Kwarnas minta peninjauan ulang
Kwartir Nasional (Kwarnas) pun telah memberi respons atas keluarnya kebijakan tersebut. Sekjen Kwarnas Pramuka, Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar Utomo meminta Kemendikbudristek meninjau kembali kebijakan tersebut.
Sebab, bagi Bachtiar, selama ini Pramuka menjadi salah satu variabel pendidikan Indonesia yang berperan penting dalam pembentukan karakter bagi para siswa. Sehingga sangat disayangkan jika kini justru bersifat tidak wajib.
“Perkembangan Gerakan Pramuka sampai sekarang sangatlah strategis dalam upaya pembangunan karakter bangsa,” ujar Bachtiar seperti Mojok kutip dari Detik.
“Terlebih dalam membantu pencapaian tujuan pendidikan nasional itu sendiri, yaitu menciptakan manusia Indonesia yang bermartabat, cerdas dan bertaqwa,” sambungnya.
Klarifikasi Kemendikbudreistek
Atas polemik yang timbul karena keluarnya kebijakan tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Anindito Aditomo buka suara.
Anindito menegaskan bawah kebijakan yang baru keluar hanyalah mengubah Pramuka dari ekstrakurikuler wajib menjadi ekstrakurikuler sukarela, alias tidak wajib. Bukan meniadakannya sama sekali. Ini yang, kata Anindito, harus dicermati.
Kebijakan ini, jelas Anindito, hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang awalnya mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib.
“Tapi jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan,” ujar Anindito dalam siaran persnya yang Mojok kutip dari CNN Indonesia.
“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler,” tegasnya.
Reporter: Muchamad Aly Reza
Editor: Agung Purwandono
Ikuti berita dan artikel Mojok lainnya di Google News