Ada Manfaat, Banyak Mudharat: Bagaimana Kita Seharusnya Memandang Fenomena Sound Horeg Hari Ini?

Karnaval sound horeg getarkan Jawa Timur tiap Agustusan. Dosa jariah di balik gengsi antardesa, dalih selawatan, hingga perputaran ekonomi di bawah MOJOK.CO

Sound horeg punya manfaat, tapi juga banyak sisi negatifnya. Lantas, bagaimana kita seharusnya memandang fenomena ini?

***

Minggu sore di pertengahan Agustus kemarin, berubah menjadi petaka bagi Slamet Timbang (57), seorang petani asal Dusun Pondok Jeruk, Desa Wringinagung, Jember. Saat mengantar sang istri membeli obat di apotek, Slamet memilih menunggu di luar. 

Di jalan raya, sebuah truk bermuatan tumpukan pengeras suara raksasa tiba-tiba melintas lambat, mengalirkan dentuman suara yang menggetarkan bangunan-bangunan sekitar. 

Getaran itu begitu masif hingga secara tiba-tiba meruntuhkan kanopi dan tembok apotek tempat Slamet berteduh. Bruakk!

Slamet tersungkur seketika dengan luka berat di kepala dan mengembuskan napas terakhirnya di lokasi kejadian. 

Ada kru yang juga meninggal dunia

Peristiwa tragis tersebut, yang diungkap dalam laporan CNN Indonesia, hanyalah satu dari rangkaian “tumbal nyawa” yang mengiringi popularitas sound horeg di Jawa Timur.

Di Banyuwangi, misalnya, keriuhan parade kemerdekaan seketika senyap saat Bonari (44) tiba-tiba oleng dan ambruk di atas aspal setelah berjalan sejauh satu kilometer di belakang rombongan sound horeg

Ia dinyatakan meninggal akibat serangan jantung. 

Sementara itu di Jember, SN (29), seorang kru audio, tewas mengenaskan setelah kepalanya membentur bagian bawah gapura desa akibat tertidur di atas tumpukan pengeras suara, yang muatannya melebihi batas tinggi gapura.

Tragedi ini bahkan meluas hingga ke kerusakan ruang hidup warga. Di Jepara, kemeriahan malam takbiran Idul Adha menyisakan tangis pilu saat getaran ekstrem dari truk audio yang melintas merobohkan plafon bagian depan rumah warga, serta memecahkan kaca jendela hingga berserakan di lantai.

Kejadian serupa juga dilaporkan oleh Detik. Pada gelaran Medali Spectacular Carnival (MSC) 2026 di Mojokerto, warga Dusun Resomulyo harus menyaksikan plafon rumah mereka rontok akibat parade 32 sound horeg yang berdendang tanpa henti dari sore hingga subuh.

Modifikasi sound horeg, ritual pencarian jati diri?

Kendati demikian, di balik rusaknya bangunan dan tumbal nyawa dari fenomena sound horeg di Jawa Timur ini, ada dinamika psikososial yang tak bisa diabaikan. Salah satunya, sebagaimana yang ditulis Mojok pada Selasa (1/9/2026) lalu, banyak pemuda desa yang justru menempatkan sound horeg sebagai satu-satunya hiburan yang merakyat dan terjangkau.

Tak sampai di situ. Hal tersebut bahkan diafirmasi oleh akademisi Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Risma Auliani Devi dan kolega, yang menemukan bahwa bagi generasi muda di Kabupaten Lumajang, memodifikasi kendaraan audio ekstrem bukan sekadar hobi yang sepele. Ia sudah dianggap sebagai “ritual pencarian jati diri”. 

Dalam studi ilmiah bertajuk “Sound Horeg Sebagai Representasi Identitas Sosial: Studi Fenomenologis Remaja di Kabupaten Lumajang” yang dimuat dalam Jurnal Ikabudi (2025) terungkap bahwa kebisingan ekstrem ini telah bertransformasi menjadi simbol representasi kebebasan dan keberanian untuk tampil beda.

Sebagai wilayah semi-perkotaan yang masih kental dengan nilai-nilai tradisional Jawa yang konservatif, Lumajang menyajikan “hiburan” tersendiri bagi remaja usia 15-21 tahun. 

Di tengah rutinitas sekolah yang dianggap membosankan dan kerap terjadinya konflik dalam lingkungan keluarga, komunitas sound horeg hadir sebagai ruang pelarian yang menawarkan kehangatan emosional, penerimaan, serta pengakuan tanpa syarat. 

