Seperti Daftar Beasiswa, Bacaleg Diminta Lampirkan CV dan Esai Motivasi

syarat nyaleg lampirkan cv dan esai motivasi

Ilustrasi masyarakat mengecek CV, esai motivasi dan rancangan program bacaleg (Mojok.co).

MOJOK.COBakal calon legislatif (bacaleg) akan diwajibkan melampirkan daftar riwayat hidup, esai motivasi, hingga rancangan program ketika mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketentuan itu rencananya akan berlaku untuk Bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten. 

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan, rencana untuk melampirkan persyaratan itu adalah salah satu upaya KPU untuk melakukan pendidikan politik kepada pemilih. Kemudian KPU nantinya akan mempublikasikan esai motivasi dan rancangan program dari bacaleg sehingga masyarakat bisa membacanya. Sementara itu, KPU juga akan mempublikasikan daftar riwayat hidup apabila mendapat izin dari bacaleg. 

“[Syarat menyerahkan daftar] riwayat hidup ada. Nanti kami akan minta caleg untuk menulis motivasi dan rancangan program yang mereka tawarkan jika terpilih,” kata dia, mengutip dari Kompas.com, Jumat (10/3/2023).

Adapun pengaturan lebih lanjut terkait syarat-syarat bacaleg akan masuk dalam pedoman teknis. Pedoman tersebut merupakan turunan dari peraturan KPU soal pencalonan legislatif anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten. 

Tradisi Demokrasi Modern

Ide KPU agar bacaleg menyertakan daftar riwayat hidup, esai motivasi, dan rancangan program itu mendapat respon positif dari Ketua Badan Pekerja Center for Democracy and Participative Policy Initiatives Studies (CeDPPIS) Muzzamil. Ia pun mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk melihat secara jernih upaya KPU sebagai khazanah baru tradisi demokrasi modern.

“Saya harus bilang inisiasi KPU ini sangat bagus,” jelas dia seperti dikutip dari Antaranews.com, Minggu (12/3/2024). Ia tidak setuju apabila ada yang mengatakan rencana tersebut adalah tafsir liar KPU selaku penyelenggara pemilu dalam menerjamahkan bunyi pasal pengatur kampanye dalam UU Pemilu. 

Muzzamil justru melihat rencana KPU ini bisa menjadi semacam bank data profil bacaleg/caleg/anggota legislatif bagi rakyat pemilih di dapil bersangkutan. Di sisi lain, setelah calon-calon itu berstatus sebagai anggota legislatif, daftar riwayat hidup, esai motivasi, rancangan program tadi dapat menjadi alat bantu interaksi dalam optimasi tupoksi legislasi, budgeting, dan pengawasan. 

“Oleh karena itu saya mengajak segenap warga bangsa untuk mendukung rencana KPU tersebut, mengajak untuk bersama-sama menyukseskan hajat Pemilu 2024,” imbuh dia. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Kata KPU, Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg, Asalkan…

Exit mobile version