MOJOK.CO – PKS DIY resmi mendaftarkan kader-kader mereka sebagai Bacaleg untuk Dapil DIY. Dari 55 kader yang mereka daftarkan, 23 di antaranya adalah perempuan.
DPW PKS DIY mendaftarkan 55 kadernya menjadi Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) ke KPU DIY, Rabu (10/05/2023). Mereka mengklaim jumlah itu memenuhi 100 persen kuota seluruh Dapil DIY.
“Kami jadi parpol pertama yang daftar di kpu. 55 kader kami dari tujuh daerah pemilihan di seluruh DIY,” kata Ketua DPW PKS DIY, M Agus Mas’udi di Yogyakarta di sela pendaftaran.
Menurut Agus, mereka optimis mendaftarkan kader-kader terbaiknya untuk meraih suara pada Pemilu 2024 mendatang. Hal tersebut mereka lakukan sebagai wujud keseriusan sekaligus menunjukkan pengkaderan berjalan baik.
Usung keterwakilan perempuan
Dalam Pemilu nanti, PKS DIY juga mengusung keterwakilan perempuan dalam kontestasi politik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sebanyak 23 dari 55 kader atau 41 persen lebih merupakan bacaleg perempuan. PKS DIY juga memasukkan 15 nama anak muda dari total 55 nama bacaleg.
“Jumlah bacaleg perempuan yang kami daftarkan 23 atau 41 persen, di atas undang-undang keterwakilan perempuan 30 persen,” paparnya.
Dengan strategi itu PKS DIY mentargetkan bisa meraih 9 kursi atau 15 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota di DIY.
“Artinya di semua dapil kita raih kembali termasuk dua kursi di dua Dapil yakni Kota dan Gunungkidul,” tandasnya.
Huda naik ke nasional
Agus menambahkan, dari 55 bacaleg di tingkat propinsi dan kabupaten/kota, PKS tidak menyertakan nama Huda Tri Yudiana. Huda yang saat ini menjadi Wakil Ketua DPRD DIY tidak akan lagi mengikuti kontestasi pemilihan legislatif di DIY.
Sebab Huda akan maju ke level nasional menjadi bacaleg DPR RI. Alih-alih DIY, Huda akan maju dari Dapil Magelang, Jateng.
“Untuk Pak Huda Tri Yudiana sudah dua kali di provinsi jadi kami akan naikkan ke DPR RI. Kami daftarkan di pusat, yang jelas tidak ada nama beliau di Dapil DIY,” jelasnya.
Sementara Huda mengungkapkan, dirinya mendapat tugas baru untuk maju melalui Dapil Magelang Jawa Tengah. Namun kepastian tersebut akan diumumkan lebih lanjut oleh partai.
“Nanti akan diumumkan setelah pendaftaran ke kpu,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi
BACA JUGA Mengenal Istilah Kotak Kosong: Dasar Hukum, Aturan Main, dan Potensinya di Pilpres 2024 tulisan menarik lainnya di Kanal Pemilu