Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Aktual

KPU DIY Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 di Jogja, Ini Rincian Persyaratan, Gaji dan Jumlah Kebutuhan

Muchamad Aly Reza oleh Muchamad Aly Reza
25 April 2024
A A
KPU DIY Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 di Jogja, Ini Rincian Persyaratan, Gaji dan Jumlah Kebutuhan MOJOK.CO

Ilustrasi - KPU DIY buka pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 di Jogja. (Aly Reza/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah di Indonesia kini tengah sibuk mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tidak terkecuali dengan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Seperti tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pilkada 2024 akan diselenggaran secara serentak pada 27 November 2024 mendatang di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Sejumlah persiapan harus dilakukan KPU masing-masing daerah, termsuk KPU DIY, guna kelancaran penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut. Di antara yang tengah KPU DIY Persiapkan adalah pembentukan badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada di kabupaten/kota di DIY.

KPU DIY siap mengulang kondusivitas Pemilu 2024

Sebelum membahas lebih rinci perihal pembentukan badan ad hoc Pilkada di kabupaten/kota di DIY 2024, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menegaskan bahwa pihaknya sangat siap mengulang dan mengawal kondusivitas Pilkada di kabupaten/kota di DIY 2024 sebagaimana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 lalu.

“Kami atas nama KPU DIY mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat DIY yang telah mendukung serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, sehingga berjalan lancar dan aman dengan tingkat partisipasi di DIY mencapai 88,88 persen,” ungkap Shidqi dalam konferensi pers di Kantor KPU DIY, Kamis, (25/4/2024).

KPU DIY Siap Sambut Pilkada 2024 MOJOK.CO
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi dalam konferensi pers persiapan pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 di DIY Kamis, (25/4/2024). (Aly Reza/Mojok.co)

Selain itu, isu-isu yang kerap menjadi momok dalam setiap penyelanggaraan Pemilu berhasil diredam semaksimal mungkin. Terutama dua isu khusus, yakni soal data pemilih mahasiswa luar daerah yang tidak terfasilitasi hak pilihnya di TPS dan bentuk-bentuk kampanye provikatif.

“Ini bisa diantisipasi karena KPU menerapkan dua strategi. Pertama, dengan TPS lokasi khusus. Di Pemilu 2024 KPU berinovasi dengan mengeluarkan kebijakan TPS lokasi khusus. Ada 85 TPS yang menampung 18 ribu lebih pemilih luar daerah yang didominasi mahasiswa,” ucap Shidqi.

Tahapan pendaftaran PPK dan PPS

Dalam kesempatan yang sama Sri Surani selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DIY menjabarkan tahapan pendaftaran dari PPK dan PPS untuk Pilkada di kabupaten/kota di DIY 2024.

“Pendaftaran badan ad hoc untuk PPK di masing-masing kabupaten/kota telah dibuka mulai 23 April dan berakhir pada 27 April,” ujarnya.

Masyarakat yang berminat mendaftar sebagai PPK dan PPS bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Tentu dengan berbagai ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.

KPU DIY Siap Sambut Pilkada 2024 MOJOK.CO
Sri Surani menjabarkan ketentuan dan persyaratan pendaftaran PPK dan PPS Pilkada DIY. (Aly Reza/Mojok.co)

“Berkaca dari Pemilu sebelumnya, pada Pilkada serentak ini pendaftar diharapkan bisa memastikan kesehatan. Khususnya tensi, gula darah dan kolesterol,” beber Rani.

Adapun rincian ketentuan dan syarat pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada kabupaten/kota di DIY 2024 antara lain sebagai berikut:

Persyaratan pendaftaran PPK dan PPS

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dokumen pendaftaran PPK dan PPS

  1. Surat Pendaftaran;
  2. Daftar Riwayat Hidup
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik;
  4. Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau Ijazah Terakhir;
  5. Pas Foto;
  6. Surat Pernyataan; dan
  7. Surat Keterangan.

Jumlah kebutuhan PPK dan PPS di DIY

Untuk kebutuhan PPK sendiri di masing-masing kabupaten/kota di DIY yakni sejumlah 390 orang. Adapun rinciannya yakni, Kota Yogyakarta sebanyak 70 orang, Kabupaten Bantul 85 orang, Gunungkidul 90 orang, Kulon Progo 60 orang dan Sleman 85 orang.

Sementara kebutuhan PPS-nya di masing-masing kabupaten/kota di DIY berjumlah 1.314 orang dengan rincian, Kota Yogyakarta 135 orang, Kabupaten Bantul 225 orang, Gunungkidul 432 orang, Kulon Progo 264 orang dan Sleman 258 orang.

Iklan

Gaji dan masa kerja PPK dan PPS di Pilkada DIY 2024

Setelah ditetapkan sebagai anggota PPK pada 15 Mei 2024, anggota PPK akan dilantik pada 16 Mei 2024. Anggota PPK untuk Pilkada di kabupaten/kota di DIY 2024 lalu akan menjalani masa kerja dalam rentang 16 Mei 2024-27 Januari 2024.

Dalam rentang masa kerja tersebut, PPK akan mendapat gaji sebesar Rp2,5 juta per bulan untuk ketua dan Rp2,2 juta per bulan untuk anggota.

Begitu juga dengan PPS. Anggota PPS akan ditetapkan pada 25 Mei 2024, berlanjut dilantik pada 26 Mei 2024. Setelah dilantik anggota PPS akan menjalani masa kerja dalam rentang 26 Mei 2024-27 Januari 2025.

Adapun gaji yang bakal diterima oleh PPS yakni Rp1,5 per bulan untuk Ketua PPS dan Rp1,3 per bulan untuk anggota PPS.

Reporter: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi

BACA JUGA: Warung Mak Uti Perlakukan Perantau di Jogja Layaknya Keluarga Sendiri, Bahkan Jadi Tempat Curhat Mahasiswa

Ikuti berita dan artikel Mojok lainnya di Google News.

 

 

 

 

 

 

 

 

Terakhir diperbarui pada 29 April 2024 oleh

Tags: Jogjakpu diyKPU Jogjapendaftaran ppk pilkada 2024pendaftaran pps pilkada 2024pilihan redaksiPilkada 2024pilkada diy 2024Yogyakarta
Muchamad Aly Reza

Muchamad Aly Reza

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

pendidikan, lulusan sarjana nganggur, sulit kerja.MOJOK.CO
Ragam

Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada

5 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO
Ragam

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
Warung makan gratis buat Mahasiswa Asal Sumatra yang Kuliah di Jogja. MOJOK.CO
Liputan

5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana

4 Desember 2025
Pelaku UMKM di sekitar Prambanan mengikuti pelatihan. MOJOK.CO
Ekonomi

Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih

3 Desember 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
Relawan di Sumatera Utara. MOJOK.CO

Cerita Relawan WVI Kesulitan Menembus Jalanan Sumatera Utara demi Beri Bantuan kepada Anak-anak yang Terdampak Banjir dan Longsor

3 Desember 2025
Menanti kabar dari keluarga, korban bencana banjir dan longsor di Sumatera. MOJOK.CO

‘Kami Sedih dan Waswas, Mereka seperti Tinggal di Kota Mati’ – Kata Keluarga Korban Bencana di Sumatera

1 Desember 2025
banjir sumatera. MOJOK.CO

Bencana di Sumatra: Pengakuan Ayah yang Menjarah Mie Instan di Alfamart untuk Tiga Orang Anaknya

1 Desember 2025
Gowes Ke-Bike-An Maybank Indonesia Mojok.co

Maybank Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Gowes Ke-BIKE-an

29 November 2025
Pelaku UMKM di sekitar Prambanan mengikuti pelatihan. MOJOK.CO

Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih

3 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.