Pakar Politik UGM: Putusan MK Buka Jalan Bagi Gibran Dampingi Prabowo, Demokrasi Mundur

Pakar Politik UGM: Putusan MK Buka Jalan Bagi Gibran Dampingi Prabowo, Demokrasi Mundur MOJOK.CO

Keputusan MK yang memperbolehkan capres cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah dinilai untuk memuluskan Gibran Rakabuming jadi cawapres Prabowo. (Instagram Mahkamah Konstitusi)

MOJOK.CO Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan uji materi batas usia capres dan cawapres berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Pakar politik UGM Wawan Mas’udi menilai putusan ini dibikin hanya untuk memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024.

Menurut dosen Departemen Politik dan Pemerintahan (DPP) UGM ini, keputusan itu membuka peluang Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Jokowi tersebut untuk menjadi capres maupun cawapres.

Sebab, meski usianya masih 36 tahun saat pendaftaran kandidat capres-cawapres, norma tambahan “berpengalaman sebagai kepala daerah” bikin jalannya mulus.

“Yang paling kelihatan ya jelas membuka jalan bagi Gibran karena yang selama ini sudah diisukan dan kemudian sudah capres Prabowo Subianto dekati, untuk kemudian mau dipinang,” kata Wawan, Senin (16/10/2023) sore.

Ia bahkan juga menyindir MK–yang diketuai adik ipar Jokowi, Anwar Usman–karena seakan membuat jalan untuk pihak tertentu. Katanya, gugatan ini bukan lagi soal substansi, melainkan momentum. Apalagi ini mendekati masa akhir jabatan Presiden Jokowi.

“Sehingga ‘kan kemudian ini menjadi sangat jelas siapa yang akan mendapat keuntungan dari keputusan ini. Keputusan ini sesungguhnya memberikan jalan kepada siapa,” sambungnya.

Putusan MK bikin demokrasi Indonesia mundur

Lebih lanjut, Wawan juga khawatir bahwa nantinya keputusan MK ini justru membuat demokrasi Indonesia semakin mundur.

Sebab, dengan adanya praktik tersebut, iklim demokrasi di Indonesia menjadi tidak sehat. Baginya, hal tersebut bakal jadi preseden yang berbahaya mengingat upaya melanggengkan kekuasaan melalui cara-cara konstitusional.

“Sebetulnya ini bagian dari dekadensi demokrasi, bagian dari penurunan demokrasi di Indonesia. Ini bukan hanya stagnan, kita benar-benar bisa mundur,” jelas Wawan.

Adapun di sisi lain, dari sudut pandang kekuasaan, keputusan MK semakin mempertegas kekuasaan politik Presiden Jokowi. Baik sekarang maupun legasinya ketika sudah tak menjabat lagi.

“Kalau bagi saya sih, keputusan MK ini memperkuat asumsi selama ini bahwa proses pengadilan substansi ini cenderung memberikan ruang bagi munculnya politik dinasti,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK berdalih bahwa pihaknya mengabulkan gugatan tersebut lantaran ingin memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda. Khususnya untuk bisa jadi capres maupun cawapres.

Bagi MK, sosok generasi muda yang berpengalaman dalam jabatan pemerintahan sudah sepantasnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan–tanpa memandang batas usia minimal lagi.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNS, Gibran Berpeluang Jadi Cawapres

Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

Exit mobile version