Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Aktual

Ganjaran untuk Guru Besar Fakultas Farmasi UGM yang Lakukan Kekerasan Seksual, Korban Mahasiswa S1-S3 dengan Modus Bimbingan

Muchamad Aly Reza oleh Muchamad Aly Reza
7 April 2025
A A
Ganjaran untuk guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) pelaku kekerasan seksual MOJOK.CO

Ilustrasi - Ganjaran untuk guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) pelaku kekerasan seksual. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto, dipecat atas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.

Kasus kekerasan seksual guru besar Fakultas Farmasi UGM itu berlangsung merentang 2022-2024. Menyasar korban mahasiswa dari jenjang S1, S2, hingga S3.

Merujuk investigasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Gadjah Mada, dalam melancarkan aksi asusilanya tersebut, pelaku menggunakan modus seperti: memaksa korban datang ke kediamannya untuk bimbingan (skripsi, tesis, maupun disertasi), meminta korban menghubunginya di malam hari dengan dalih di luar jam kerja, hingga aksi manipulatif dengan meminta korban menganggapnya sebagai ayah sendiri.

13 korban kekerasan seksual guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) buka suara

Pada 9 Juli 2024, seorang korban melaporkan hal tersebut kepada dosen Fakultas Farmasi dan Satgas PPKS UGM.

Merespons laporan tersebut, pihak UGM mengambil langkah awal berupa membebaskan Terlapor dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024.

“Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas,” ungkap Sekretaris UGM, Andi Sandi, Minggu (6/4/2025).

Satgas PPKS UGM kemudian menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.

“Komite Pemeriksa lantas melakukan rangkaian pemeriksaan. Mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada Terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada, hingga tahap pemberian rekomendasi,” sambung Andi Sandi.

Ganjaran untuk guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) pelaku kekerasan seksual

Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.

Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

“Pimpinan Universitas Gadjah Mada menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” tegas Andi Sandi.

Selain itu, lanjut Andi Sandi, UGM melalui Satgas PPKS UGM masih terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan pada Korban sesuai dengan kebutuhan para korban.

Menunggu pencopotan status ASN si guru besar

Selain didepak dari UGM, guru besar Fakultas Farmasi tersebut juga terancam dicopot statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Menurut Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Simatupang, butuh waktu tiga sampai enam bulan memproses hingga di tahap pencopotan status ASN tersebut. Sebagaimana mengacu Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Iklan

“Saat ini masih menunggu hasilnya, yang kemungkinan akan dikirimkan setelah liburan Lebaran ini,” ujarnya mengutip Tempo.

Komitmen jadi kampus bebas kekerasan seksual

Atas kasus yang menjerat guru besar Fakultas Farmasi ini, Andi Sandi mewakili UGM menegaskan, UGM tetap dan akan terus berkomitmen untuk menjadi kampus yang bebas dari berbagai bentuk kekerasan seksual.

“Berbagai kebijakan yang disusun, diterapkan, dan dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip bahwa kampus idealnya adalah ruang yang kondusif dan aman dari berbagai praktik kekerasan,” tegas Andi Sandi.

Oleh karena itu, masih kata Andi Sandi, sejak tahun 2016 UGM telah menyusun kebijakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual. Komitmen ini dipertegas melalui peluncuran program Health Promoting University (HPU) pada tahun 2019 dengan dibentuknya tim Kelompok Kerja (Pokja) Zero Tolerance Kekerasan, Perundungan, dan Pelecehan.

Dengan terbitnya Permendikbudristek No.30 Tahun 2021, UGM menyesuaikan kebijakan internal dengan aturan tersebut, antara lain dengan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) pada 3 September 2022.

“Beragam upaya sosialisasi atas berbagai aturan dan SOP terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual terus dilakukan demi terwujudnya kampus UGM sebagai ruang yang aman dari berbagai tindak kekerasan seksual,” tutup Andi Sandi.

Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi

BACA JUGA: ‘UGM Diskriminatif, Tak Adil, dan Tak Transparan’: Cerita Dosen UGM yang Merasa Dihambat Jadi Guru Besar atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

 

 

 

 

Terakhir diperbarui pada 8 April 2025 oleh

Tags: fakultas farmasi ugmguru besar fakultas farmasi ugmguru besar UGMUGMUniversitas Gadjah Mada
Muchamad Aly Reza

Muchamad Aly Reza

Jurnalis Mojok.co asal Rembang, Jawa Tengah. Pernah belajar di S1 Sejarah Peradaban Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Banyak menulis isu sosial, keislaman dan spiritualitas, pendidikan kritis, dan realitas sehari-hari. Mengisi waktu dengan membaca buku, nonton film, dan traveling.

Artikel Terkait

Gojek, gocar instant.CO
Urban

GoCar Instant di RSUP Sardjito Anti Ribet: Jawaban Buat Kamu yang Ingin Cepat, Murah, dan Tetap Aman di Jalan

12 Februari 2026
Diancam Pihak Resto karena Telat Antar Makanan Lebih Mudah Diterima daripada Gagal Jadi Sarjana Hukum UGM MOJOK.CO
Edumojok

Perjuangan Ojol sambil Kuliah: Pernah Diancam Pihak Resto karena Telat Antar Makanan, Kini Lulus Jadi Sarjana Hukum UGM

5 Februari 2026
Asriadi Cahyadi pemilik Dcell Jogja Store, toko musik analog. MOJOK.CO
Sosok

Saat Musik Analog Bukan Lagi Barang Jadul yang Bikin Malu, tapi Pintu Menuju Kenangan Masa Lalu bagi Pemuda di Jogja

4 Februari 2026
Tak Mau Jadi Beban Orang Tua, Mahasiswa Psikologi UGM Pilih Kuliah Sambil Ngojol untuk Bayar UKT MOJOK.CO
Edumojok

Tak Mau Jadi Beban Orang Tua, Mahasiswa Psikologi UGM Pilih Kuliah Sambil Ngojol untuk Bayar UKT

2 Februari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Toilet umum di Jakarta saksi bejat laki-laki otak mesum MOJOK.CO

Toilet Umum di Jakarta Jadi Tempat Cowok Tolol Numpang Masturbasi, Cuma karena Nonton Girl Band Idola dan Alasan Capek Kerja

10 Februari 2026
Gojek, gocar instant.CO

GoCar Instant di RSUP Sardjito Anti Ribet: Jawaban Buat Kamu yang Ingin Cepat, Murah, dan Tetap Aman di Jalan

12 Februari 2026
unisa jogja, kekerasan dalam hubungan.MOJOK.CO

Mahasiswa UNISA Jogja Alami Kekerasan dalam Hubungan Asmara, Kampus Ancam DO Pelaku

10 Februari 2026
Volunteer di festival dandangan kudus. MOJOK.CO

Pengalaman Sambut Ramadan di Kudus: Menyaksikan Bagaimana Merawat Bumi Ditradisikan Lewat Pembiasaan Sederhana

12 Februari 2026
Cerita perintis bukan bocil pewaris yang lulus SMK langsung bayar utang keluarga, pecel lele di jogja, omzet pecel lele. MOJOK.CO

Dihina Tetangga dan Teman karena Cuma Kerja Kasar dan Menempati “Kosan Bedeng” di Jogja, padahal Penghasilan Rp30 Juta Sebulan hingga Mampu Kuliahkan Adik

15 Februari 2026
Buka puasa di Blok M saat bulan Ramadan

Jangan Buka Puasa di Blok M kalau Tidak Mau Lanjut Puasa tanpa Sempat Makan

16 Februari 2026

Video Terbaru

Kiai Faizi: Cara Hidup Merasa Cukup di Dunia yang Terlalu Buru-buru

Kiai Faizi: Cara Hidup Merasa Cukup di Dunia yang Terlalu Buru-buru

10 Februari 2026
Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

7 Februari 2026
Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.