Nasib Warga Negara Indonesia (WNI) terancam suram dalam 10 tahun kedepan. Akan ada ratusan juta orang yang menua dalam kondisi rentan miskin alih-alih menua dengan tenang. Biangnya: tidak punya tabungan masa pensiun karena ketiadaan jaminan.
***
Sekitar 10 tahun dari sekarang, tepatnya pada 2038 nanti, 100 juta WNI diproyeksi terancam tidak memiliki tabungan pensiun. Begitu proyeksi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ada banyak faktor penyebab WNI tidak memiliki tabungan pensiun. Pada umumnya masyarakat hanya menyisihkan 3% dari jumlah pendapatan. Padahal standar keamanan finansial memerlukan minimal 10%.
Oleh karena itu, Pakar ketenagakerjaan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Qisha Quarina, menyebut kondisi tersebut merupakan alarm serius bagi sistem ketenagakerjaan nasional.
Banyak WNI kelas pekerja tak tersentuh jaminan masa pensiun
Menurut Qisha, cakupan jaminan pensiun di Indonesia saat ini bisa dibilang masih sangat terbatas dan belum menjangkau sebagian besar WNI kelas pekerja. Lebih banyak ke pekerja formal, sedangkan pekerja informal terabaikan.
Pasalnya, secara desain, program jaminan pensiun dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memang ditujukan bagi pekerja penerima upah atau pekerja formal.
Mengutip data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada bulan Agustus 2025: jumlah WNI pekerja formal di Indonesia sekitar 61,8 juta orang. Namun, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan kepesertaan aktif jaminan pensiun hingga Agustus 2025 baru sekitar 15,2 juta peserta.
“Artinya, di kelompok pekerja formal pun, cakupannya belum mencapai 25%,” ucap Qisha dalam keterangan tertulisnya dalam laman resmi UGM. Jika cakupan ke pekerja formal saja tidak sepenuhnya, apalagi ke pekerja informal? Jelas tidak akan punya tabungan masa penisun.
“Saya melihat skema jaminan pensiun masih berorientasi pada pekerja formal. Bahkan di sektor formal saja belum seluruhnya ter-cover. Jadi ada bias desain sistem terhadap pekerja penerima upah,” sambung Qisha.
WNI tidak punya jaminan masa pensiun untuk perlindungan hari tua
Kondisi tersebut, bagi Qisha, menunjukkan bahwa perlindungan hari tua berbasis jaminan pensiun masih minim. Padahal, jaminan pensiun merupakan instrumen jangka panjang untuk memastikan pekerja tetap memiliki pegangan ekonomi ketika memasuki usia tidak produktif.
“Kalau tidak tercakup jaminan pensiun dan sudah tidak lagi mampu bekerja, pertanyaannya bagaimana mereka mempertahankan standar hidup layak?,” ujar Qisha.
“Kalau masih kuat, mungkin kembali ke pasar kerja. Tapi kalau tidak, ada risiko kemiskinan di usia lanjut,” sambungnya.
Kondisi jelas sangat rentan terjadi pada WNI pekerja informal. Sebab, memakai skema desain apapun, secara sistem mereka memang tidak tercakup dalam skema jaminan pensiun.
Sebagian pekerja mungkin memiliki Jaminan Hari Tua (JHT). Akan tetapi, skema tersebut dapat dicairkan sebelum masa pensiun, misalnya saat pindah kerja. Akibatnya, dana tersebut sering kali tidak lagi tersedia dalam jumlah yang diharapkan ketika benar-benar memasuki masa pensiun alias tidak memiliki tabungan masa pensiun yang memadai.
Jadi beban antargenerasi
Lebih lanjut, Qisha menilai bahwa efektivitas sistem jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini belum sepenuhnya bisa diukur dari sisi kesejahteraan penerima manfaat.
Pasalnya, data yang tersedia umumnya baru sebatas angka kepesertaan. Belum pada dampak nyata terhadap kesejahteraan setelah manfaat dicairkan.
“Belum ada data sekunder yang komprehensif mengukur apakah pencairan JHT atau manfaat lain benar-benar meningkatkan kesejahteraan jangka panjang penerimanya,” terang Qisha.
Menurutnya ada risiko beban fiskal dan generational burden (beban antargenerasi). Dampaknya memang belum terasa signifikan saat ini, tapi jika mengukur kondisi Indonesia, situasi buruk tetap bisa terjadi di masa mendatang.
Kondisi Indonesia begini: saat ini Indonesia tengah memasuki fase pre-aging society. Dalam dua atau tiga dekade mendatang, gelombang besar penduduk usia produktif akan memasuki masa pensiun.
“Kalau proyeksinya seperti ini dan mereka tidak punya jaminan sosial memadai, maka negara pada akhirnya harus turun tangan melalui bantuan sosial, seperti PKH lansia. Beban itu bisa berpindah ke generasi muda melalui pajak. Ini yang disebut generational burden,” urai Qisha.
Ancaman risiko meningkatnya kemiskinan lansia
Qisha menekankan betapa pentingnya reformasi kebijakan untuk menekan risiko ratusan juta WNI menua tanpa jaminan sekaligus tabungan masa pensiun. Di antara risiko terburuknya, selain beban antargenerasi, adalah meningkatnya kemiskinan lansia.
“Kondisi itu akan menjadi tantangan serius bagi sistem perlindungan sosial nasional di masa mendatang,” kata Qisha.
“Maka, sekali lagi, Qisha mendorong terjadinya reformasi kebijakan. Di antaranya munculnya inisiatif reformasi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang tengah didorong bersama oleh berbagai pihak. Termasuk dukungan dari International Labour Organization (ILO) merupakan langkah penting.
“Reformasi UU SJSN perlu dibicarakan serius bersama pemerintah. Skema, desain pembiayaan, dan bentuk sistemnya harus dipikirkan matang agar Indonesia ke depan memiliki sistem pensiun yang lebih universal (universal pension system),” tegas Qisha.
Selain itu, Qisha menekankan pentingnya upaya edukasi peningkatan literasi keuangan. Sebagai upaya untuk menggugah kesadaran agar publik mulai menabung dana pensiun sejak dini.
Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi
Sumber: UGM
BACA JUGA: Punya Tabungan Likuid untuk Jaga-jaga PHK Memang Penting, Tapi Banyak Pekerja RI Tak Sanggup karena Realitas Hidup atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan
