerintah berargumen bahwa pemungutan ini murni berjalan berdasarkan prinsip dasar pajak pertambahan nilai yang berlaku umum.

ADVERTISEMENT

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Sadam Permana (@sadampermana.w)

Kenapa Pembalut Kena Pajak?

Sistem perpajakan Indonesia memegang prinsip dasar bahwa hampir semua barang konsumsi merupakan Barang Kena Pajak. Oleh karena itu, undang-undang secara otomatis akan menyasar barang-barang yang beredar dalam pasar domestik. Sebuah produk hanya akan luput dari pungutan jika aturan perundang-undangan secara eksplisit mencantumkannya sebagai pengecualian. Akan tetapi, produk sanitasi perempuan belum pernah masuk ke dalam daftar pengecualian tersebut hingga saat ini. Fakta inilah yang membuat pembalut kena pajak setiap kali konsumen membelinya di minimarket atau pasar.

Kamu perlu memahami perbedaan fasilitas “tidak dikenai” dan “dibebaskan” dalam terminologi pajak kita. Barang yang tidak dikenai pajak tinggal segelintir jenisnya sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berlaku. Kelompok itu mencakup makanan dan minuman restoran, uang, serta emas batangan untuk cadangan devisa negara. Sebaliknya, fasilitas dibebaskan mencakup kebutuhan pokok primer seperti beras, jagung, atau daging segar. Fasilitas yang sama berlaku untuk barang strategis tertentu dan jasa kesehatan medis. Namun, undang-undang perpajakan memandang pembalut sebagai barang ritel biasa, sejajar sabun mandi atau sampo. Jika kamu ingin menelusuri dasar konsep ini, kamu bisa membaca Panduan A–Z Memahami Apa itu PPN dan Dampak Kenaikannya.

Ketiadaan status pengecualian inilah yang memaksa produsen dan peritel memungut PPN dari pembeli akhir. DJP tidak pernah menerbitkan aturan khusus yang sengaja membidik produk kebersihan menstruasi untuk mencari keuntungan ekstra. Akibatnya, pemungutan ini sekadar menjalankan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara kaku. Negara melihat aktivitas membeli pembalut sebagai transaksi ekonomi ritel yang wajar dan sah untuk ditarik pajaknya.

Berapa Beban Sebenarnya di Kantong Pembeli?

Banyak orang salah paham ketika membicarakan besaran tarif PPN pembalut yang berlaku saat ini. Publik sering mengira pemerintah memotong 12 persen dari harga jual secara langsung layaknya perhitungan normal. Akan tetapi, skema perhitungannya menggunakan dasar pengenaan nilai lain yang meringankan total pungutan akhirnya. Skema ini membuat beban efektif yang konsumen tanggung sebenarnya hanya setara 11 persen dari harga jual. Kamu harus selalu mengingat fakta matematis ini agar tidak keliru membaca struktur harga di struk belanja.

ADVERTISEMENT

Mari kita hitung secara konkret pengeluaran rutin yang membebani kantong pembeli setiap bulannya. Jika kamu membeli sebungkus pembalut seharga Rp15.000 hingga Rp20.000, beban pajaknya berkisar Rp1.650 hingga Rp2.200. Angka dua ribu rupiah ini mungkin terasa sangat kecil atau bahkan remeh bagi masyarakat kelas menengah. Selain itu, mereka sering kali membayarnya bersamaan dengan belanjaan bulanan tanpa memperhatikan rincian struk kasir. Namun, realitas ini berbanding terbalik bagi kelompok masyarakat prasejahtera yang menghitung pengeluaran harian dengan sangat ketat.

Bagi perempuan miskin, selisih harga dua ribu rupiah bisa menentukan kelangsungan hidup mereka hari itu. Mereka sering terjebak dalam situasi tragis karena harus memilih antara menjaga kebersihan area intim atau makan. Kondisi kemiskinan ekstrem memaksa mereka mengorbankan higienitas reproduksi demi menyumpal perut yang lapar. Realitas pahit ini terekam jelas dalam esai Dilema Perempuan Ketika Menstruasi: Beli Pembalut atau Makan. Oleh karena itu, beban efektif 11 persen tersebut mengonfirmasi ketimpangan beban pajak antarkelas sosial yang sangat curam.

Apa Itu Pajak Menstruasi dan Pink Tax?

