Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Aktual

Runtutan di Balik Trendingnya “PERINGATAN DARURAT”: DPR Tolak Putusan MK, Upaya Muluskan Kaesang untuk “Berkuasa”?

Muchamad Aly Reza oleh Muchamad Aly Reza
21 Agustus 2024
A A
Ringkasan PERINGATAN DARURAT Putusan MK terkait Pilkada 2024 yang Diabaikan DPR MOJOK.CO

Ilustrasi -Panduan ringkas memahami PERINGATAN DARURAT, putusan MA terkait Pilkada 2024 yang ditolak DPR RI. (Pixabay)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Media sosial pada Rabu (21/8/2024) “membiru”. Bertebaran unggahan Garuda Pancasila berlatar belakang biru dengan keterangan “PERINGATAN DARURAT”.  Di saat bersamaan, tagar #KawalPutusanMK juga memuncaki trending topic di X. Menyusul topik-topik lain seperti putusan MK, DPR RI, hingga Pilkada 2024.

Pantauan Mojok per pukuk 17.00 WIB, ada sebanyak 559 ribu unggahan dalam tagar #KawalPutusanMK. Sementara untuk topik Peringatan Darurat, unggahan mencapai 56,8 ribu.

Unggahan dan tagar tersebut membanjiri berbagai media sosial sebagai respons usai Dewan Perwakailan Rakyat (DPR) mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Mojok mencoba merangkum bagaimana “keriuhan” di media sosial tersebut bermula.

Gugatan Pertai Buruh dan Partai Gelora

Sebelum keluar keputusan MK pada Selasa (20/8/2024), Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan gugatan pada MK terhadap isi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Poin utama gugatan tersebut yakni berkaitan dengan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.

2 putusan MK

Pada Selasa (20/8/2024), MK menggelar rapat dengan dua keputusan. Pertama, MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora dengan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Melalui laman resminya, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara parpol atau gabungan parpol hasil Pileg DPRD sebelumnya (20 persen kursi DPRD).

MK memutuskan untuk menyamakan ambang batas pencalonan kepala daerah dari parpol dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Dengan kata lain, parpol tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.

Keputusan kedua, MK memutuskan bahwa batas usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur yakni 30 tahun berlaku sejak penetapan calon. Keputusan ini berubah dari yang sebelumnya tertuang dalam amar putusan MA: Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur…. terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

DPR tolak putusan MK

Sehari berselang, pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

Dalam rapat tersebut, Baleg DPR RI menolak keputusan MK sebelumnya. Pertama, Baleg DPRI RI berniat mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah Pileg sebelumnya,

Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan. Poin kedua inilah yang kemudian menjadi sorotan.

Segala cara biar Kaesang tetap maju Pilkada

Upaya Baleg DPR RI mengabaikan keputusan MK dan mengembalikan batas usia calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan dianggap sebagai upaya untuk memuluskan jalan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju Pilkada 2024.

Iklan

Jika merujuk keputusan MK tersebut, peluang Kaesang untuk maju Pilkada 2024 tentu menjadi kecil. Kaesang lahir pada 25 Desember 1994. Artinya, saat penetapan calon kepala daerah (dalam hal ini gubernur atau wakil gubernur) pada September 2024 nanti ia masih berusia 29 tahun. Belum memenuhi syarat. Sebab, syarat sejak ditetapkan sebagai calon harus sudah 30 tahun.

Namun, jika Baleg DPR RI mengupayakan batas usia itu dikembalikan pada amar putusan MA: berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan, maka peluang Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur akan kembali terbuka lebar.

Sebab, Kaesang akan memasuki umur 30 tahun pada Desember 2024 mendatang. Sementara pelantikannya akan berlangsung pada akhir Januari atau awal Februari 2025.

Tak pelak jika kemudian warganet merasa muak dengan carut-marut politik tanah air yang melanggengkan segala cara untuk berkuasa. Hingga kemudian muncul “PERINGATAN DARURAT” dan #KawalPutusanMK.

Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Hammam Izzuddin

BACA JUGA: Petani Indonesia Belum Merdeka, Di Hari Kemerdekaan RI ke 79 Petani Malah Nelangsa

Keluh kesah dan tanggapan Uneg-uneg  bisa dikirim di sini

 

 

 

Terakhir diperbarui pada 21 Agustus 2024 oleh

Tags: dprkaesangkawal putusan mkmkPilkada 2024
Muchamad Aly Reza

Muchamad Aly Reza

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Jurusan Ilmu Politik di UHO mengecewakan. MOJOK.CO
Kampus

Nekat Kuliah Jurusan Ilmu Politik di Kampus Akreditasi B, Berujung Menyesal Tak Dengar Nasihat Ortu

3 Oktober 2025
UI kampus perjuangan tapi BEM-nya kini terbelah. MOJOK.CO
Catatan

UI sebagai Kampus Perjuangan Kini Terbelah dan Hilang Taringnya, Tak Saling Mendukung dan Searah

4 September 2025
Komentar seorang pedagang cendol lulusan SMK terhadap kenaikan gaji DPR. MOJOK.CO
Ragam

Rintihan Pedagang Cendol di Jakarta, Kerja Mati-matian Hanya Dapat Upah Kecil demi “Menggaji” DPR agar Hidup Sejahtera

28 Agustus 2025
Seandainya Punya Gaji Rp104 Juta seperti para DPR, Ini yang Akan Saya Lakukan Mojok.co
Pojokan

Seandainya Punya Gaji Rp104 Juta seperti para DPR, Ini yang Akan Saya Lakukan

23 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

musik rock, jogjarockarta.MOJOK.CO

JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan

5 Desember 2025
Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
Bencana Alam Dibuat Negara, Rakyat yang Disuruh Jadi Munafik MOJOK.CO

Bencana Alam Disebabkan Negara, Rakyat yang Diminta Menanam Kemunafikan

3 Desember 2025
Bioskop NSC Rembang, bangunan kecil di tanah tandus yang jadi hiburan banyak orang MOJOK.CO

Bioskop NSC Rembang Jadi Olok-olokan Orang Sok Kota, Tapi Beri Kebahagiaan Sederhana

1 Desember 2025
Pelaku UMKM di sekitar Prambanan mengikuti pelatihan. MOJOK.CO

Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih

3 Desember 2025
'Aku Suka Thrifting': Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism.MOJOK.CO

‘Aku Suka Thrifting’: Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.