Di sinilah identitas kolektif mereka dikonstruksikan. Remaja tidak hanya memodifikasi suara, tetapi juga merancang visual truk, kostum konvoi, hingga logo komunitas sebagai penanda batas sosial yang membedakan mereka dari kelompok lain.

“Kami cuma kumpul-kumpul, tapi dianggap bikin onar”

Namun, eksistensi ini harus dibayar mahal dengan cap buruk masyarakat. Salah seorang informan remaja berusia 17 tahun, misalnya, mengungkapkan kepedihannya dalam laporan tersebut.

“Kadang kami ini cuma kumpul di pinggir jalan, nyalain sound yang kenceng, nikmatin musik, tapi masyarakat langsung nganggep kami sebagai pembikin onar. Padahal kami saat itu nggak ngapa-ngapain. Rasanya kayak disudutkan terus,” ujarnya.

Stigma sosial ini justru memicu reaksi defensif. Alih-alih mundur, sebagian remaja memilih semakin menunjukkan eksistensinya sebagai bentuk perlawanan simbolik terhadap marginalisasi sosial. 

Mereka bernegosiasi dengan modernitas global dengan mengadopsi musik EDM dan tren TikTok, lalu mengawinkannya dengan tradisi lokal seperti lagu remix bahasa daerah.

Perputaran uang bisnis sound horeg sangat besar, tembus Rp1 miliar

Di balik pro-kontra,  sound horeg nyatanya menjadi ekosistem ekonomi urban yang luar biasa besar dan menjanjikan. Laporan Harian Disway memaparkan, misalnya, menyebutkan bahwa satu unit sistem audio raksasa yang “siap tempur” membutuhkan investasi yang fantastis, berkisar antara Rp500 juta hingga lebih dari Rp1 miliar. 

Angka tersebut, dialokasikan untuk membeli komponen-komponen premium, seperti subwoofer, line array, power amplifier, hingga genset portabel berdaya besar.

Meskipun padat modal, bisnis ini sangat cepat memutar roda ekonomi rakyat. Tarif sewa satu unit sound horeg untuk acara skala kecil dihargai sekitar Rp30 juta, sedangkan untuk festival besar atau hari jadi kota bisa menembus Rp50 juta per acara. 

Pada peak season, pengusaha persewaan pengeras suara raksasa ini bahkan dapat mencapai titik balik modal hanya dalam waktu 20 hingga 30 kali kontrak sewa.

Di wilayah Malang, Blitar, dan Kediri saja, tercatat ada lebih dari 1.500 usaha persewaan sound horeg yang menghidupkan ribuan lapangan kerja baru bagi teknisi, operator, Disk Jockey (DJ), hingga supir truk. 

Lebih dari itu, parade bising ini bertindak sebagai magnet kerumunan massa yang menciptakan dampak pengganda ekonomi bagi para pedagang kaki lima dan pelaku UMKM di sepanjang rute acara. 

Batas aman paparan suara

Sialnya, di balik keuntungan tersebut, ancaman kesehatan masyarakat mengintai. Sistem sound horeg mampu menghasilkan volume suara yang ekstrem berkisar antara 120 hingga 135 desibel (dB). 

Berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), batas aman paparan suara bagi indera pendengaran manusia adalah 85 dB dengan durasi maksimal 8 jam per hari.

Dalam jurnal ilmiah yang ditulis Julian dan Yenny (2026) dari Institut Agama Islam Nasional (IAI-N) Laa Roiba, dipaparkan bahwa paparan suara berintensitas 135 dB dalam durasi lebih dari 12 detik saja sudah cukup untuk menghancurkan sel-sel rambut halus di dalam koklea (telinga bagian dalam). 

Kerusakan sel koklea ini bersifat ireversibel (tidak dapat disembuhkan), sehingga memicu gangguan pendengaran permanen hingga ketulian. 

Hal tersebut terkonfirmasi dari catatan klinis RSUD Haryoto Lumajang yang mendeteksi adanya tren lonjakan pasien di poli THT yang mengeluhkan gangguan pendengaran akut pasca-maraknya karnaval sound horeg di wilayah tersebut.

Kebisingan sound horeg merusak kualitas tidur, hingga memicu stres

Dampak kebisingan kronis ternyata tidak hanya menyerang fisik, tetapi juga meracuni kondisi psikologis pendengarnya. 

Studi epidemiologi berjudul “Effect of Chronic Noise Exposure on Aggressive Behavior of Automotive Industry Workers” membuktikan adanya hubungan linear yang sangat kuat antara paparan bising jangka panjang dengan peningkatan perilaku agresif seseorang. 

Disebutkan, setiap kenaikan 1 dB intensitas kebisingan di lingkungan sekitar berkorelasi langsung dengan peningkatan skor agresi fisik sebesar 0,191 unit, agresi verbal sebesar 0,156 unit, dan kemarahan (anger) sebesar 0,236 unit. 

Paparan suara bising yang konstan merusak kualitas tidur, memicu stres, meningkatkan hormon kortisol, serta mempercepat emosi negatif seperti kecemasan, mudah tersinggung (irritability), dan permusuhan (hostility) dalam interaksi sosial sehari-hari.

Respons stakeholder 

Saya jadi bertanya-tanya. Melihat posisinya yang: manfaatnya ada tapi mudharat-nya juga besar, bagaimana stakeholder merespons fenomena ini? 

Pemerintah dan otoritas keagamaan, sejatinya telah mengambil beberapa tindakan tegas. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, misalnya, menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025.

Isi surat edaran tersebut membatasi volume maksimal pengeras suara statis sebesar 120 dBA, dan mematok angka maksimal 85 dBA untuk parade bergerak (non-statis). SE ini juga melarang keras operasional pengeras suara saat melewati tempat ibadah, rumah sakit, dan sekolah. 

Di tingkat lokal, aturan ini didukung oleh kepolisian. Misalnya, Polres Tulungagung yang mewajibkan adanya izin keramaian tertulis dan penghentian suara sejenak saat azan berkumandang.

Warga yang dirugikan bisa menuntut secara perdata dan pidana

Secara hukum perdata, warga yang dirugikan memiliki hak menuntut ganti rugi materiil atas kerusakan rumah mereka menggunakan instrumen Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap panitia maupun penyedia jasa sound

Sementara dari aspek hukum pidana, gangguan ketenteraman lingkungan akibat kebisingan malam hari dapat dijerat dengan sanksi denda hingga Rp10 juta berdasarkan Pasal 265 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). 

Langkah pembatasan moral ini diperkuat oleh Fatwa MUI Jawa Timur No. 1 Tahun 2025 yang mengharamkan penggunaan sound horeg jika terbukti merugikan kesehatan, merusak fasilitas umum, atau dibarengi kemaksiatan seperti pornoaksi dan konsumsi minuman keras.

Lantas, pertanyaan lebih lanjut: bagaimana cara menyelaraskan antara hak ekspresi budaya, roda ekonomi rakyat, dan hak warga atas ruang hidup yang sehat? 

Mengatasi sisi destruktif sound horeg melalui pendekatan a la Umar bin Khattab

Saya sendiri menemukan sebuah jurnal ilmiah, yang ditulis oleh Harda Armayanto (2025). Isinya cukup unik. 

Melalui risetnya itu, ia menawarkan solusi alternatif melalui perspektif “Moderasi Beragama”. Menurutnya, prinsip moderasi menekankan keadilan (i’tidal) dan keseimbangan (tawazun) dengan menghindari sikap ekstrem. 

Ia mencontohkan, kita dapat berkaca pada kebijaksanaan Khalifah Umar ibn al-Khattab ketika menghadapi dua orang asing yang bersuara keras di dalam Masjid Nabawi. Umar tidak serta-merta menjatuhkan hukuman represif. 

Sadar bahwa mereka tidak mengetahui aturan setempat, Umar memaafkannya dan memberikan solusi tata ruang. Yakni, ia membangun sebuah lapangan terbuka khusus di sebelah timur masjid bernama Buthaiha’. Lapangan itu disediakan bagi siapa saja yang ingin bersuara keras, berteriak, atau mendeklamasikan puisi tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah jamaah masjid.

Warisan ijtihad Umar ini menunjukkan bahwa jalan keluar terbaik dari polemik sound horeg bukanlah pelarangan total. Baginya, penegakan hukum yang adil dan konsisten melalui pembatasan ruang (zoning) yang ketat adalah solusi terbaik. 

Pemerintah daerah, misalnya, harus bertindak sebagai fasilitator yang menyediakan ruang publik terbuka khusus bagi festival sound horeg agar terpisah dari permukiman padat penduduk, rumah sakit, dan tempat ibadah. 

Hanya dengan cara itulah, kata Armayanto, dentuman desibel tinggi dapat disalurkan secara tertib sebagai wadah kreativitas anak muda tanpa harus merampas hak warga negara untuk hidup tenang, aman, dan sehat.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Nasib Jadi Manusia Paling Apes dan Ironis: Punya Kakak Fanatik PSHT dan Bapak Kru Karnaval Sound Horeg, Hari-hari Batin Tersiksa atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Terakhir diperbarui pada 2 September 2026 oleh .

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.