Upaya Kemensos buat “bersih-bersih data” malah bikin nyawa puluhan pasien cuci darah terancam. Banyak pasien tak bisa berobat lantaran status PBI BPJS mereka mendadak nonaktif.
***
Di sebuah ruangan hemodialisis RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung, Banten, Ajat (37) sudah berbaring pasrah. Jarum-jarum medis yang menjadi penyambung nyawanya sudah menancap di lengan, siap mengalirkan darahnya ke mesin pencuci untuk membuang racun yang menumpuk di tubuh.
Namun, di detik-detik krusial itu, bukannya kelegaan yang ia dapat, tetapi malah kepanikan.
Namanya dipanggil petugas. Bukan untuk urusan medis, melainkan kabar buruk soal administrasi. Ya, status kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya tiba-tiba nonaktif.
“Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif,” cerita Ajat dengan nada getir, dikutip Kamis (5/2/2026).
Bagi seorang pedagang es keliling seperti Ajat, kabar ini bak petir di siang bolong. Istrinya yang panik segera menempuh perjalanan satu jam, lari ke sana ke mari, mulai dari kantor kelurahan, kecamatan, hingga dinas sosial–berharap kartu “sakti” itu bisa diaktifkan kembali.
Sialnya, birokrasi seolah menutup mata. Mereka justru disarankan pindah ke jalur mandiri, sebuah opsi yang mustahil bagi saku rakyat kecil seperti Ajat.
“Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan. Saya jualan es, sekarang malah sedang tidak dagang karena musim hujan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini,” keluh Ajat.
Ada puluhan Ajat-Ajat lain yang status PBI PBJS dicabut
Kisah pilu Ajat bukanlah cerita tunggal. Ia hanyalah satu wajah dari masalah besar yang sedang melanda sistem jaminan kesehatan nasional Indonesia di awal Februari 2026 ini.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan, sedikitnya ada 30 pasien gagal ginjal yang mengalami nasib serupa. Mereka ditolak berobat karena status Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dicabut mendadak tanpa pemberitahuan.
Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, tak bisa menyembunyikan amarahnya. Menurutnya, menghentikan layanan cuci darah hanya karena urusan administrasi adalah tindakan yang tidak manusiawi. Bagi pasien gagal ginjal, cuci darah (hemodialisis) bukanlah pilihan yang bisa ditawar atau ditunda barang sehari pun.
“Tindakan ini tidak bisa ditunda sehari pun, bukan besok, bukan lusa, apalagi minggu depan,” tegas Tony, dalam keterangan tertulis yang diterima Mojok, Kamis (5/2/2026). Penundaan sekecil apapun, lanjut Tony, berarti membiarkan racun menumpuk dalam darah, memicu sesak napas, kegagalan organ, hingga kematian.
KPCDI menyoroti ironi di lapangan, bahwa pasien datang dengan harapan menyambung nyawa. Sayangnya, langkah mereka terhenti di loket pendaftaran.
“Bagi pasien cuci darah, ini bukan sekadar urusan administrasi; ini soal hidup dan mati,” tambah Tony.
Akar masalah: “bersih-bersih” data Kemensos
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa hak kesehatan warga miskin ini tiba-tiba hilang?
Kekacauan ini bermula dari kebijakan pemerintah pusat untuk merapikan data penerima bantuan sosial. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan massal ini merupakan dampak dari penyesuaian data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Dalam keputusan tersebut, pemerintah melakukan pembaruan data dengan mencoret peserta lama yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat dan menggantinya dengan peserta baru agar bantuan lebih tepat sasaran.
Sayangnya, niat baik untuk memvalidasi data ini tampaknya tidak dibarengi dengan mitigasi yang matang di lapangan, sehingga pasien penyakit katastropik yang nyawanya bergantung pada jadwal rutin rumah sakit ikut terkena imbasnya.
Pemerintah bilang tak akan lepas tangan
Merespons kegaduhan ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin angkat bicara. Ia menegaskan bahwa keputusan penonaktifan PBI ini bukan berasal dari sektor kesehatan, melainkan wewenang Kementerian Sosial terkait data kemiskinan.
Meski demikian, Menkes Budi memastikan pemerintah tidak lepas tangan. Pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan BPJS Kesehatan dan Kemensos untuk mencari jalan keluar cepat, mengingat pasien gagal ginjal tidak memiliki kemewahan waktu untuk menunggu rapat birokrasi yang berlarut-larut.
“Nanti akan ada pertemuan untuk merapikan resolusinya, dipimpin Kementerian Sosial bersama BPJS, dan Kementerian Kesehatan ikut berpartisipasi,” ujar Budi, sebagaimana dikutip dari CNBC.
Ia juga memastikan diskusi teknis percepatan reaktivasi kartu sedang berjalan agar layanan esensial tidak terputus total.
Cara mengaktifkan kembali kartu PBI BPJS
Bagi pasien dan keluarga yang saat ini tengah bingung, pemerintah telah membuka jalur “reaktivasi bersyarat”.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa pasien yang terdampak masih bisa mendapatkan haknya kembali jika memenuhi syarat sebagai warga tidak mampu dan sedang membutuhkan layanan medis darurat atau penyakit kronis,.
Berikut adalah prosedur yang harus ditempuh pasien atau keluarga:
- Lapor ke Dinas Sosial: Pasien melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen kependudukan dan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
- Verifikasi: Dinas Sosial akan memverifikasi apakah pasien benar-benar masuk kategori miskin atau rentan miskin.
- Input Data: Jika lolos verifikasi, Dinas Sosial akan mengajukan reaktivasi melalui sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation).
- Pengaktifan: Jika kuota masih tersedia dan data valid, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan sehingga pasien bisa kembali berobat gratis.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk rajin mengecek status kepesertaan mereka melalui aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA (08118165165), atau Care Center 165, guna menghindari kejutan tidak menyenangkan di rumah sakit.
Kasus ini menjadi pelajaran mahal bagi tata kelola data negara. KPCDI mendesak agar ke depannya pemerintah memiliki mekanisme perlindungan darurat. Pasien yang sedang dalam kondisi kritis tidak boleh dipulangkan paksa hanya karena data mereka sedang diverifikasi ulang.
Tony Richard Samosir mengingatkan keras, “Pasien tidak seharusnya menjadi korban uji coba kebijakan atau kesalahan data. Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis karena masalah administrasi, itu artinya negara membiarkan warganya menanggung risiko kematian.”
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Sakit Hati pada Petugas Kesehatan, Pilih Rogoh Kocek Ratusan Ribu untuk Berobat Tanpa BPJS karena Sakitnya Sudah Tak Tahan atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan
