Adu Jotos Guru dan Siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur Akibat Buruknya Pendekatan Pedagogis, Alarm Darurat Dunia Pendidikan 

kekerasan kepada siswa.MOJOK.CO

Ilustrasi - kekerasan kepada siswa (Mojok.co/Ega Fansuri)

Kasus kekerasan yang menimpa seorang siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, kembali membuka luka lama dunia pendidikan. Seorang oknum guru dilaporkan melakukan penamparan, bahkan mengancam siswa dengan senjata tajam. Peristiwa ini sempat viral di media sosial dan menuai kecaman luas.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai insiden tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin atau masalah internal sekolah. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa kekerasan yang terjadi merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi anak.

“Anak-anak datang ke sekolah untuk belajar dan bertumbuh, bukan untuk hidup dalam ketakutan. Kekerasan dalam bentuk apa pun di sekolah adalah pengingkaran terhadap hak dasar anak atas rasa aman,” kata Ubaid dalam keterangan tertulisnya kepada Mojok, Kamis (15/1/2026).

Menurut JPPI, ancaman menggunakan senjata tajam telah mengubah sekolah dari ruang aman menjadi ruang berisiko. Padahal, konstitusi dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan tegas menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang bebas dari kekerasan fisik maupun psikis.

Tiga kesalahan mendasar yang terus berulang di dunia pendidikan

JPPI mencatat, kasus di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur mencerminkan persoalan yang lebih luas. Setidaknya terdapat tiga kesalahan mendasar yang kerap berulang dalam praktik pendidikan di sekolah.

Pertama, adanya legitimasi kekerasan oleh otoritas. Ketika guru menampar siswa, pesan yang sampai adalah kekerasan dianggap sah sebagai alat pendisiplinan. 

“Ini berbahaya, karena memberi contoh bahwa kekuatan fisik boleh digunakan untuk menyelesaikan masalah,” ujar Ubaid.

Kedua, buruknya pendekatan pedagogis. JPPI menilai, dalam banyak kasus, guru lebih memilih jalan represif ketika menghadapi kesalahan siswa. Dialog, bimbingan, hingga pendekatan restoratif yang seharusnya menjadi inti pendidikan karakter justru diabaikan.

Ketiga, maraknya ancaman yang menciptakan rasa takut. Ancaman dengan senjata tajam, menurut JPPI, telah melampaui batas dunia pendidikan dan masuk ke wilayah tindak kriminal. 

“Sekolah tidak boleh menjadi tempat teror,” kata Ubaid.

Dalam lima tahun terakhir, kasus kekerasan meningkat drastis

Temuan ini sejalan dengan hasil pemantauan JPPI terhadap kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2020 hingga 2025. Dalam kurun waktu tersebut, jumlah kasus kekerasan meningkat drastis. 

Pada 2020, JPPI mencatat 91 kasus. Lima tahun kemudian, angka itu melonjak menjadi 641 kasus, atau naik lebih dari 600 persen.

Lonjakan ini disebut JPPI sebagai lampu merah bagi sistem pendidikan nasional. Data tahun 2025 menunjukkan bahwa sekitar 90 persen korban kekerasan di sekolah adalah siswa. 

Ironisnya, pelaku kekerasan justru didominasi oleh guru dan tenaga kependidikan, dengan persentase mencapai 57 persen.

“Ketika figur pendidik, yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi pelaku, maka fungsi sekolah sebagai ruang aman runtuh,” kata Ubaid.

Berdasarkan relasi pelaku dan korban, JPPI mencatat bahwa kekerasan paling banyak terjadi dalam hubungan guru dengan siswa, yakni sebesar 46,25 persen kasus. Relasi antar teman sebaya menyumbang 31,11 persen, sementara relasi orang dewasa atau senior-junior mencapai 22,63 persen.

Meski demikian, JPPI menilai guru tidak bisa semata-mata diposisikan sebagai pelaku tunggal. Kekerasan, menurut mereka, lahir dari persoalan struktural yang telah lama dibiarkan.

Tekanan kerja adalah faktor, tapi jangan jadi alasan melakukan kekerasan

Ubaid menyebut berbagai faktor yang membentuk kondisi tersebut. Mulai dari tekanan kerja yang tinggi, beban administratif yang menumpuk, minimnya pelatihan pedagogi dan manajemen emosi, hingga lemahnya dukungan institusi. 

Selain itu, banyak sekolah tidak memiliki mekanisme resolusi konflik yang jelas dan berfungsi.

“Dalam situasi penuh tekanan, guru bisa bergeser dari pendidik menjadi korban sistem. Dan dalam banyak kasus, korban itu kemudian berubah menjadi pelaku,” ujarnya.

Namun, JPPI menegaskan bahwa pemahaman atas persoalan struktural tidak boleh dijadikan pembenaran atas kekerasan. 

Negara, kata Ubaid, memiliki tanggung jawab utama untuk membenahi tata kelola pendidikan dan memastikan sekolah menjadi lingkungan yang ramah dan aman bagi anak.

“Selama negara abai, kita sedang membiarkan anak-anak terpapar kekerasan setiap hari. Kita juga sedang menciptakan generasi yang belajar bahwa kekuatan fisik dan teror adalah cara menyelesaikan masalah,” katanya.

Tiga desakan JPPI

Atas kondisi tersebut, JPPI menyerukan tiga langkah mendesak kepada pemerintah. Pertama, pemerintah diminta tidak berhenti pada penyusunan regulasi. 

Menurut JPPI, aturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah sebenarnya sudah cukup, mulai dari Permendikbudristekdikti Nomor 46 Tahun 2023 hingga Permendikdasmen Nomor 4 dan 6 Tahun 2026.

“Masalahnya bukan kekurangan aturan, tetapi kegagalan memastikan aturan itu hidup dan bekerja di sekolah. Hukum yang hanya berhenti di atas kertas adalah bentuk pembiaran,” ujar Ubaid.

Kedua, JPPI mendesak adanya langkah nyata di tingkat sekolah. Mereka menyoroti banyaknya tim pencegahan kekerasan yang dibentuk hanya untuk formalitas. 

Setelah dilantik, tim tersebut tidak memiliki mekanisme kerja yang jelas dan gagal memberikan respons cepat ketika kekerasan terjadi.

Ketiga, JPPI menuntut jaminan hak seluruh warga sekolah untuk bersuara. Budaya membungkam, menurut mereka, masih sangat kuat. Siswa, orang tua, bahkan guru sering takut melapor karena khawatir dituduh mencemarkan nama baik sekolah atau mengkriminalisasi guru.

“Negara wajib memastikan setiap laporan aman, setiap suara dilindungi, dan tidak ada korban yang dikorbankan dua kali oleh sistem,” kata Ubaid.

JPPI berharap, kasus di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur menjadi momentum evaluasi serius bagi dunia pendidikan. Tanpa perubahan nyata, sekolah berisiko terus menjadi ruang yang tidak aman bagi anak-anak yang seharusnya dilindungi dan dididik.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: “Anak Saya Direndahkan, Dibilang Anak Setan” Ucap Orang Tua Korban Bully di Jakarta atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Exit mobile version