Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah di Indonesia kini tengah sibuk mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tidak terkecuali dengan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Seperti tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pilkada 2024 akan diselenggaran secara serentak pada 27 November 2024 mendatang di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Sejumlah persiapan harus dilakukan KPU masing-masing daerah, termsuk KPU DIY, guna kelancaran penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut. Di antara yang tengah KPU DIY Persiapkan adalah pembentukan badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada di kabupaten/kota di DIY.
KPU DIY siap mengulang kondusivitas Pemilu 2024
Sebelum membahas lebih rinci perihal pembentukan badan ad hoc Pilkada di kabupaten/kota di DIY 2024, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menegaskan bahwa pihaknya sangat siap mengulang dan mengawal kondusivitas Pilkada di kabupaten/kota di DIY 2024 sebagaimana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 lalu.
“Kami atas nama KPU DIY mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat DIY yang telah mendukung serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, sehingga berjalan lancar dan aman dengan tingkat partisipasi di DIY mencapai 88,88 persen,” ungkap Shidqi dalam konferensi pers di Kantor KPU DIY, Kamis, (25/4/2024).
Selain itu, isu-isu yang kerap menjadi momok dalam setiap penyelanggaraan Pemilu berhasil diredam semaksimal mungkin. Terutama dua isu khusus, yakni soal data pemilih mahasiswa luar daerah yang tidak terfasilitasi hak pilihnya di TPS dan bentuk-bentuk kampanye provikatif.
“Ini bisa diantisipasi karena KPU menerapkan dua strategi. Pertama, dengan TPS lokasi khusus. Di Pemilu 2024 KPU berinovasi dengan mengeluarkan kebijakan TPS lokasi khusus. Ada 85 TPS yang menampung 18 ribu lebih pemilih luar daerah yang didominasi mahasiswa,” ucap Shidqi.
Tahapan pendaftaran PPK dan PPS
Dalam kesempatan yang sama Sri Surani selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DIY menjabarkan tahapan pendaftaran dari PPK dan PPS untuk Pilkada di kabupaten/kota di DIY 2024.
“Pendaftaran badan ad hoc untuk PPK di masing-masing kabupaten/kota telah dibuka mulai 23 April dan berakhir pada 27 April,” ujarnya.
Masyarakat yang berminat mendaftar sebagai PPK dan PPS bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Tentu dengan berbagai ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
“Berkaca dari Pemilu sebelumnya, pada Pilkada serentak ini pendaftar diharapkan bisa memastikan kesehatan. Khususnya tensi, gula darah dan kolesterol,” beber Rani.
Adapun rincian ketentuan dan syarat pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada kabupaten/kota di DIY 2024 antara lain sebagai berikut:
Persyaratan pendaftaran PPK dan PPS
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dokumen pendaftaran PPK dan PPS
- Surat Pendaftaran;
- Daftar Riwayat Hidup
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik;
- Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau Ijazah Terakhir;
- Pas Foto;
- Surat Pernyataan; dan
- Surat Keterangan.
Jumlah kebutuhan PPK dan PPS di DIY
Untuk kebutuhan PPK sendiri di masing-masing kabupaten/kota di DIY yakni sejumlah 390 orang. Adapun rinciannya yakni, Kota Yogyakarta sebanyak 70 orang, Kabupaten Bantul 85 orang, Gunungkidul 90 orang, Kulon Progo 60 orang dan Sleman 85 orang.
Sementara kebutuhan PPS-nya di masing-masing kabupaten/kota di DIY berjumlah 1.314 orang dengan rincian, Kota Yogyakarta 135 orang, Kabupaten Bantul 225 orang, Gunungkidul 432 orang, Kulon Progo 264 orang dan Sleman 258 orang.
Gaji dan masa kerja PPK dan PPS di Pilkada DIY 2024
Setelah ditetapkan sebagai anggota PPK pada 15 Mei 2024, anggota PPK akan dilantik pada 16 Mei 2024. Anggota PPK untuk Pilkada di kabupaten/kota di DIY 2024 lalu akan menjalani masa kerja dalam rentang 16 Mei 2024-27 Januari 2024.
Dalam rentang masa kerja tersebut, PPK akan mendapat gaji sebesar Rp2,5 juta per bulan untuk ketua dan Rp2,2 juta per bulan untuk anggota.
Begitu juga dengan PPS. Anggota PPS akan ditetapkan pada 25 Mei 2024, berlanjut dilantik pada 26 Mei 2024. Setelah dilantik anggota PPS akan menjalani masa kerja dalam rentang 26 Mei 2024-27 Januari 2025.
Adapun gaji yang bakal diterima oleh PPS yakni Rp1,5 per bulan untuk Ketua PPS dan Rp1,3 per bulan untuk anggota PPS.
Reporter: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi
Ikuti berita dan artikel Mojok lainnya di Google News.