Istilah pajak menstruasi atau tampon tax muncul sebagai bentuk kritik global terhadap kebijakan fiskal negara. Istilah ini merujuk pada pengenaan pajak pertambahan nilai pada produk sanitasi yang sangat esensial bagi perempuan. Para aktivis menggunakan terminologi ini untuk menyoroti ketidakadilan sistem yang mengabaikan realitas biologis tubuh perempuan. Menstruasi bukanlah pilihan gaya hidup, melainkan siklus alamiah yang memaksa perempuan mengeluarkan biaya ekstra. Oleh karena itu, mereka menuntut pemerintah menghentikan pemungutan atas sesuatu yang tidak bisa perempuan tolak.

Isu ini beririsan erat dengan konsep pink tax yang merugikan konsumen perempuan secara diam-diam. Pink tax merupakan fenomena penetapan harga produk perempuan yang jauh lebih mahal daripada produk laki-laki serupa. Produsen sering mematok harga tinggi untuk pisau cukur atau sampo hanya karena kemasannya berwarna merah muda. Akibatnya, perempuan menanggung beban finansial berlipat ganda dari sisi harga pasar dan pungutan negara. Gabungan kedua faktor ini memperlebar jurang ketimpangan ekonomi yang harus perempuan hadapi setiap harinya.

DJP secara konsisten membantah tudingan bahwa pemerintah sengaja menerapkan diskriminasi gender lewat instrumen penerimaan negara. Analisis dari lembaga riset DDTC juga menunjukkan bahwa otoritas pajak hanya menjalankan sistem klasifikasi barang standar. Namun, argumen balasan dari para kritikus tetap menyasar titik buta dari sistem hukum perpajakan tersebut. Hukum kita membebaskan barang kebutuhan pokok tertentu karena negara menganggapnya vital bagi kelangsungan hidup manusia. Sebaliknya, negara menolak melihat pembalut sebagai kebutuhan absolut yang kelangkaannya bisa mengancam kesehatan reproduksi warga negaranya.

Negara yang Sudah Menghapus Pajak Pembalut

Beberapa negara telah membuktikan bahwa membebaskan produk menstruasi dari jerat pungutan negara bukanlah hal mustahil. Kenya mencetak sejarah sebagai negara pertama yang menghapus pajak pembalut secara total pada tahun 2004 silam. Langkah berani negara Afrika ini kemudian menginspirasi berbagai pemerintahan lain untuk mengkaji ulang kebijakan fiskal mereka. Kanada akhirnya menyusul jejak tersebut pada 2015 setelah mendapat tekanan luar biasa dari kelompok hak perempuan. Selanjutnya, India dan Australia berturut-turut menghapus pungutan ini pada 2018 dan 2019 melalui proses legislasi panjang.

Inggris menyusul menerapkan tarif nol persen untuk produk sanitasi perempuan ini sejak awal tahun 2021. Mereka memanfaatkan momentum keluarnya Inggris dari Uni Eropa untuk merombak struktur pajak barang konsumsi domestik mereka. Negara-negara ini berani memasukkan pembalut ke dalam kategori barang bebas PPN demi melindungi kesehatan warga negaranya. Akan tetapi, penghapusan instrumen pajak ini ternyata tidak menjamin harga ritel produk otomatis turun seketika.

Penelitian pasar di beberapa negara menunjukkan fenomena mengecewakan setelah undang-undang pembebasan pajak resmi berlaku. Banyak perusahaan produsen dan jaringan ritel justru diam-diam menaikkan harga dasar produk untuk menambal margin keuntungan. Akibatnya, konsumen perempuan tetap membayar harga total yang nyaris sama persis seperti saat pajak masih berlaku. Selain itu, pemerintah juga harus menelan pil pahit karena kehilangan potensi penerimaan negara yang cukup signifikan. Fakta ini menegaskan bahwa reformasi pajak harus berjalan beriringan dengan pengawasan harga pasar yang sangat ketat.

Tarik-ulur mengenai eksistensi pajak pembalut menyentuh ranah yang jauh lebih dalam dari sekadar hitungan angka. Perdebatan publik ini bukan semata-mata soal menghemat uang dua ribu rupiah dari setiap transaksi di kasir. Isu utamanya adalah bagaimana negara memposisikan kesehatan reproduksi perempuan dalam kerangka kebijakan publik yang mereka susun. Memungut pajak dari produk sanitasi mencerminkan pandangan kaku yang menganggap menstruasi sekadar aktivitas konsumsi ritel biasa. Ke depan, pemerintah perlu merenungkan kembali apakah mengutip pajak dari kodrat biologis warga merupakan langkah etis. Pilihan kebijakan hari ini akan menentukan tingkat empati negara terhadap kesulitan kelompok masyarakat yang paling rentan.

Terakhir diperbarui pada 29 Oktober 2026 oleh .

Muhammad Ridhoi

Kontributor aktif media opini dan satir.