Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Aktual

Perubahan Sistem BPJS: ‘Antara Butuh-Tak Butuh dan Sepakat Nggak Sepakat’

Aisyah Amira Wakang oleh Aisyah Amira Wakang
10 Januari 2025
A A
Perubahan Sistem BPJS ke KRIS: ‘Antara Butuh-Tak Butuh dan Sepakat Nggak Sepakat’. MOJOK.CO

ilustrasi - peserta BPJS mengalami diskriminasi pelayanan kesehatan. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan berubah ke Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada tahun 2025. Kebijakan itu memukul rata besaran iuran yang harus dibayar oleh masyarakat. Beberapa penerima BPJS ragu, kebijakan itu mampu menghapus diskriminasi pelayanan kesehatan yang terjadi selama ini.

***

Pada pertengahan tahun 2025 nanti, pemerintah berencana mengubah sistem BPJS kelas 1 hingga 3 ke Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Setidak-tidaknya, Senin (30/6/2025).

Selain itu, besaran iuran bagi peserta program Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan mengalami penyesuaian. Namun, pemerintah harus menelaah lebih dulu hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap.

“Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” bunyi Pasal 103B ayat (8) Perpres Nomor 59 Tahun 2024. 

Masyarakat awam seperti Ahmad Syauqi (30) pun jadi bertanya-tanya, apakah perubahan tersebut bisa menjamin tidak adanya diskriminasi pelayanan kesehatan terhadap pasien penerima BPJS seperti yang terjadi selama ini? 

BPJS meringankan biaya kelas menengah bawah

Ahmad Syauqi atau yang akrab dipanggil Oki seketika lunglai saat mendengar pengumuman dari dokter di salah satu rumah sakit swasta, Tangerang. Dokter spesialis ortopedi itu bilang ibunya harus segera dioperasi besar untuk menyembuhkan penyakit tulang belakang yang dideritanya.

Selain kaget karena mengetahui kondisi ibunya, Oki juga gusar mengenai biaya yang harus dibayar ke rumah sakit tersebut. Maklum, keluarganya tidak bisa dibilang tajir melintir. Sementara dokter sudah menanyakan: penjaminannya mau menggunakan apa?

Beruntung, keluarga Oki sudah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS sejak 2023 lalu. Sebagai informasi, peserta BPJS PBI terdiri dari orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data dari di Dinas Sosial.

“Aku menggunakan PBI yang dikhususkan untuk kelas 3. Jadi dibiayai pemerintah,” ujar Oki kepada Mojok, Kamis (9/1/2024).

Namun, dokter menyarankan agar Oki memindahkan status BPJS PBI-nya dari yang kelas 3 ke kelas 1 mandiri. Sebab, dokter tak bisa menjamin ibunya mendapat pelayanan kesehatan yang bagus jika menggunakan BPJS kelas 3.

“Kata dokter kalau penjaminan PBI kelas 3 itu untuk mendapat pelayanan kesehatannya akan sulit, mangkanya aku direkomendasikan seperti itu,” ujarnya.

Mengubah BPJS dari kelas 3 ke kelas 1

Sebelum menyetujui rekomendasi untuk memindahkan kelas BPJS-nya, Oki pergi ke petugas casemix untuk mencari informasi lebih lanjut soal besaran biaya operasi maupun pelayanan yang diberikan. 

Jujur saja, Oki mengaku tertegun saat diberitahu angkanya yang bisa mencapai ratusan juta kalau tanpa BPJS. Akhirnya dia setuju untuk mengubah status BPJS-nya ke mandiri kelas 1. 

Iklan

Selama beberapa hari dirawat, Oki mengaku ibunya sudah mendapat tindakan pelayanan pengobatan yang sesuai. Hanya saja, pihak rumah sakit kemudian memberikan rujukan agar ibu Oki dipindahkan ke rumah sakit milik pemerintah.

“Tapi dokternya sama karena dia praktik di dua rumah sakit yang sama. Alasannya waktu itu karena perlengkapan operasi di rumah sakit swasta tersebut belum siap,” ucap Oki. 

Oki pun setuju memindahkan ibunya ke rumah sakit milik pemerintah tersebut. Namun, ibunya harus mulai dari nol lagi seperti mengecek kesehatan sampai proses mengklaim BPJS kembali. 

Beda pelayanan antar RS

Halaman 1 dari 2
12Next

Terakhir diperbarui pada 11 Januari 2025 oleh

Tags: kenaikan bpjskrisperubahan sistem BPJSsistem kelas bpjssistem kelas bpjs dihapus
Aisyah Amira Wakang

Aisyah Amira Wakang

Artikel Terkait

KRIS Menghapus Sistem Kelas BPJS, Sukses Bikin Bingung! MOJOK.CO
Esai

KRIS Menghapus Sistem Kelas BPJS Bikin Rakyat Bingung, tapi Negara Ini Nyatanya Lebih Bingung

14 Mei 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Waste to Energy (WtE): Senjata Baru Danantara Melawan Darurat Sampah di Perkotaan MOJOK.CO

Waste to Energy (WtE): Senjata Baru Danantara Melawan Darurat Sampah di Perkotaan

29 Januari 2026
AI Mengancam Orang Malas Berpikir, Tak Sesuai dengan Ajaran Muhammadiyah MOJOK.CO

AI Mengancam Orang Malas Berpikir, Tak Sesuai dengan Ajaran Muhammadiyah

29 Januari 2026
Mahasiswa Muslim Kuliah di UKSW Salatiga: Kampus Kristen yang Nggak Perlu Ngomongin Toleransi MOJOK.CO

Mahasiswa Muslim Kuliah di UKSW Salatiga: Kampus Kristen Kok Nggak Ngomongin Toleransi

2 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026
Cara Pamit Megadeth Agak Cringe, Tapi Jadi Eulogi Manis Buat Menutup Perjalanan Empat Dekade di Skena Thrash Metal.MOJOK.CO

Album “Pamitan” Megadeth Jadi Eulogi Manis dan Tetap Agresif, Meskipun Agak Cringe

30 Januari 2026
Asriadi Cahyadi pemilik Dcell Jogja Store, toko musik analog. MOJOK.CO

Saat Musik Analog Bukan Lagi Barang Jadul yang Bikin Malu, tapi Pintu Menuju Kenangan Masa Lalu bagi Pemuda di Jogja

4 Februari 2026

Video Terbaru

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026
Kebun Durian Warso Farm di Bogor, Agrowisata Edukatif dengan 16 Varietas Durian

Kebun Durian Warso Farm di Bogor, Agrowisata Edukatif dengan 16 Varietas Durian

28 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.